Said Damrie, Mantan Kadinkes Anambas Segera Diadili
Natuna,Radar Kepri-Berkas tersangka tindak pidana korupsi, Said Damrie, mantan Kadinkes Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang ditangkap oleh tim Tipikor Polres Natuna pada 30 April 2016 lalu sudah siap disidangkan dalam waktu dekat ini.
Penegasan ini disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Natuna Syafri Hadi, SH.MH saat dijumpai pewarta diruang kerjanya, Rabu (07/09.”Berkas tersangka Kadinkes KKA Said Damrie bersama dua tersangka lainnya, Syarifudin dan Yuri sudah kita terima pada tanggal 25 Agustus 2016. Berkas sudah dinyatakan lengkap ( P21) dan dalam waktu dekat ini siap dilimpahkan ke pengadila Tipikor di PN Tanjungpinang untuk disidangkan.”terang Syafri.
Said Damrie serta Syarifudin dan Yuri ditangkap tim Tipikor Polres Natuna terkait kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan bahan bakar minyak (BBM), servis dan suku cadang kapal Puskemas Keliling (Puskel) tahun anggaran 2013 dengan kerugian Negara Rp. 1,2 miliar rupiah.
Said Damrie merupakan Kepala Dinas dan Penggguna Anggaran (PA) merangkap pejabat Pembuat komitmen (PPK), Syarifudin sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sedangkan Yuri, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Modus yang dilakukan ke tiga tersangka ini, secara bersama-sama membuat sekaligus 3 paket proyek pengadaan. Yaitu, BBM dan Pelumas, Jasa servis serta pengadaan Suku Cadang dengan anggaran lebih kurang sekitar Rp. 3,1 Miliar. Namun dalam proses penyelidikan polisi, sejumlah kegiatan fiktif dan ada yang dikurangi volumenya. Akibatnya, pontensi kerugian Negara dalam kasus ini diperkirakan Rp. 1,2 miliar.(herman)