; charset=UTF-8" /> Perda Pertambangan Galian C Segera di Sosialisasikan - | ';

| | 3,208 kali dibaca

Perda Pertambangan Galian C Segera di Sosialisasikan

Kabit Geologi gan sumber daya mineral distamben

Faisal Firman, Kabid Geologi dan Sumber Daya Mineral Diistamben Natuna.

Natuna, Kepri Info-Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan Pertambangan  Galian C akan segera di sosialisasikan setelah disahkan oleh DPRD Kabupaten Natuna pada  29 Agustus 2014 lalu. Perda itu merupakan pintu masuk bagi Pemerintah Daerah Pemda Kabupaten Natuna melalui Dinas Pertambangan dalam pengaturan/pengelolaan penambangan  dengan baik kedepan.

Dimana selama ini belum satu pun pelaku penambangan yang terkelola oleh pemerintah, khususnya dinas pertambangan di Natuna. Padahal dampak lingkungan  akibat tambang ini sangat tidak baik terhadap lingkungan di sekitar daerah Natuna.

Misi pertama pemerintah bukanlah  untuk mencari uang dalam bentuk pajak atau peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).”Tetapi kita lebih fokus dulu terhadap pembinaannya.”Terang Kabid Geologi dan Sumber daya mineral Distamben Natuna, Faisal Firman.

Masih Faisal, dimana sebelumnya pelaku penambangan tidak ada izin, sekarang dengan sudah disahkanya Perda Penambangan ini.”Mereka kita himbau semuanya untuk segera meminta izin ke pihak Dinas Pertambangan. Kalau mereka keberatan terkait biaya, izin itu tidak dipungut biaya alias gratis. Melalui izin inilah nanti kita bisa melakukan pembinaan terhadap penambang-penambang  itu.”terangnya.

Terkait izin penambangan bukan saja penambang pasir, batu dan Geranit, tetapi penambang air tanah juga harus meminta  izin terlebih dahulu sebelum melakukan tambang. Meskipun itu lahan atau tanah mereka sendiri.”Seperti galian sumur bor atau pengusaha air galon yang mengunakan sumur bor, mereka harus meminta izin pada Dinas Pertambangan. Sejauh ini memang belum ada satupun warga masyarakat yang meminta izin ketika membuat sumur bor, tetapi untuk berikutnya warga harus minta izin.”terangnya.

Selain itu, untuk reklamasi dampak tambang itu sebenarnya juga tangungjawab  Pemerintah. Sebab, kalau  warga masyarakat yang menambang hanya dapat uang kucup untuk membeli beras hari-hari itu mana sanggup untuk melakukanya.”Inilah peran pemerintah kepada masyarakat  termasuk pengelolaan dan pembinaan alat tambang, seperti alat pemecah batu yang biasanya masyarakat dengan cara manual alat tradisional tanpa sarung tangan, cukup dengan palu biasa saja itu, kalau nantinya  mereka sudah meminta izin penambangan kepada kita, jelas mereka kedepan  akan menjadi tanggung jawab kita pembinaanya.”beber Faisal.

Untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam waktu dekat ini.”Itulah tugas kita yang pertama dalam pelaksanaan Perda ini. Rencananya, dalam tahap sosialisasi ini kita terlebih dahulu mensosialisasikan kepada pihak Kecamatan, Desa, RT. Dan RW yang ada di daerah, sebab untuk menyampaikan pada masyarakat, orang-orang itulah yang lebih cepat.”papar Faisal.

Perda yang sudah disahkan untuk Dinas  kita  yaitu,  1.(satu)  Perda tentang pengelolaan Pertambangan  Mineral dan Batu Bara, 2. (Dua) Perda pengelolaan Air Tanah.  Sebutan Perda yang pertaman yang adanya  penyebutkan Tambang Batu Bara, sementara kita tidak ada memiliki pontensi tambang batu Bara,  Hal itu terjadi karena harus mengikut dengan  pusat Undang-Undang  Pengelolaan Meneral dan Batu Bara,  UU RI. No 4. Tahun 2009. Jadi kita mengikut ini.” Jelas Paisal lagi.

Potensi Tambang yang ada di kita  Kabupaten Natuna  dari kajian di tahun anggaran 2010. saampai saat ini hanya, AA-03 A. Batu Pasir di Kematan Serasan, AA.-03.B Kolomerat  Kec. Serasan, AA-13 Geranit  Serasan Timur, Air Nusa, AA-14 Geranit Serasan Timur  Air Nusa, AA-16 Geranit Serasan, Tajung Balau, AA-25 Hornpels Serasan, Tanjung Balau, AA-26 Hornpels Serasan Tanjung Balau, AA-27 Hornpels, Serasan Tanjung Balau, AB-8 Granit, Serasan Timur Air Nusa, AB-11. Geranit,  Serasan Timur Air Ringau, AB-16.Geranit, di Serasan Timur Air Raya,  31 Hornpels Serasan, Tanjung Balau.

Tanah Pasir, AA-10. Pasir Pantai, Serasan, AA-12. Pasir Pantai di Serasan, AA-14.B. Pasir Pantai Serasan  Air Nusa , AA-15 Pasir Pantai Serasan Timur Air Nusa, AA-16.C. Tanah Resedual , Serasan Air Nusa. AA-16. Tanah Resedual, di Serasan Air Nusa, AA-17. Endapan Sungai Air Nusa, AA-18. Endapan Sungai di Air Nusa, AA-29 A.Tanah Resedual  di Arung Ayam, AA-29 B.Tanah Resedual di Arung Ayam, AB- 4 Tanah Resedual di Arung Ayam.”Ini baru potensi tambang yang telah kita ambil sampelnya.”terang Faisal. (herman)

Ditulis Oleh Pada Rab 03 Sep 2014. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek