Polisi Tutup Dan Segel Rumah Mahyong Di Akau
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepolisian Resor Tanjungpinang (Polres Tpi) menutup dan menyegel Royal Mahyong di Jl Akau Potong Lembu nomor 11, Kamis (24/03).
Rumah permainan Mahyong yang tepat didepan hotel Paradise itu baru beberapa hari lalu dibuka. Namun telah ditutup dan didepan pintu ruko tersebut di pasang police line.
Selembar kerta polio ditempelkan bertuliskan.”Tidak memiliki ijin” tertanda Polres Tanjungpinang.
Beberap orang warga yang melihat penutupan dan penyegelan rumah Mahyong itu mengaku kaget.”Tadi malam masih buka, ramai yang main. Tapi kok ditutup.”heran warga.
Warga lainnya, Ayong dengan nada ketus berkata.”Bagulah ditutup.” Ucapnya tanpa menjelaskan maksud kalimatnya.(irfan)
kurang setoran nih. jackpot di batam berserak aman2 aja.