; charset=UTF-8" /> Said Damrie, Mantan Kadinkes Anambas Segera Diadili - | ';

| | 2,200 kali dibaca

Said Damrie, Mantan Kadinkes Anambas Segera Diadili

Kasi Pidsus Kejari Natuna, Syafri Hadi SH MH.

Kasi Pidsus Kejari Natuna, Syafri Hadi SH MH.

 

Natuna,Radar Kepri-Berkas tersangka tindak pidana korupsi, Said Damrie, mantan Kadinkes Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang ditangkap oleh tim Tipikor  Polres Natuna pada 30 April 2016 lalu sudah siap disidangkan dalam waktu dekat ini.

Penegasan ini disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Natuna Syafri Hadi, SH.MH saat dijumpai pewarta diruang kerjanya, Rabu (07/09.”Berkas tersangka Kadinkes  KKA Said Damrie bersama dua tersangka lainnya, Syarifudin dan Yuri sudah kita terima pada tanggal 25 Agustus 2016. Berkas sudah dinyatakan lengkap ( P21) dan dalam waktu dekat ini siap dilimpahkan ke pengadila Tipikor di PN Tanjungpinang untuk disidangkan.”terang Syafri.

Said Damrie serta Syarifudin dan Yuri ditangkap tim Tipikor Polres Natuna terkait kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan bahan bakar minyak (BBM), servis dan suku cadang kapal Puskemas Keliling (Puskel) tahun anggaran 2013 dengan kerugian Negara Rp. 1,2 miliar rupiah.

Said Damrie merupakan Kepala Dinas dan Penggguna Anggaran (PA) merangkap pejabat Pembuat komitmen (PPK), Syarifudin sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sedangkan Yuri, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Modus yang dilakukan ke tiga tersangka ini, secara bersama-sama membuat sekaligus 3 paket proyek pengadaan. Yaitu, BBM dan Pelumas, Jasa servis  serta pengadaan Suku Cadang  dengan anggaran lebih kurang sekitar Rp. 3,1 Miliar. Namun dalam proses penyelidikan polisi, sejumlah kegiatan fiktif dan ada yang dikurangi volumenya. Akibatnya, pontensi kerugian Negara dalam kasus ini diperkirakan Rp. 1,2 miliar.(herman)

Ditulis Oleh Pada Rab 07 Sep 2016. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek