; charset=UTF-8" /> Pemanfaatan Aset di Sekda Dan RSUD Natuna Tidak Sesuai Ketentuan - | ';

| | 366 kali dibaca

Pemanfaatan Aset di Sekda Dan RSUD Natuna Tidak Sesuai Ketentuan

RSUD Natuna.

Natuna, Radar Kepri.-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri dalam LHP atas LKPj TA 2019 menemukan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) pada Sekretariat Daerah dan RSUD Natuna Tidak Sesuai Ketentuan.

Dari copy LHP atas LKPj TA 2019 oleh BPK Kepri di Natuna yang diterima redaksi radarkepri.com diterangkan. Pemerintah Kabupaten Natuna menyajikan Aset Tetap Gedung dan Bangunan pada Neraca per 31 Desember 2019 sebesar Rp 1.196.169.387.158,23. Nilai tersebut bertambah sebesar Rp 58.862.305.081,69 dibandingkan dengan Neraca per 31 Desember 2018 sebesar Rp 1.137.307.082.076,54. Dari nilai tersebut sebesar Rp 39.647.462.901,00 merupakan aset tetap Gedung dan Bangunan pada Sekretariat Daerah (Setda) dan sebesar Rp47.216.174.961,88 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Dalam rangka mengoptimalkan pendayagunaan BMD untuk menunjang tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah maka pengguna barang dapat melakukan pemanfaatan BMD diantaranya dalam bentuk sewa.

Sewa merupakan pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pemanfaatan BMD dan wawancara dengan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda serta Kepala Seksi Perbendaharaan RSUD diketahui terdapat sebagian tempat pada gedung Setda dan RSUD yang disewakan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
dan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri dengan rincian sebagai berikut.

a. Sekretariat Daerah
Pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa kepada pihak bank dilaksanakan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan dengan tarif sewa ditentukan oleh Kepala Bagian Umum
dan Perlengkapan Setda. Hasil konfirmasi kepada Kabag Umum dan Perlengkapan
diketahui bahwa pengenaan tarif untuk sewa tempat mesin ATM dan kantor kas bank
hanya berdasarkan negosiasi kedua belah pihak tanpa didukung permohonan dari pihak
bank. Pada awalnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan hanya untuk penempatan
mesin ATM dari Bank Mandiri dan Bank Riau Kepri kemudian terdapat permintaan dari
Pemkab Natuna untuk menempatkan kantor kas Bank Riau Kepri di gedung kantor Bupati.
Pengenaan kontribusi sewa atas penggunaan gedung untuk kantor kas Bank Riau Kepri baru dilakukan pada tahun 2017.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut, Bank Riau Kepri hanya dikenakan
tambahan tarif sebesar Rp2.000.000,00 untuk keperluan pengamanan gedung sehingga
biaya sewa seluruhnya menjadi sebesar Rp20.000.000,00 per tahun. Khusus ATM Bank
Mandiri dikenakan biaya sewa sebesar Rp18.000.000,00 per tahun karena hanya untuk
tempat mesin ATM. Atas pengenaan biaya sewa sebesar Rp18.000.000,00 per tahun tersebut hanya berdasarkan negosiasi dan tidak berdasarkan tarif yang diatur dalam Perda
Nomor 4 Tahun 2018. Pengenaan besaran sewa tersebut juga tanpa koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Berdasarkan dokumen PKS diketahui bahwa yang mewakili pihak pertama dalam melakukan perjanjian adalah Kabag Umum dan Perlengkapan dan bukan pengelola barang
(dhi.Sekretaris Daerah). Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa kepada Kabag Umum
Perlengkapan membuat perjanjian sewa dengan pihak lain berdasarkan Surat Keputusan sebagai Kuasa Pengguna Barang karena belum ada aturan pelaksana yang menjabarkan lebih lanjut tentang mekanisme pengelolaan BMD.

b. RSUD Natuna
Hasil konfirmasi kepada Kepala Seksi Perbendaharaan RSUD diketahui bahwa penetapan tarif atas sewa tempat mesin ATM Bank Mandiri dan Bank Riau tidak dilakukan
berdasarkan perhitungan formula tarif yang diatur pada Perda Nomor 4 Tahun 2018, melainkan berdasarkan survei harga pasar dan negosiasi harga. Sebelum tahun 2019, besaran tarif sewa bangunan tempat ATM ditetapkan sebesar Rp18.000.000,00 per tahun namun berdasar survei harga, tarif rata-rata sewa tempat mesin ATM yang berlaku di sekitar Ranai adalah sebesar Rp20.000.000,00.
Berdasarkan konfirmasi kepada Kepala Seksi Perbendaharaan diketahui bahwa perjanjian sewa tersebut tidak berdasarkan formula tarif/besaran sewa BMD seperti yang disebutkan di dalam Perda Nomor 4 tahun 2018. Penandatangan PKS dilakukan oleh Direktur RSUD bukan oleh Pengelola Barang (dhi. Sekretaris Daerah). Penelusuran lebih
lanjut kepada Kepala Bidang Aset BPKAD diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Natuna belum menetapkan formula tarif sewa sebagaimana yang telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

b. Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Hal tersebut disebabkan oleh
a. Bupati Natuna belum menetapkan formula tarif /besaran sewa barang milik daerah;
b. Kepala BPKAD selaku pejabat penatausahaan barang milik daerah belum mengusulkan formula tarif /besaran sewa barang milik daerah; dan
c. Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda serta Direktur RSUD dalam melaksanakan
perjanjian sewa barang milik daerah tanpa persetujuan pengelola barang.
Atas permasalahan tersebut:
a. Kepala Bagian Umum –Setda menjelaskan bahwa pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) belum sesuai ketentuan karena penetapan tarif sewa hanya berdasarkan permohonan dan persetujuan dari kedua belah pihak. Selanjutnya akan berkoordinasi dengan BPKAD dalam menetapkan tarif sewa BMD dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai ketentuan yang ditetapkan;
b. Plh. Direktur RSUD Natuna menjelaskan bahwa penentuan tarif sewa ATM di RSUD
dilakukan berdasarkan survei harga pasar. Diharapkan Bagian Aset BPKAD dan Bagian
Hukum berkoordinasi untuk segera menetapkan Peraturan/Keputusan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan BMD yang mengatur tarif sewa aset milik Pemkab Natuna sebagai turunan Perda Nomor 4 Tahun 2018. Penandatanganan PKS sewa ATM di RSUD mengacu pada Permendagri Nomor 79 yang menyatakan bahwa pemimpin BLUD mempunyai tugas sebagai tanggung jawab umum operasional dan keuangan dengan syarat sahnya sehingga PKS di RSUD ditandatangani pimpinan tertinggi (dhi. Direktur RSUD).
BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar:
a. Menetapkan formula tarif/besaran sewa barang milik daerah berdasarkan usulan Kepala BPKAD selaku pejabat penatausahaan barang milik daerah;
b. Memerintahkan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda serta Direktur RSUD untuk
melaksanakan perjanjian sewa barang milik daerah melalui pengelola barang, guna mendapat persetujuan Bupati selaku pemegang kekuasaan barang milik daerah.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 13 Jul 2020. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek