Korupsi di KPUD Natuna Masih Tahap Penyelidikan
Natuna, Radar Kepri-Kasus dugaan penyelewengan dana hibah KPUD Natuna tahun 2016 sebesar Rp. 200(dua ratus) juta lebih oleh bendaharanya (Taufik) yang dilaporkan Ketua KPUD Natuna Affuandris,S.Com, ke Kejaksaan Negeri Ranai beberapa bulan lalu, saat ini sudah memasuki tahap penyelidikan (Lidik).
Hal itu dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Ranai Efrianto,SH.MH. melalui Kepala Seksi (Kasi) intelijenya Hendri Sipayung,SH. Kepada media ini Senin,(24/10) hari ini di ruangan kerjaya Kantor Kejaksaan negeri Ranai mengatakan, “Laporan Ketua KPU itu sudah memasuki tahap lidik.” Ucap Hendri.
Hendri juga mengatakan, Terkait kasus ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi yang terkait kasus ini, termasuk Ketua KPU sebagai saksi pelapor,”tambahnya.
Terkait penetepan tersangka dalam kasus ini, Hendri mengatakan,” Nantilah, semua teman teman media akan tau siapa tersangkanya. Teman teman kan tahu intruksi presiden kita penegak hukum dilarang untuk terlalu banyak exspos. Tunggu sajalah kalau semuanya sudah rampung akan ada tersangkanya.”Ucap Hendri.
Kronologis kasus ini, menurut penuturan Ketua KPU Kabupaten Natuna, Affuandris, S.Com. kemaren,
Dilaporkannya ke Kejaksaan kasus dugaan penyelewengan anggaran dana hibah bantuan penyelenggaraan pilkada Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2016.
Sebelum ia menempuh jalur hukum, Affuandris pernah melakukan rapat interen dengan seluruh komisioner dan stafnya yang bertugas di KPU Natuna untuk menanyakan adanya kejanggalan penggunaan dana tersebut, dan putra Kelahiran Solok, Sumbar yang hari hari disapa Aff itu, meminta kepada yang merasa menikmati atau menyelewengkan uang tersebut untuk mengembalikannya. Namun, sampai batas waktu yang tentukan oleh Affuandris, tidak satupun yang mengembalikan, bahkan semuanya mengaku tidak ada yang menikmati uang negara tersebut, Affuandris, marah dan langsung melaporkan kasus tersebut kepihak hukum (Kejaksaan Negeri Ranai)
Saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap lidik menunggu penetapan tetsangka oleh Jaksa.
Hendri juga mengatakan, pihaknya juga tidak serta merta langsung memproses kasus ini . sebelum kasus ini melanjudkan, terlebih dahulu kami melakukan mediasi kepada pihak terlapor (Bendahara) KPU untuk mengembalikan uang tersebut, namun sesuai waktu yang ditentukan untuk pengembalikan tersebut, oknum terlapor tidak bisa mengembalikan uang tersebut. Sehingganya kasus ini harus kita lanjutkan.”Tegas Hendri kepada media ini Senin,(24/10) hari ini di ruang kerjanya Kejaksaan negeri Ranai.
Terkait kasus ini terlapor terancam UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberntsan tindak pidanakorupsi, pasal 209 dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan denda Rp.50 juta, dan paling tinggi 5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah. (Herman)