; charset=UTF-8" /> Polisi Tangkap Pedagang Sayur Jadi Bandar Narkoba - | ';

| | 3,210 kali dibaca

Polisi Tangkap Pedagang Sayur Jadi Bandar Narkoba

Barang bukti yang diamankan polisi dari sindikat pedagang narkoba dengan bandar seorang pedagang sayur.

Barang bukti yang diamankan polisi dari sindikat pedagang narkoba dengan bandar seorang pedagang sayur.

Natuna, Radar Kepri–Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Natuna berhasil menangkap 3 orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika, Sabtu (10/09).

Pelaku berinisial DZ ditangkap di rumahnya setelah sempat dikejar oleh anggota Satresnarkoba Polres Natuna dari pelabuhan Natuna dan polisi melakukan pengintaian pada kapal KM. Trigas.

Saat DZ berada di rumah, polisi telah mengepungnya dan melihat DZ membuang bungkusan kemudian menyuruh DZ mencari bungkusan yang dibuangnya. Setelah dilakukan pencarian dan ditemukan ternyata berisi diduga Sabu dalam plastik bening.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus plastik  bening yang di duga berisi sabu, 3 unit hp,  1 buah Gunting ukuran sedang, 1 buah mancis, 1 buah Sim A dan 1 buah dompet.

Sebelum melakukan penangkapan Polisi dapat informasi dari sumber terpercaya bahwa setiap kapal perintis KM Trigas bersandar di dermaga Pelabuhan Midai ada salah seorang penumpang kapal yang menjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku berinisial DZ dan mengaku bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari ET, temannya. Polisi bergerak meringkus ET dan ditemukan barang bukti  6 paket kecil plastik warna bening di duga sabu, sejumlah Uang Indonesia dan Malaysia, 2 unit hp, 1 timbangan digital, alat hisap sabu (bonk), 1 buah jarum suntik dan lain lain yang berkaitan dengan pemakaian narkotika.

Kemudian dilakukan interogasi  terhadap pelaku ET dan secara singkat mengakui Ia beli  dari salah seorang pedagang sayuran dengan inisial UR.  Dengan cepat anggota Satresnarkoba melakukan pencarian di lokasi sesuai dari informasi yaitu di pelabuhan Sedanau menggunakan KM Trigas.

Sekitar pukul 18.00 Wib UR berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti uang sebesar Rp. 300.000 dari hasil penjualan Sabu kepada ET dan dilakukan tes urine dengan hasil positif menggunakan narkoba. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Natuna untuk penyelidika dan proses hukum lebih lanjut.(red)

Ditulis Oleh Pada Rab 14 Sep 2016. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek