; charset=UTF-8" /> Penggunaan Kompresor Dilarang 2,5 mil Dari Bibir Pantai Bunguran Selatan.  - | ';

| | 1,524 kali dibaca

Penggunaan Kompresor Dilarang 2,5 mil Dari Bibir Pantai Bunguran Selatan. 

Rapat nelayan membahas aturan pemakaian kompresor untuk menangkap ikan

Rapat nelayan membahas aturan pemakaian kompresor untuk menangkap ikan

Natuna, Radar Kepri-Camat Kecamatan Bunguran Selatan, Saidir, SE. Senin,  (19/09) berhasil meredam kisruh masyarakatnya terkait penggunaan alat kompresor untuk alat selam dalam menngkap ikan melalui rapat bersama di aula kantor Camat Bunguran Selatan sekitar pukul 10.00 Wib.
Menurut Saidir.”Tujuan rapat ini untuk mencari solusi dari berbagai permasalahn yang terjadi di tengah tengah kita, yang pertama banyaknya usulnya dari  bapak bapak  terkit  batasan tangkapan nelayan yang menggunakan kompresor. “Ucap Saidir.
Diacara tersebut  juga hadir, Kapolsek Bunguran Timur,  Kompol M. Sibarani, beserta beberapa anggotanya di polsek Bunguran Timur, Kabag Hukum Pemda Natuna Nila SH dan para Kepala Desa se Bunguran Selatan, dan puluhan masyarakat nelayan juga terlihat antusias mengikuti rapat yang berlangsung Senin, (19/09) sekitar satu jam lebih itu. Yang pertama pertemuan tersebut  Saidir,  menyampaikanBeberapa item usulan  batasan pengunaan Kompresor dalam menangkap ikan di daerah desa se Bunguran Selatan. Yang sudah masuk ke pihak Kecamatan dari masing masing desa se Kecamatan Bunguran Selatan.
Salah satunya usulan masyarakat desa menurut Saidir,  larangan dan batasan nelayan menggunakan alat kompresor  dalam menangkap ikan. Saidir -red)  saya baca di dalam UU  no 45 tahun 2009, bawa tidak ada larangan  selagi tidak digunakan  untuk merusak terumbu karang dan merusak diri sendiri. Selain itu tidak ada batasan larangan bagi pengunakan kompresor. “Papar Saidir. Saat membuka rapat di aula ruang rapat kator Camat Bungsel.
Tetapi  menggunakat alat putasium itu ada acamanya kalau saya tidak salah  sangsinya  5 tahun kurungan penjara  terhadap  masyarakat  yang menggunakan potasium tersebut.

Kabag Hukum pemda Natuna yang hadir pada kesempatan tersebut Nila, SH. Menegaskan”Kompresor yang tidak boleh digunakan ada beberapa hal.  Yang pertama yang tidak dibolehkan. Sesuai aturan UU nomor 45 tahun 2009. kompresor yang akan bisa merusak kehidupan manusia, yang akan bisa merusak dan mengganggu  kelangsungan kehidupan biota laut, (terumbu karang) atau menggunakan potasium.”Terang ibu paroh baya itu.
Bagi masyarakat pelanggar undang undang  (UU)ini ada sangsi dan dendanya mulai  Rp. (2) juta sampai Rp. 500 juta, Dan kuruangan 1 tahun sampai  5 tahun kurungan penjara.
Kompol. M. Sibarani Kapolsek Bunguran Timur,  pada kesempatan tersebut menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum dalam melakukan penangkapan ikan. Tetapi kalau ada masyarakat yang  melaporkan terhadap pelanggaran pelanggaran hukum pasti kami proses. “Tegas M. Sibarani.
Dari diskusi dan usulan masyarakat  nelayan melalui kepala desa nya masing masing yang disampaikan kepada camat Bunguran Selatan Saidir, SE. Untuk mengatur agar tidak membolehkan menggunakan alat bantu menangkap ikan menggunakan kompresor berjarak 2,5 mil dari bibir pantai.
Beberapa kepala desa juga mempertanyakan,  karena adanya kompresor  yang boleh dan ada yang tidak boleh. “Menurut kami sebaiknya alat kompresor itu tidak diperbolehkan saja,  karena kalau kita masih memperbolehkan jenis jenis yang lain saya yakin hal tersebut akan berjalan mulus semuanya. “Usul Nazar,  pengurus Koordinator Nelayan (Kornel) Bunguran Selatan.
“Kompresor yang menggunakan bensin, yang akan bisa merusak diri sendiri. Karena racun yang dikeluarkan oleh kompresor tersebut. Dan merusak  biota laut seperti terumbu karang, Itu yang dilarang oleh UU dan Permen. Sedangkan batasan pengunaan tidak ada disebutkan dalam UU atau Permen “Jelas, Kabag Hukum.
Terhadap penyalahgunaan kompresor tersebut itulah tugas dari pihak kepolisian dan TNI AL dan masyarakat juga. “Tambahnya.
Melalui rapat  yang agak sedikit alot penuh perdebatan itu, menghasilkan  melalui poting  itu disetujui 1. disetujui 2,5 mil tidak diperbolehkan menggunakan kompresor. Lewat dari 2,5 mil  dibolehkan. 2. Tidak diperbolehkan menangkap  ikan sonok dan ikan napoleon dengan menggunakan kompresor.  3.  diminta kepada seluruh masyarakat  untuk menjaga dan menghormati keputusan ini,  Bagi pelanggar akan di denda dengan hukum adat  Desa sebesar RP. 5 juta. “Jelas Saidir.(herman)

Ditulis Oleh Pada Sel 20 Sep 2016. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek