Masyarakat Natuna Dan Anambas Tolak Raja Amirulah Gantikan Sofyan Samsir

Raja Amirullah A Pt ketika memberikan keterangan pers usai divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (17/06).
Natuna, Radar Kepri-Masyarakat Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas menolak usulan Penganti Antar Waktu (PAW) terdakwa atau orang yang sedang bermasalah dengan hukum. Seperti Drs. H. Raja Amirullah, APT. yang diusulkan oleh Partai Golkar untuk pengganti (PAW) Almarhum H. Sofian Syamsir , ke KPU Propinsi Kepri baru baru ini.
“Kami tidak mau kalau orang yang mewakili kami masyarakat Natuna dan Anambas di DPRD Propinsi orang yang lagi bermasalah dengan hukum atau orang-orang mantan narapidana. “Tegas Surya melalui ponselnya, Jum’at. (05/08).
Masih Suriya menambahkan, Sebab menurutnya yang juga Mantan Anggota DPRD Kabupaten Natuna itu, “Raja Amirullah, Masih belum selesai permasalahannya dengan hukum.
Setahu saya kalau tidak salah, Raja Amirullah Pernah divonis 2( dua) tahun penjara oleh pengadilan negeri Tanjungpinang belum ini, tidak terima dengan amar putusan itu. Ia Raja memilih langkah mengajukan Banding. Namun, setelah melakukan banding, Raja Mantan Bupati Natuna itu lagi lagi divonis 3(tiga) tahun, lebih tinggi dari putusan sebelumnya.
Atas vonis tiga tahun itu Raja Amirullah tentu bertambah tidak puas, kemudian Raja Amirullah mengajukan Kasasi. sampai saat ini kasusnya masih belum jelas putussnya.”Biasanya pejabat baru tersangka saja sudah diminta sportif untuk melepas atau mundur dari kabarnya. Ini sudah jelas jelas orang yang sedang dalam sedang diproses hukum kok di usulkan untuk PAW sangat aneh ini menurut kami.”terangnya.
Ditegaskan.”Jadi menurut Surya, masyarakat Natuna dan Anambas belum layak Raja Amirullah diusulkan oleh Partai Golkar sebagai PAW (Almarhum) Sofian Syamsir.”kata Surya dengan nada lantang.
Terkait hal tersebut, sampai berita ini diturunkan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi ketua Partai Golkar Propinsi Kepri maupun Drs. Raja Amirullah.(herman)