Korupsi Rumpun Senilai Rp 6 Miliar, Jaksa Telah Periksa 20 Kelompok Nelayan
Natuna, Kepri Info-Meskipun terkesan lamban, karena keterbatasan jaksa penyidik, namun secara marathon Kejaksaan Negeri Ranai terus mengusut dugaan korupsi proyek bantuan pengadaan Rumpun Tangkap Ikan senilai Rp 6 Miliar untuk 60 kelompok nelayan di Natuna.
Satu persatu persatu, 60 kelompok nelayan yang mendapat kucuran dana tersebut sudah dilakukan pemeriksaan,.”Sudah sekitar 20 kelompok yang dimintai keterangan.”jelas Bambang Widiyanto SH, Kasi Pidsus Kejari Ranai, Natuna dikantor Kejaksaan tersebut, Selasa (23/09). Terkait kasus pengadaan rumpun tersebut, kepala Kejaksaan Negeri Ranai (Kajari) Josia Koni SH MH melalui Kasi Pidsus, Bambang Widiyanto,SH mengatakan.”Kita tidak akan main-main dalam mengusut kasus ini, pihak Kejaksaan Ranai saat ini telah melakukan pemanggilan kepada 20 kelompok nelayan yang ada di Natuna, dan itu terus berlanjut sampai ke 60 kelompok nelayan tersebut.”terang Bambang Widianto SH.
Masih Bambang mengatakan,”Kita mulai usut dari bawah dulu, terus berlanjut keatasnya, sejauh ini mantan Kepala Dinas Kelautan, Dtejo, SH dan aktor yang disebut-sebut mantan Ketua DPRD Muhammad Jamil dan kroninya belum dipanggil. Insya Allah, setelah semua kelompok nelayan ini selesai kita periksa, baru kita mulai kepada petinggi-petingginya.”tegas Bambang.
Modus dugaan korupsi rumpun ini, menurut Bambang.”Yang dilakukan oleh aktor-aktor lapangan yang disebut-sebut para kelompok nelayan itu, uang dicairkan secara tiga tahap. Pertama, sebesar Rp juta melalui rekening kelompok nelayan masing-masing. Namun anehnya pihak kelompok nelayan disuruh untuk menandatangani resi pencairan di Bank. Sementara buku Bank tersebut dipegang oleh aktor-aktor pemain lapangan tersebut. Sementara rumpun yang telah dibuat itu katanya sudah habis disapu air bah di laut.”terang Bambang.
Pencairan pertama, nelayan di beri sebanyak 30 juta.”Kami hanya di beri Rp 15 juta, masing-masing kelompok. Pencairan ke II sebanyak Rp 40 juta, pencairan yang kedua ini kami tidak lagi diberi hanya sekedar uang minyak balik saja. Begitu seterusnya untuk pencairan yang ketiga kami tidak lagi diberinya, namun untuk tandatangan pencairan itu tetap masih kami ketua kelompok nelayan. ”papar ketua nelayan yang minta namanya tidak ditulis tersebut.(herman)