PWI Sayangkan Sikap Humas KKP Yang Menolak Wartawan Lokal
Natuna, Radar Kepri-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kabupaten Natuna, sangat menyayangkan adanya penolakan peliputan penenggelaman KIA oleh Humas Kementrian KKP pada 28 Oktober 2017 semalam.
“Menurut PLT Ketua PWI Kabupaten Natuna Muhammad Rapi, kepada Media ini, “Adanya penolakan peliputan terhadap wartawan lokal, dan memperbolehkan wartawan pusat, dalam peliputan penengelaman Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut, itu sudah merupakan tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh Menteri KKP terhadap wartawan lokal.
Kejadian ini patut di Pertanyakan, ada rahasia apa yang ditutupi oleh kementrian KKP? “Tanya Rapi.
Redaksi Media Ranai Pos itu juga merasa heran.
Pasalnya, hal ini tidak seperti biasanya, dimana biasanya semua wartawan diperbolehkan untuk meliput acara penenggelaman Kapal Ikan Saing itu.
“Nah, kali ini anehnya, pelarangan tersebut hanya diberikan khusus kepada wartawan lokal yang sangat tau dengan seluk beluk wilayah natuna. PWI mengecam kejadian itu, “Tegas Rapi, saat dijumpai media ini di Kantor (PWI) Perwakilan Kabupaten Natuna, Minggu (29/10) siang tadi.
Kronologis kejadian diskriminasi terhadap wartawan lokal Natuna itu menurut Erwin, terjadi
ketika semua rombongan menaiki Kapal KRI 356 milik TNI AL, tempat dimana digelarnya acara seremonial kegiatan penenggelaman puluhan KIA, pihak dari Humas KKP RI menyampaikan kepada beberapa wartawan lokal, bahwasannya wartawan lokal tidak diizinkan untuk menaiki Kapal Orca 2, dengan alasan kapasitas kapal yang berukuran setara dengan KM Sabuk Nusantara itu, tidak mencukupi.
“Maaf untuk wartawan lokal tidak bisa ikut, karena kapasitasnya terbatas,” kata Diding Sutardi, seorang staff Humas KKP RI, saat dihubungi media melalui telepon seluler yang.
Pada saat itu meskipun ada Kabag Humas Setda Natuna, Budi Dharma pun tidak berdaya. juga membenarkan, bahwasannya wartawan lokal Natuna dilarang menumpangi Kapal Pengawas Orca 2 PSDKP, yang membawa rombongan sang Menteri itu menyaksikan detik-detik penenggelaman KIA tersebut.”Terang Wartawan online liputan Natuna itu.
Erwin, juga mengaku sangat kecewa dengan perlakuan pihak Humas KKP RI yang melarang dirinya bersama awak media lain meliput. Pasalnya kata dia, hal ini jelas sudah melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Bagi siapa saja yang melanggar UU tersebut, bisa dikenakan sanksi pidana dan denda Rp. 500. 000.000,- (Lima ratus juta) rupiah. “Ucap Erwin.
Beberapa wartawan lokal lain, meskipun mengaku kecewa dengan perlakuan tersebut, tetap menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak TNI AL yang telah memfasilitasi transportasi mobil untuk ke-Selat lampar. dan juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolsek Bunguran Barat yang telah sudi menyungguhkan air saat wartawan lokal kehausan menahan kekecewaan.
dan juga terimakasih kepada Menteri KKP Susi Puji Astuti, yang yang telah mengecewakan kami wartawan lokal. “Sampainya.(herman)