; charset=UTF-8" /> Lima Tersangka Korupsi Bebas Berkeliaran di Natuna - | ';

| | 7,153 kali dibaca

Lima Tersangka Korupsi Bebas Berkeliaran di Natuna

Josia Koni SH MH, Kejari Ranai

Josia Koni SH MH, Kejari Ranai

Natuna, Radar Kepri-Meskipun sudah mendapat “gelar” tersangka tindak pidana korupsi, namun status Jasman Harun masih menjabat kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Natuna. Bupati Natuna Dr H Ilyas Sabli M Si berdalih belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Ranai, sehingga belum bisa menindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Otomatis, Jasman Harun juga mendapat mendapat semua fasilitas dan pendukung selaku kepala Dinas yang dibayar oleh rakyat Natuna (APBD,red). Serta masih bebas “berkeliaran” di dalam wilayah RI.”Jika Pemkab telah menerima surat secara resmi, nanti akan tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.”kata Ilyas Sabli.

Ditambah lagi kebijakan Kejari Ranai yang tidak melakukan penanahan terhadap tersangka Jasman Harun.”Status tersangka Jasman Harun belum tahanan dan masih bisa melakukan tugas dan tanggungjawab sebagai Kadisdukcapil. Untuk berangkat keluar daerah masih bisa, kecuali keluar negeri.”kata Josia Koni SH MH.

Sebagaimana pernah di muat media ini, pada Tahun Anggaran 2011, Pemkab Natuna melalui Dinas Pendidikan menganggarkan proyek Pengadaan Alat praktek dan peraga siswa, senilai lebih dari Rp 4 miliar.

Proyek pengadaan sarana olahraga dan sarana praktek siswa didistribusikan pada 100 sekolah. Mulai dari tingkat SD,SMP dan SMU se-kabupaten Natuna. Kontraktor pelaksana alias pemenang tender adalah PT Segi Lima dengan penawaran 4,5 Milyar.

Kejaksaan Nageri Ranai mengendus bau busuk aroma korupsi dalam proyek ini dengan modus memanipulasi spek barang. Tim intelejen Kejari Ranai kemudian menggelar penyelidikan. Hasilnya ?. Ternyata barang-barang yang dibeli dan diserahkan kesekolah-sekolah tidak sesuai spek teknis dalam kontrak.”Jumlah barang yang tidak sesuai dengan spek teknis maupun spesifikasi mencapai 80 persen.”sebut sumber media ini.

Tanpa membuang waktu, hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) ditingkatkan ke tahap penyelidikan (lid) oleh tim intelejen Kejari Ranai yang dipimpin Bendry Almy SH.”Tim lid menemukan nilai kerugian Negara dan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Pengguna Anggaran (PA) ketika itu dijabat Jasman Harun.”tambah sumber yang dijumpai Radar Kepri di Tanjungpinang.

Kejari Ranai kemudian meningkatkan proses hukum ini ketahap penyidikan (dik), beberapa nama ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk Jasman Harun selaku PA alias kepala Dinas. Sambil melengkapi berkas penyidikan, pihak Kejaksaan mengajukan permohonan audit pada Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Riau, Pekanbaru.”Hasil auditnya sudah keluar, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Ranai masih melengkapi berkas-berkas.”tambah sumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Dalam catatan media ini, 5 orang telah menyandang “gelar” tersangka, yaitu, Jasman Harun selaku PA, Agus Ferdinan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),  Asmadi, direktur PT Segi Lima Grup yang memenangkan proyek tersebut. Serta Indrawadi, ketua penerima hasil pekerjaan PPHP dan Tasimun, sekretaris PPHP. Namun Kejaksaan belum menetapkan, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dan panitia pemeriksa barang juga layak mendapat status tersangka.

Hingga, Selasa (20/08) semua tersangka korupsi masih mendapat “dispensasi” alias tidah ditahan oleh Kejaksaan. Hal ini tentu saja menimbulkan kecurigaan dan kecemburuan bagi para tersangka korupsi lain yang sudah meringkuk dibalik jeruji besi.

Entah mengapa Jaksa di Natuna dan Kepri umumnya, “takut” menahan para tersangka koruptor ini. Di Kejaksaan Tinggi Kepri saja, terdapat 8 orang tersangka korupsi yang masih bebas berkeliaran meskipun sudah menyandang status tersangka tindak pidana korupsi. Masih layakkah korupsi di kategorikan kejahatan luar biasa ketika aparat penegak hukum “memble” seperti yang dipertontonkan pada rakyat Natuna dan Kepri saat ini ?.

Situasi ini hendaknya menjadi perhatian khusus bagi petinggi Kejaksaan Agung RI, motif dan alasan tidak ditahannya para tersangka korupsi ini patut dicurigai. Mungkinkah para tersangka korupsi melalui kroni-kroninya telah mengalirkan sejumlah “upeti” berupa fulus sehingga aparat penegak hukum seperti “banci” dalam menjebloskan para “perampok” duit rakyat ini ke jeruji besi ?. Inilah pertanyaan sekaligus tantangan bagi Kejaksaan untuk tegas dan keras terhadap para “maling” uang rakyat ini.(dwi/fan)

Ditulis Oleh Pada Sel 27 Agu 2013. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek