; charset=UTF-8" /> Rp 20,5 Miliar Anggaran Perencanaan dan Pengelolaan Belanja Barang, Jasa dan Belanja Modal Tidak Sesuai Ketentuan - | ';

| | 883 kali dibaca

Rp 20,5 Miliar Anggaran Perencanaan dan Pengelolaan Belanja Barang, Jasa dan Belanja Modal Tidak Sesuai Ketentuan

Kantor BPKAD Natuna.

Natuna, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri dalam LHP atas LKPj TA 2019 di Kabupaten Natuna menemukan Perencanaan dan Pengelolaan Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal Tidak Sesuai Ketentuan.

Dari copy LHP atas LKPj TA 2019 yang diterbitkan BPK Kepri dan diterima redaksi radarkepri disebutkan. Pemerintah Kabupaten Natuna pada TA 2019 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp423.807.354.650,00 dan realisasi sebesar Rp371.387.003.184,25 sedangkan Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp296.837.310.529,00 dengan realisasi sebesar
Rp265.671.982.005,55.
Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai
manfaatnya kurang dari 12 bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan
program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja Barang dan Jasa ini mencakup belanja
barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan
bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/ gedung/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa
alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minum, pakaian dinas
dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, dan pemulangan pegawai, serta belanja modal yang akan dihibahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat.
Belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian /pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat
lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam
bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset
tetap lainnya. Nilai pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang dianggarkan dalam belanja modal hanya sebesar harga beli/bangun aset.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap realisasi belanja barang dan jasa serta wawancara dengan Pejabat Pelaksana teknis Kegiatan (PPTK) menunjukkan terdapat realisasi Belanja Modal yang dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal yang
dipergunakan untuk belanja Barang dan Jasa serta kesalahan klasifikasi belanja modal dengan rincian sebagai berikut.
a. Pengeluaran untuk Jasa Konsultasi Perencanaan dan Pengawasan Atas Pengadaan
Aset Tetap Dianggarkan dan Direalisasaikan pada Belanja Barang dan Jasa Tidak
Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 20.552.949.505,00
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap realisasi belanja barang dan jasa menunjukkan
terdapat realisasi belanja untuk kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan
pekerjaan pembangunan fisik, yang dianggarkan dan direalisasikan pada belanja barang dan jasa sebesar Rp 20.552.949.505,00. Rincian selengkapnya pada Lampiran 1.

Hasil pemeriksaan terhadap Belanja Jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan
diketahui bahwa belanja tersebut merupakan belanja yang digunakan untuk memperoleh
aset yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan dan sebagian besar telah dikapitalisasi sebagai belanja modal pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
b. Pengeluaran Untuk Penyediaan Jasa Langganan Jaringan TV Kabel Dianggarkan
dan Direalisasikan pada Belanja Modal sebesar Rp14.000.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan
Realisasi belanja modal pada Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.215.729.029,00. Dari realisasi belanja modal tersebut diantaranya sebesar Rp14.000.000,00 digunakan untuk penyediaan jasa langganan jaringan TV kabel dan bukan untuk pengadaan aset tetap.
Berdasarkan penjelasan Kasubag Anggaran dan Verifikasi pada Sekretariat DPRD, bahwa kesalahan penganggaran tersebut dikarenakan adanya kesalahan input pada saat perencanaan Tahun Anggaran yang lalu.
c. Kesalahan Penganggaran atas Belanja Modal Tanah untuk Pengadaan Pot Sebesar Rp34.075.000,00. Realisasi Belanja Modal Tanah pada Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.984.075.000,00. Dari realisasi belanja modal tersebut terdapat pengadaan tanah sebesar Rp34.075.000,00 namun substansinya bukan merupakan pengadaan tanah melainkan pengadaan pot bunga.
PPTK kegiatan belanja pot bunga tersebut menjelaskan karena tidak ada pos dalam
merealisasikan kegiatan tersebut sehingga belanja pot direalisasikan pada mata anggaran
belanja tanah.
d. Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan untuk Pengadaan
Stok Lampu Penerangan Jalan Sebesar Rp99.561.000,00
Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tahun Anggaran 2019 direalisasikan sebesar Rp79.044.504.071,61. Dari realisasi tersebut
terdapat pengadaan Belanja Pengadaan Stok Lampu Penerangan Jalan sebesar Rp 99.561.000,00. Penelusuran atas uraian belanja tersebut, menunjukan bahwa realisasi
pengadaan tersebut digunakan sebagai barang persediaan berupa stok lampu penerangan
jalan, seharusnya belanja tersebut tidak dapat dianggarkan dan direalisasikan pada muatan
anggaran belanja gedung dan bangunan.

Permasalahan yang sama terkait kesalahan penganggaran belanja modal pada barang dan
jasa serta belanja modal yang direalisasikan untuk belanja barang persediaan juga terjadi pada Tahun Anggaran 2018 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna TA 2018 Nomor 12.B/LHP/XVIII.TJP/05/2019 tanggal 22 Mei 2019.

Dalam LHP tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Natuna agar menginstruksikan Kepala BPKAD untuk memerintahkan Kepala Bidang Anggaran supaya mengubah pengaturan aplikasi iNFIS Penganggaran sehingga belanja jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan yang terkait dengan perolehan aset dapat dikategorikan sebagai
Belanja Modal. Hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut sampai dengan
Semester II Tahun 2019 adalah belum sesuai rekomendasi karena Kepala BPKAD belum
memerintahkan Kabid Anggaran supaya mengubah pengaturan aplikasi iNFIS Penganggaran.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

b. Buletin Teknis Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah pada
BAB V Klasifikasi Menurut Jenis Belanja Poin B, Belanja Daerah dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paragraf 5 menyatakan bahwa belanja barang dan
jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya
kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan
kegiatan pemerintahan daerah, belanja barang dan jasa ini mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor,
cetak/penggandaan sewa rumah/gedung/gudang/ parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat
berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan
atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus, dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas,
perjalanan dinas pindah tugas, dan pemulangan pegawai;
c. Buletin Tenis Nomor 4 tentang Penyajian dan pengungkapan Belanja Pemerintah pada Bab
V Klasifikasi Menurut jenis Belanja poin B, Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) paragraf 6 menyatakan bahwa Belanja Modal digunakan untuk
pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset
tetap berwujud yang memiliki nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. Nilai pembelian/ pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang dianggarkan dalam belanja modal hanya sebesar harga beli/bangun aset.
Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp20.552.949.505,00 dan Belanja Modal sebesar Rp147.636.000 (Rp14.000.000,00+Rp34.075.000,00 + Rp99.561.000,00) yang disajikan dalam Laporan
Realisasi Anggaran tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Kondisi tersebut disebabkan:
a. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perhubungan,
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Sekretaris DPRD kurang
cermat ketika menyusun APBD;
b. Kepala Bidang Anggaran BPKAD mengkategorikan belanja jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan yang terkait dengan perolehan aset sebagai belanja barang dan jasa dalam pengaturan pada Aplikasi iNFIS Penganggaran.
Atas permasalahan tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) menjelaskan bahwa pada aplikasi iNFIS tidak perlu dilakukan perubahan pengaturan untuk penganggaran belanja konsultasi perencanaan dan pengawasan ke belanja modal. Ini disebabkan aplikasi iNFIS mengikuti BAS pengganggaran yang ditetapkan dalam Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan Lampiran I terkait kode rekening belanja bahwa belanja jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan memang bagian dari belanja barang dan jasa disebabkan dalam Permendagri 13 Tahun 2006 tidak ada pengaturan terkait kapitalisasi. Kapitalisasi atau belanja yang bisa diatribusikan secara
langsung ke aset tetap atau yang merupakan bagian dari harga perolehan harus dianggarkan ke belanja modal diatur dalam Kebijakan Akuntansi. Untuk penganggaran Tahun 2020 semua belanja konsultasi perencanaan dan pengawasan yang bisa diatribusikan langsung ke aset tetap telah dianggarkan ke belanja modal sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perhubungan,
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Sekretaris DPRD untuk
senantiasa mempedomani ketentuan dalam menyusun APBD;
b. Kepala BPKAD untuk menginstruksikan Kepala Bidang Anggaran mengkategorikan belanja jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan yang terkait dengan perolehan aset sebagai belanja barang dan jasa dalam pengaturan pada Aplikasi iNFIS Penganggaran.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 13 Jul 2020. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek