Penggunaan Kompresor Dilarang 2,5 mil Dari Bibir Pantai Bunguran Selatan.
Natuna, Radar Kepri-Camat Kecamatan Bunguran Selatan, Saidir, SE. Senin, (19/09) berhasil meredam kisruh masyarakatnya terkait penggunaan alat kompresor untuk alat selam dalam menngkap ikan melalui rapat bersama di aula kantor Camat Bunguran Selatan sekitar pukul 10.00 Wib.
Menurut Saidir.”Tujuan rapat ini untuk mencari solusi dari berbagai permasalahn yang terjadi di tengah tengah kita, yang pertama banyaknya usulnya dari bapak bapak terkit batasan tangkapan nelayan yang menggunakan kompresor. “Ucap Saidir.
Diacara tersebut juga hadir, Kapolsek Bunguran Timur, Kompol M. Sibarani, beserta beberapa anggotanya di polsek Bunguran Timur, Kabag Hukum Pemda Natuna Nila SH dan para Kepala Desa se Bunguran Selatan, dan puluhan masyarakat nelayan juga terlihat antusias mengikuti rapat yang berlangsung Senin, (19/09) sekitar satu jam lebih itu. Yang pertama pertemuan tersebut Saidir, menyampaikanBeberapa item usulan batasan pengunaan Kompresor dalam menangkap ikan di daerah desa se Bunguran Selatan. Yang sudah masuk ke pihak Kecamatan dari masing masing desa se Kecamatan Bunguran Selatan.
Salah satunya usulan masyarakat desa menurut Saidir, larangan dan batasan nelayan menggunakan alat kompresor dalam menangkap ikan. Saidir -red) saya baca di dalam UU no 45 tahun 2009, bawa tidak ada larangan selagi tidak digunakan untuk merusak terumbu karang dan merusak diri sendiri. Selain itu tidak ada batasan larangan bagi pengunakan kompresor. “Papar Saidir. Saat membuka rapat di aula ruang rapat kator Camat Bungsel.
Tetapi menggunakat alat putasium itu ada acamanya kalau saya tidak salah sangsinya 5 tahun kurungan penjara terhadap masyarakat yang menggunakan potasium tersebut.
Kabag Hukum pemda Natuna yang hadir pada kesempatan tersebut Nila, SH. Menegaskan”Kompresor yang tidak boleh digunakan ada beberapa hal. Yang pertama yang tidak dibolehkan. Sesuai aturan UU nomor 45 tahun 2009. kompresor yang akan bisa merusak kehidupan manusia, yang akan bisa merusak dan mengganggu kelangsungan kehidupan biota laut, (terumbu karang) atau menggunakan potasium.”Terang ibu paroh baya itu.
Bagi masyarakat pelanggar undang undang (UU)ini ada sangsi dan dendanya mulai Rp. (2) juta sampai Rp. 500 juta, Dan kuruangan 1 tahun sampai 5 tahun kurungan penjara.
Kompol. M. Sibarani Kapolsek Bunguran Timur, pada kesempatan tersebut menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum dalam melakukan penangkapan ikan. Tetapi kalau ada masyarakat yang melaporkan terhadap pelanggaran pelanggaran hukum pasti kami proses. “Tegas M. Sibarani.
Dari diskusi dan usulan masyarakat nelayan melalui kepala desa nya masing masing yang disampaikan kepada camat Bunguran Selatan Saidir, SE. Untuk mengatur agar tidak membolehkan menggunakan alat bantu menangkap ikan menggunakan kompresor berjarak 2,5 mil dari bibir pantai.
Beberapa kepala desa juga mempertanyakan, karena adanya kompresor yang boleh dan ada yang tidak boleh. “Menurut kami sebaiknya alat kompresor itu tidak diperbolehkan saja, karena kalau kita masih memperbolehkan jenis jenis yang lain saya yakin hal tersebut akan berjalan mulus semuanya. “Usul Nazar, pengurus Koordinator Nelayan (Kornel) Bunguran Selatan.
“Kompresor yang menggunakan bensin, yang akan bisa merusak diri sendiri. Karena racun yang dikeluarkan oleh kompresor tersebut. Dan merusak biota laut seperti terumbu karang, Itu yang dilarang oleh UU dan Permen. Sedangkan batasan pengunaan tidak ada disebutkan dalam UU atau Permen “Jelas, Kabag Hukum.
Terhadap penyalahgunaan kompresor tersebut itulah tugas dari pihak kepolisian dan TNI AL dan masyarakat juga. “Tambahnya.
Melalui rapat yang agak sedikit alot penuh perdebatan itu, menghasilkan melalui poting itu disetujui 1. disetujui 2,5 mil tidak diperbolehkan menggunakan kompresor. Lewat dari 2,5 mil dibolehkan. 2. Tidak diperbolehkan menangkap ikan sonok dan ikan napoleon dengan menggunakan kompresor. 3. diminta kepada seluruh masyarakat untuk menjaga dan menghormati keputusan ini, Bagi pelanggar akan di denda dengan hukum adat Desa sebesar RP. 5 juta. “Jelas Saidir.(herman)