; charset=UTF-8" /> Obat Senilai Rp 1,5 Miliar Terbuang Percuma Di Dinkes Natuna - | ';

| | 675 kali dibaca

Obat Senilai Rp 1,5 Miliar Terbuang Percuma Di Dinkes Natuna

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna.

Natuna, Radar Kepri-Disaat masyarakat Natuna sakit dan kesulitan mendapatkan obat. Ternyata di Dinas Kesehatan (Dinkes) Natuna menumpuk obat-obatan sehingga tak terpakai dan akhirnya kadaluarsa. Nilai obat ekpired itu sangat fantastis mencapai Rp1.501.261.111,21 pada tahun anggaran 2019.

Hal ini terungkap dari LHP atas LKPj BPK Kepri di Dinkes Natuna TA 2019 lalu yang diterima redaksi radarkepri.com. Diterangkan BPK Kepri, terdapat Persediaan Obat Pada InstalasiFarmasi Dan Puskesmas yang Telah Expired Belum Diusulkan Kepada Pengelola Barang Untuk Dimusnahkan.

Berdasarkan dokumen persediaan obat expired diketahui bahwa persediaan obat expired pada tahun 2019 adalah sebesar Rp1.501.261.111,21 yang belum diusulkan pemusnahan kepada Pengelola Barang karena masih menunggu pemusnahan persediaan obat expired
tahap I (saldo s.d. 31 Desember 2018 sebesar Rp7.632.989.684,27).
Berdasarkan keterangan Kepala Subbidang Perencanaan Kebutuhan BPKAD yang terlibat
dalam rapat tim penghapusan, usulan pemusnahan persediaan obat expired tahap I tersebut telah mendapat persetujuan dari Sekretaris Daerah pada tanggal 18 Desember 2019, namun belum dapat dilaksanakan karena terkendala aturan terkait dampak lingkungan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Natuna setelah berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, informasi persediaan obat yang expired belum diungkapkan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna TA 2019.

Hal ini menurut BPK Kepri karena Kepala Dinas Kesehatan P2KB belum optimal melakukan koordinasi yang intensif antar OPD terkait pemusnahan limbah B3 medis dengan mempertimbangkan saran dari Dinas Lingkungan Hidup.

Atas permasalahan tersebut
a. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB menyatakan bahwa:
1) Puskesmas dalam penatausahaan, pelaporan aset dan persediaan wajib menyerahkan
laporan pada tanggal 5 setiap bulannya dan melakukan rekonsiliasi dengan pengurus
barang Dinas Kesehatan setiap triwulan. Apabila tidak melakukan rekonsiliasi akan
diberikan sanksi berupa pending dalam pengajuan GU. Selain itu setiap ada distribusi hibah alkes maupun obat dari provinsi dan Kementerian Kesehatan wajib dicatat dalam
laporan persediaan dan aset.
2) Pengurus barang pembantu pada unit kerja puskesmas telah menyampaikan laporan stock
opname ke Instalasi Farmasi (satu pintu) dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan setiap akhir
tahun. Terkait pelaporan persediaan obat dan vaksin, Pengurus barang pembantu belum pernah mengikuti bimtek terkait pelaporan dan pencatatan BMD.
3) SOP terkait pengelolaan persediaan sedang dalam proses perumusan;
b. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan akan segera
menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan terkait perbaikan kebijakan untuk persediaan
dan beban persediaan.

BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) untuk:
1) Menginstruksikan penanggung jawab obat dan vaksin pada Puskesmas menatausahakan
persediaan obat dan vaksin dengan tertib dan melaporkan secara periodik kepada Dinas
Kesehatan;
2) Menginstruksikan Pengurus Barang Dinas Kesehatan P2KB menatausahakan persediaan
obat dan vaksin dengan tertib dan melaporkan secara periodik kepada BPKAD;
3) Menetapkan Prosedur Operasional Standar (standard operating procedures/SOP) mengenai pengelolaan persediaan yang antara lain memuat: pencatatan dan penghitungan beban persediaan dengan metode perpetual dan periodik, pelaksanaan dan pelaporan inventarisasi fisik atas persediaan, serta kelengkapan format dokumen penatausahaan
persediaan;
4) Menginstruksikan para Kepala Puskesmas mengawasi dan mengendalikan pengelolaan
persediaan secara cermat;
5) Berkoordinasi secara intensif dengan OPD dalam hal pemusnahan limbah B3 medis dengan mempertimbangkan saran dari Dinas Lingkungan Hidup; dan
b. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menyesuaikan kebijakan akuntansi pemerintah daerah atas akun Persediaan dan Beban Persediaan dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 19 Jul 2020. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek