; charset=UTF-8" /> Mantan Bupati Anambas Resmi Dilaporkan ke Kejati Kepri - | ';

| | 3,338 kali dibaca

Mantan Bupati Anambas Resmi Dilaporkan ke Kejati Kepri

Kasidik Kejati Kepri, Zainur Arifin Syah SH menerima laporan dari ketua LSM ICTI NGO, Kuncus Simatupang, Rabu 13/07).

Kasidik Kejati Kepri, Zainur Arifin Syah SH menerima laporan dari ketua LSM ICTI NGO, Kuncus Simatupang, Rabu 13/07).

Tanjungpinang, Radar Kepri- Hari ini, Rabu (13/07) mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Abambas (KKA) Drs H Tengku Muhtarudin resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ivestigasi Transpran Coruption Independen (ICTI) NGo, pimpinan Kuncus Simatupang.

Selain Tengku Muhtarudin, LSM yang melaporkan kasus SPAM Anambad ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, juga melaporkan mantan Kabag Keuangan Pemkab KKA, Ipan SE Ak dan Kasubag Keuangan, Surya Darma Putra SE.

Kuncus melaporkan dugaan korupsi dengan modus menempatkan uang negara dengan deposito berjangka pada tahun anggaran 2012 dan 2013 dengan nilai total Rp 225 Miliar.

Laporan diterima Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kepri, Zainur Arifin Syah SH sekitar pukul 12 30 Wib diruang kerjanya disaksikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, N Rahmat SH MH.”Kita terima laporan ini, kita akan tunggu disposisi dari pimpinan untuk menentikan siapa jaksa yang akan ditunjuk untuk menelaah laporan ini.”kata Zainur usai menerima laporan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 13 Jul 2016. Kategory Natuna, Tanjungpinang. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Mantan Bupati Anambas Resmi Dilaporkan ke Kejati Kepri”

  1. UUD 86…pasti

Komentar Anda

Radar Kepri Indek