; charset=UTF-8" /> Puluhan Ketua Nazir Tanah Wakaf Dapat Bimbingan Dari BWI - | ';

| | 177 kali dibaca

Puluhan Ketua Nazir Tanah Wakaf Dapat Bimbingan Dari BWI

Natuna, Radar Kepri-Puluhan Ketua Nazir Tanah Wakaf se- Bunguran Sabtu, (28/09) hari ini mendapat pembinaan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Natuna di Aula lantai II Asrama Haji Masjid Agung Natuna.

Pembinaan yang bertujuan untuk mengetahui peran dan fungsi Nazir dan apa itu Nazir, dan apa saja yang harus dilakukan Nazir.

Peran dan fungsi Nazir wakaf sesuai amanat
UU 41 Tahun 2004. Nadzir adalah sebagai pihak yang bertugas untuk memelihara dan mengelola wakaf mempunyai kedudukan yang penting dalam perwakafan.
Sedemikian pentingnya kedudukan nadzir dalam perwakafan, sehingga berfungsi tidaknya wakaf itu bagi mauquf ‘alaih bergantung pada nadzir wakaf.

TUGAS DAN KEWAJIBAN NADZIR

Sesuai dengan UU wakaf No. 41 tahun 2004, seorang nadzir, baik perseorangan, organisasi atau badan hukum memiliki beberapa tugas sebagai berikut:

Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf

Menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, sesuai dengan tujuan, fungsi peruntukannya.

Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf

Melaporkan pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka menumbuh kembangkan harta wakaf dimaksud. Pada intinya, baik nadzir perseorangan, organisasi ataupun badan hukum memiliki kewajiban yang sama, yaitu memegang amanat untuk memelihara, mengurus dan menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan tujuannya.

Dalam rangka melaksanakan tugas-tugas sebagai seorang nadzir yang begitu berat, maka seorang nadzir yang begitu berat, maka seorang nadzir hendaknya memiliki beberapa kemampuan, diantaranya:

Kemampuan atau keahlian teknis, misalnya mengoperasikan komputer, mendesain ruangan dan lainnya.

Keahlian berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat, khususnya kepada pihak-pihak yang secara langsung terkait dengan wakaf.

Keahlian konseptual dalam rangka memeneg dan memproduktifkan harta wakaf .

Tegas dalam mengambil keputusan, setelah dimusyawarahkan dan dipikir secara matang

Keahlian dalam mengelola waktu

Termasuk didalamnya memiliki energi maksimal, berani mengambil resiko, antusias, dan percaya diri.

Nadzir sebagai manager harta wakaf, juga berhak mempekerjakan seseorang atau lebih dalam rangka menjaga, memelihara, dan menumbuhkembangkan harta wakaf. Nadzir juga memiliki kewajiban untuk membagikan hasil dari harta wakaf tersebut kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan peruntukannya. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa harta wakaf boleh disewakan dan hasilnya diperuntukkan bagi kemaslahatan umat.

B. HAK-HAK NADZIR

Seorang nadzir berhak mendapatkan bagian dari hasil usaha wakaf produktif yang ia kelola dan kembangkan. Hal ini berdasarkan praktek sahabat Umar Bin Khatab Dan Ali Bin Abu Thalib. Menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Imam Ahmad nadzir berhak mendapat upah dari hasil usaha harta wakaf yang telah dikembangkan. Adapun besarnya berbeda satu sama lain sesuai dengan tanggung jawab dan tugas yang diembankan. Tetap sesuai dengan ketentuan wakif, jika wakif tidak menetapkan, maka ditetapkan oleh hakim atau kesepakatan para pengelola/managemen wakaf yang ada. Sementara madzhab Syafi’i menyatakan bahwa wakif tidak berhak mendapatkan bagian.”Terang Ketua BWI Umar Natuna dan Narasumber lainnya.

Beberapa hal yang berkaitan dengan seluruh peran dan fungsi dan hak Nazir juga dijelaskan dengan terang pada pembinaan tersebut.

Setelah pembinaan Umar berharap semua Nazir sudah tau dengan peran dan fungsinya.”Harap Umar.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kamenag Kabupaten Natuna Drs. Ahmad Husein, Dewan Pembina BWI, pengurus dan Narasumber dari BWI serta puluhan Nazir dari Masjid, Mushola dan lainnya.
(Herman)

Ditulis Oleh Pada Sab 28 Sep 2019. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek