; charset=UTF-8" /> Kepala BPN Himbau Warga Urus Sertifikat Tanahnya - | ';

| | 860 kali dibaca

Kepala BPN Himbau Warga Urus Sertifikat Tanahnya

Tamszil, kepala BPN Natuna.

Tamszil, kepala BPN Natuna.

Natuna, Radar Kepri-Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna, Tamzil, SH. MH. Kepada media ini Jumat, (14/10) hari ini mengungkapkan bahwa di Kabupaten Natuna masih banyak tanah tanah yang belum mendaftarkan tanahnya ke BPN.

Dari sekitar 41 ribu hettar tanah di kabupaten Natuna ini,  baru 11000 hettar  tanah yang sudah mendaftarkan tanahnya. Masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus surat sertifikatnya menjadi penyebabnya serta beberapa faktor lainnya.” Yang pertama akibat ketidak fahamaya terkait manfaaat sertifikat ini,  dan yang kedua mahalnya biaya  pengurusan yang dihembuskan ke masyarakat.”terangnya.

Maka dari itu, lanjutnya, pihaknya mencari proyek proyek pusat program prona, untuk meringankan beban beban msyarakat  yang berkaitan dengan surat tanahnya.”Dan itu berhasil kami dapat, saya yang sudah tiga tahun bertugas di sini dari tahun2014 sampai saat ini tahun 2016. Sudah berhasil mendapatkan program prona itu sudah 3 kali pula.”terangnya.

Pada tahun 2014 kita di Kabupaten Natuna, mendapat Proyek Prona sebayak 200 sertifikat,  untuk tahun 2015 sebanyak 1.200 dan pada tahun 2016 ini sebanyak 1.300 sertifikat.’Dan 600 ratus sertifikat untuk lahan tanah perkebunan di Kecamatan Midai sebanyak 300 (tiga ratus) dan di Kelanga sebanyak 300(tiga ratus) “Jelas Tamzil, kepada media ini di ruangan kerjanya di jalan Senubing Ranai.

Yang dua 200 ditahun 2014 dan 1,200 di tahun 2015 sudah selesai kita serahkan kemaren bersama ibu Wakil Bupati, tambah Tamzil. Adanya keluhan masyarakat terkait besarnya anggaran biaya pembuatan Surat Sertifikat  tanah di Natuna yang mencapai puluhan juta rupiah untuk satu sertifikat, Tamzil mengatakan, ” Itu tidak benar, itu makanya mungkin masyarakat memakai jasa orang lain, coba langsung saja kesini dan bayar di loket pembayaran kita tidak mungkin mahal,  sebab kita sudah ada standar harga pembuatan setifikat sesuai Peraturan Pemerintah PP nomor 128 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah diberlakukan di BPN seluruh Indonesia  sejak tanggal 28 Desember 2015. Tetapi kalau masyarakat memakai bantun jasa calo kami tidak tau itu. Standar biaya pembuatan Sertifikat itu sudah dari pemerintah, sesuai luas tanah yang di sertifikat kan.

Kalau tanahnya luas ya mungkin biayanya juga banyak. Apalagi tanah itu sudah ada bangunan,  bangunannya itu kan dihitung,  kalau rumah mewah juga besar taksiran PNBP -nya. Begitu juga biaya ukur, itu juga ada standarnya,  kalau tanahnya jauh hak mungkin biayanya sama dengan yang dekat.  Misalnya tanah yang di Pulau pulau,  kita juga harus naik kapal dan menginap di sana tak mungkin biayanya sama dengan tanah di Ranai ini “”Kata Tamzil tanpa menjelaskan berapa harga standar tersebut.

Kalau mungkin ada masyarakat yang ngukur tanahnya makan makan minum,  Itu kan hal yang biasalah. Tetapi kalau untuk Ranai ini tidak sampailah jutaan pula. “Tambah Laki laki yang mengaku asal Pekanbaru itu. Masih Tamzil, Tidak berani kita pak memungut biaya di luar harga yang telah ditentukan pemerintah. Saya juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa  di rugikan dengan harga yang tidak wajar,  silakan laporkan kepada saya,  apalagi pak presiden sekarang melarang  habis yang namanya pungli di setiap instansi.”Tegasnya.

Selain itu Tamzil,  juga menjelaskan waktu pembuatan Sertifikat,”Paling lama 3(tiga) bulan kalau tanah itu tidak ada masalah, tetapi  jaranglah yang sampai tiga bulan,  dua bulan saja kadang sudah selesai. “tambahnya lagi. Terkait adanya sertifikat Hak pakai dan HGB itu tidak masalah,  masyarakat jangan kuatir terkait hal tersebut,  Jangka waktunya 30 tahun setelah itu mereka kan boleh lagi memperpanjang surat itu.(herman)

Ditulis Oleh Pada Jum 14 Okt 2016. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek