; charset=UTF-8" /> Kredit Macet di Dinas Kelauatan Natuna Mencapai Rp 7,8 Miliar - | ';

| | 400 kali dibaca

Kredit Macet di Dinas Kelauatan Natuna Mencapai Rp 7,8 Miliar

Kantor Bupati Natuna di Bukit Arai.

 

Natuna, Radar Kepri-Kredit macet di lingkungan Pemkab Natuna bukan hanya terjadi di Disperindagkop UKM. Buktinya, dalam LHP atas LKPj TA 2019 di Natuna oleh BPK Kepri ditemukan kredit macet senilai Rp 7,8 Miliar lebih.

Dari LHP atas LKPj TA 2019 Natuna yang diterima redaksi radarkepri.com dari BPK Kepri berikut uraiannya.

Terdapat dua jenis dana bergulir yang disalurkan melalui Dinas Perikanan yaitu:
1) Jumlah dana bergulir yang disalurkan pada Tahun 2002 senilai Rp5.000.000.000.
Dari jumlah tersebut senilai Rp438.000.000 yang disalurkan kepada 50 penerima yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas karena pemekaran wilayah, sehingga sisa dana bergulir yang masih dikelola Dinas Perikanan menjadi senilai Rp4.562.000,000,00 (Rp5.000.000.000,00 – Rp438.000.000,00) dengan jumlah penerima sebanyak 450. Dari dana bergulir yang dikelola tersebut terdapat pengembalian berupa angsuran pokok sebesar Rp481.518.370,00 sehingga nilai baki debet (dana yang masih bergulir) adalah sebesar Rp4.080.481.630
(Rp4.562.000.000,00 – Rp481.518.370,00).

2) Dana bergulir yang disalurkan pada Tahun 2003 senilai Rp4.900.000.000,00. Dari
jumlah tersebut senilai Rp1.096.933.335,00 disalurkan kepada 115 penerima tetapi telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga sisa dana
bergulir yang masih dikelola Dinas Perikanan kepada 365 penerima sebesar Rp3.803.066.665,00 (Rp4.900.000.000,00 – Rp1.096.933.335,00).

Dari dana bergulir yang dikelola tersebut terdapat pengembalian berupa angsuran pokok sebesar Rp439.296.210,00 sehingga nilai baki debet (dana yang masih bergulir) adalah sebesar Rp3.363.770.455,00 (Rp3.803.066.665,00 – Rp439.296.210,00).
Berdasarkan analisis umur piutang diketahui bahwa seluruh baki debit dana bergulir
telah melebihi lima tahun sehingga dikategorikan macet 100% dan pengembaliannya diperkirakan diragukan terealisasi seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut.

Hasil pemeriksaan atas dokumen penatausahaan investasi non permanen pada Dinas Perikanan menunjukkan:

1) Dalam pelaksanaan pemberian dana bergulir kepada perorangan/kelompok Dinas Perikanan
menggunakan jasa perbankan (channelling agency) yaitu Bank Riau Kepri Cabang Ranai
sesuai dengan perjanjian kerjasama (MoU) Nomor: 153/MoU/2003 dan Nomor: 001/DIR/BPDR/III/2003 tanggal 26 Februari 2003 tentang Naskah Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Natuna dengan Bank Pembangunan Daerah Riau Dalam Rangka Penyaluran Dana Pinjaman Modal Ekonomi Kerakyatan Kabupaten Natuna Tahun
2002. Sedangkan untuk perguliran dana pada tahun 2003 berdasarkan perjanjian kerjasama
(MoU) Nomor: 696/MoU/2003 dan Nomor: 46/DIR/BR/XII/2003 tanggal 15 Desember
2003 tentang Naskah Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Natuna dengan PT Bank Riau Dalam Rangka Penyaluran Dana Pinjaman Modal Ekonomi Kerakyatan Kabupaten Natuna Tahun 2003.
Rekening dana bergulir pada Dinas Perikanan a.n. Rekening Dana Kelolaan yang Belum
Disalurkan dengan Nomor Rekening 2-106-101-000-117 dimana posisi saldo sampai dengan
31 Desember 2019 sebesar Rp1.113.938.660,00 (tidak dikenakan bunga jasa giro).
Berdasarkan penjelasan dari Kepala Bidang Anggaran BPKAD diketahui bahwa Dinas
Perikanan belum mengajukan permohonan pembukaan rekening kepada Bupati sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Milik Pemerintah Daerah karena rekening tersebut bukan merupakan rekening kas/setara kas, melainkan Investasi Jangka Panjang Non Permanen. Selain itu, proses penagihan atas piutang dana bergulir tidak dilakukan oleh Penanggung Jawab dana bergulir yang ditunjuk karena Pokja Dana Bergulir yang dibentuk pada tahun 2003 sudah tidak berfungsi lagi yang diakibatkan perubahan SOTK serta tidak ada alokasi anggaran untuk kegiatan penagihan tersebut pada Dinas Perikanan.
Berdasarkan surat keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor
900/BPKAD/-SET/V/137 tanggal 11 Mei 2020 perihal Penjelasan Terkait Dana Bergulir
Kabupaten Natuna diketahui bahwa Dana bergulir Dinas Perikanan Kabupaten Natuna
terakhir disalurkan pada tahun 2003.

2) Terdapat Penerimaan Angsuran Pokok Dana Bergulir yang Tidak Disetorkan Ke Rekening Kasda Per 31 Desember 2019 Sebesar Rp 1.113.938.660.
Berdasarkan penjelasan dari Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Natuna dana
bergulir tersebut belum disetor ke kasda karena BPKAD masih menunggu tanggapan dari Dinas Perikanan terkait rencana penetapan status dana bergulir apakah dilanjutkan atau dihentikan.

3) Pengelolaan Dana Bergulir pada Dinas Perikanan Tidak Dikenakan Bunga Berdasarkan penjelasan dari Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Natuna bahwa atas transaksi pengembalian dana bergulir pada tahun 2019 hanya berdasarkan pengembalian secara sukarela atas pokok pinjaman dan tidak termasuk bunga pinjaman oleh penerima dana
bergulir. Berdasarkan dokumen perjanjian kerjasama (MoU) Nomor: 153/MoU/2003 dan
Nomor: 001/DIR/BPDR/III/2003 tanggal 26 Februari 2003 serta perjanjian kerjasama (MoU)
Nomor: 696/MoU/2003 dan Nomor: 46/DIR/BR/XII/2003 tanggal 15 Desember 2003 diatur bahwa tingkat suku bunga yang dibebankan kepada penerima pinjaman modal adalah sebesar 3% per tahun dihitung secara flat.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.

b. Buletin Teknis yang diterbitkan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.

c. Peraturan Bupati Natuna Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rekening Kas Daerah.

d. Peraturan Bupati Natuna Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Natuna pada Lampiran VII Akuntansi Investasi point B.6.1) yang menyatakan bahwa investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Permasalahan tersebut mengakibatkan
a. Potensi terjadi penyalahgunaan atas saldo dana bergulir yang belum disetor ke Kas Daerah Dinas Perikanan sebesar 1.113.938.660.
b. Pemerintah Kabupaten Natuna tidak memperoleh manfaat ekonomi dan manfaat sosial atas penempatan dana untuk program dana bergulir.

Hal tersebut disebabkan:
a. Bupati Natuna belum melakukan evaluasi atas keberlangsungan program dana bergulir;
b. Kelompok Kerja dana bergulir pada Dinas Perikanan tidak menyetorkan sisa dana bergulir yang tidak terserap serta seluruh penerimaan baik yang berasal dari angsuran pokok maupun bunga dari rekening khusus pengelolaan dana bergulir ke rekening kas daerah; dan
c.Kepala Dinas Perikanan belum mengusulkan rekening penampungan dana bergulir untuk ditetapkan Kepala Daerah.
Atas permasalahan tersebut:
Dinas Perikanan menjelaskan bahwa rekening dana bergulir a.n Rekening Dana Kelola yang
Belum Disalurkan dengan nomor rekening 2-106-101-000-117 dengan posisi saldo per 31
Desember 2019 sebesar Rp1.113.938.660,00 (tidak diberikan jasa giro). Diperlukan
pembuatan rekening baru seperti diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Milik Pemerintah Daerah karena bukan rekening
kas/setara kas melainkan Investasi Jangka Panjang Non Permanen. Selain itu dana bergulir sudah berjalan selama 18 tahun dan terjadi kemacetan sehingga penetapan status dana bergulir dapat dihentikan. Terkait penerimaan bunga atas pengelolaan dana bergulir sampai tahun 2019 hanya berdasar pengembalian sukarela meskipun dalam perjanjian kerjasama (MoU) telah diatur bahwa tingkat suku bunga yang dibebankan kepada penerima pinjaman modal adalah 3% per tahun dihitung secara flat.
BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar:
a. Menentukan keberlanjutan program dana bergulir.
b. Memerintahkan Kepala Dinas Perikanan untuk segera menyetorkan sisa dana bergulir yang belum disalurkan, pengembalian pokok maupun bunga dari rekening khusus pengelolaan dana bergulir ke Rekening Kas Umum Daerah.
c. Menetapkan rekening penampungan dana bergulir.

Dari uraian BPK Kepri diatas, diketahui total kredit macet di Dinas Perikanan mencapai Rp 7,8 miliar lebih. Dengan rincian Rp4.080.481.630 +Rp3.803.066.665. (irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 15 Jul 2020. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek