; charset=UTF-8" /> RAPBD Natuna TA 2017 Sebesar Rp 1,185 Triliun - | ';

| | 410 kali dibaca

RAPBD Natuna TA 2017 Sebesar Rp 1,185 Triliun

Bupati Natuna saat menyerahkan RAPBD 2017.

Natuna, Radar Kepri-Malam ini Bupati Kabupaten Natuna Drs. Hamid Rizal, menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2017.

Sidang  Paripurna DPRD  Kali ini tidak dihadiri oleh FKPD Natuna, hanya terlihat hadi SKPD dilingkungan Pemda Natuna serta puluhan undangan lainya.

Bupati Natuna Drs H. Hamid Rizal dalam penyampaianya, “Rancangan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2017 merupakan penjabaran dari pelaksanaan kepemimpinan Bupati Natuna terpilih periode 2016-2021. Oleh karena itu, dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebenarnya merupakan penjabaran dari visi dan misi serta ringkasan dari seluruh RKA-SKPD dan RKA-PPKD berdasarkan sinkronisasi antara rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Kemudian  RKPD tersebut dijabarkan melalui kebijakanumum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Natuna, sehingga wujud keterpaduan antara program dan kegiatan dapat tercapai dengan memperhatikan proritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.

Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan proses penganggaran yang secara konseptual terdiri atas formulasi kebijakan anggaran (Budget Policy Formulation)   dan perencanaan operasional anggaran (Budget Operational Planning). Sebagai formulasi kebijakan anggaran berkaitan dengan analisis fiscal serta analisis operasional anggaranyang menitik beratkan pada alokasi sumber daya keuangan.”Papara Hamid.

Masih Hamid, Sebagai mana yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 58 tahun anggaran 2005 pasal 34 ayat (2) dan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 Tahun 2006 pasal 83 ayat (1), yang menyatakan bahwa pedoman penyusunan APBD ditetapkan oleh menteri dalam negeri setiap tahun. Sehubungan dengan hal tersebut, penyusunan APBD tahun anggaran 2017 ini berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2017. Singronisasi kebijakan pemerintah daerah lebih lanjut dituangkan dalam rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan prioritas  dan Plafon anggaran  sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara pemerintah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2017 berpedomanpada RKPD yang telah disingronisasikan dengan RKP tahun 2017 yang diselaraskan dengan awacita  Presiden Republik Indonesia Jokowi –JK.

Rancangan sumber pembiayaan APBD Kabupaten Natuna mengikuti asumsi makro dari APBD, karena hamper 75,87% sumber pendapatan berasal dari dana transfer pemerintah pusat, 5,31% berasal dari dana transfer pemerinrtah propinsi dan 6,22% berasal dari silpa tahun anggaran sebelumnya.

Secara rincianrancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 sebagai berikut.

Pendapatan, Rancangan anggaran pendapatan pada tahun anggaran 2017 adalah sebesar Rp. 1,04 Triliyun yang terdiri dari: Pendapatan asli daerah dianggarkan sebesar Rp. 74 Miliyar yang bersumberkan dari pendapatan pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Untuk kita ketahui, kontribusi total pendapatan dari pajak daerah sebesar 0,8%, resribusi daerah 0,05% hasil pengelolaan kekayaan  yang dipisahkan sebesar 0,59% yang berasal dari deviden penyertaan modal kepada Bank Riau Kepri, sedangkan untuk BUMN  yang lainya belum memberikan kontribusi untuk pendapatan  asli daerah.

Meskipun demikian badau usaha milik daerah yang menjalankan fungsi  pemupukan laba (Profit  Oriented) harus mampu menghasilkan keuntungan atau Deviden dalam rangka meningkatkan PAD sedangkan bagi badan usaha milik daerah yang menjalankan fungsi kemafaatan  umum (Public Service Oriented) harus mampu meningkatkan kualitas maupun cakupan layanan dalam rangka meningkatkan kesejateraan masyarakat.

Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 31 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Aaggaran (TA) 2017, perolehan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan belum menunjukan kinerja yang memadai (Performance Basec), karena tidak memberikan) bagian laba  atas penyertaan modsal tersebut, pemerintah daerah harus melakukan langkah langkah penyehatan perusahaan daerah tersebut, mulai dari melakukan efisiensi, rasionalisasi dan restrukturisasi, rasionalisasi dan restrukturi sampai dengan pilihan.

Sedangkan lain lain pendapatan daerah yang sah 5, 67% dari total pendapatan.

Asli daerah digunakan untuk BLUD dan FKTP sebesar Rp. 57% , sedangkan sisanya digunakan untuk kegiatan lain lain yang penggunaanya tidak  Spesifik.

Berdasarkan peraturan pemerintah Presiden RI nomor 66 tahun 2016 tentang APBN-P TA. 2016, terdapat. Alokasi  dana perimbangan sebesar Rp. 834,57 miliyar.

Pajak dan alokasi umum (Dau)  dan dana alokasi  khusus (DAK) . Pendapatan  dana perimbangan di anggarkan untuk bagi hasil  Pajak sebesar Rp.189,12 Miliyar, dana bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam sebesar Rp. 168,35, dana alokasi umum Rp. 354, 36

Alokasi khusus Fisik  sebesar Rp. 93.06 miliyar, alokasi khusus non Fisik Rp. 29,67. Miliyar, lain lain pendapatan yang sah dianggarkan  sebesar Rp. 131,62 miliyar, yang bersumber dari bagi hasil pajak propinsi sebesar Rp. 62,22 miliyar, dana desa sebesar Rp. 57, 11 miliarserta dana Bos SD dan SMP sebesar Rp. 11,28 miliyar.

Secara garis besar, komposisi RAPBD tahun anggaran 2017 untuk belanja  tidak langsung sebesar Rp. 455,58 miliyar 38,44% dialokasikan untuk:

Daerah sebesar 26,64%

Belanja hibah sebesar 0,52% Batuan social sebesar 0, 29%, bagi hasil pajak daerah dan restribusi daerah kedesa sebesar 0,06%, dana Desa dan untuk bantuan Partai Politik sebesar 10,89%.

Sedangkan belanja langsung sebesar Rp. 729,61 milyar  (61,56%) diproritaskan untuk alokasi fungsi pendidika, Kesehatan, dan Pembangunan Infrastruktur. Secara keseluruhan belanja langsung dan belanja tidak langsung  RAPBD tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 1,185 Triliyun. “Ungkap Hamid.

Hamid berharap DPRD Kabupaten Natuna secara sigap dan cepat untuk membahas dan dapat di tetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Natuna tahun 2017.  Dan sekaligus disampaikan ke Propinsi. Semua yang menjadi bahan pembahasan di serahkan Hamid kepada DPRD Natuna yang diterima oleh Ketua DPRD Natuna Yusri Pandi.*** (herman)

Ditulis Oleh Pada Rab 11 Jan 2017. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek