; charset=UTF-8" /> Mantan Hakim Dituntut “Hanya” 4 Tahun Penjara - | ';

| | 1,360 kali dibaca

Mantan Hakim Dituntut “Hanya” 4 Tahun Penjara

Ir Tedjo Sukmono A Pi, M Si.

Ir Tedjo Sukmono A Pi, M Si.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Trio terdakwa “maling” uang rakyat untuk para nelayan dari Natuna di Dinas Kelautan dan Perikanan Natuna dituntut hukuman penjara bervariasi. Ir Tedjo Sukmono A Pi, M Si (51), mantan Kadis DKP dan juga mantan hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan di PN Natuna dituntut paling ringan, yakni 4 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan tanpa uang pengganti kerugian Negara, Rabu (04/11) di PN Tanjungpinang.

Sedangkan terdakwa Heca Janatra (47) dituntut lebih tinggi, yakni 6 tahun 6 bulan, ditambah denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun tuntutan tertinggi dibacakan jaksa Ary Prasetyo SH dari Kejari Ranai, Natuna untuk terdakwa Herwanto alias Wawan. Yakni selama 8 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurangan.

Terhadap tuntutan tersebut, penasehat hukum (PH) terdakwa, Agus Riauwantoro SH akan mengajukan pledoi (pembelaan) yang akan dibacakan pada Rabu (11/11) mendatang.

Pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa tersebut dibacakan secara terpisah namun didepan majelis hakim dan ruangan sidang yang sama di PN Tanjungpinang.

JPU Ari Prasetyo SH dalam persidangan menyatakan terdakwa Hecha Janatra selain dituntut selama 6 tahun 6 bulan, ditambah denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 973.888.000, dengan menyita seluruh harta kekayaannya. Namun, jika harta yang disita dan dilelang dimana hasil lelang itu tidak dapat menutupu keruguan uang, maka hukuman ditambah selamaa 1 tahun penjara.

Sedangkan Hermanto alias Wawan, selain dituntut sebagai ditulis diatas, juga diwajibkan mengembalikan uang yang “dirampoknya” sebesar Rp1,57 miliar. Jika tak mampu, dan hartanya yang disita tak mencukupi untuk membayar uang itu, hukuman Wawan ditambah 1 tahun penjara.

Persidangan dipimpin, Dame Parulian SH MH didampingi Johni Goltom SH dan Linda Waty SH MH dilanjutkan Rabu (11/11) untuk mendengar pembelaan dari para penasehat hukum terdakwa.

Sekilas, kasus ini bermula dari pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) melalui pembuatan rumpon (rumah ikan) bagi para nelayan di Natuna dengan nilai Rp 6 miliar, sumber dana APBD Natuna. Kemudian disalurkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Natuna pada 2012 silam.

Namun dalam kegiatan proyek tersebut tidak semua dilaksanakan oleh ketiga terdakwa. Namun dalam pelaporanya, seolah-olah telah dikerjakan 100 persen, dengan cara membuat laporan fiktif dalam pembuatan rumpon bagi 64 Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Terdakwa Herwanto dan terdakwa Echa merupakan pengelola KUBE Rumpon Mitra Sejahtera. Dua terdakwa ini bertugas mencari KUBE yang membutuhkan bantuan. Ada 60 KUBE berhasil dikumpulkan secara fiktif, kemudian, anggaran dikucurkan bagi tiap KUBE. Hal ini lalu dilaporkan ke Tejdo Sukmono, selaku Kepala DKP Natuna saat itu.

Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri menemukan kejanggalan, dimana laporan keuangan dalam proyek tersebut, terdapat uang negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp 2 350 888 888.

Terdakawa Heca Janatra dan Herwanto alias Wawan.

Terdakawa Heca Janatra dan Herwanto alias Wawan.

Jaksa menjerat tiga terdakwa ini, primer melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidier melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU yang sama.

Dalam kasus ini, ketua tim anggaran penerima bansos yang dijabat Imalkos S Sos selaku wakil Bupati Natuna mengakui didepan majelis hakim dan jaksa telah khilaf dan lalai dalam mengawasi kegiatan ini. Imalko S Sos juga mengaku tidak menerima laporan resmi pelaksanaan kegiatan ini. Namun Kejaksaa hanya menetapkan Imalko S Sos sebagai saksi, beda dengan Ir Tedjo Sukmono A Pi, M Si selaku Pengguna Anggaran (PA) alias kepala DKP Natuna waktu itu yang harus masuk bui bersama Heca Janatra dan Wawan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 04 Nov 2015. Kategory Natuna, Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek