Kejati Kepri Tahan Mantan Kacab BNI Terempa

Tersangka Handa Rizky (baju abu-abu) ketika digiring petugas Kejati Kepri menuju mobil tahanan, Selasa (05/05).
Tanjungpinang-Tim penyidik tindak pidana korupsi Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejati Kepri menetapkan tersangka baru dalam korupsi DPID Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Selasa (05/05) sekitar pukul 23 55 Wib. Yaitu, Handa Rizky SE, mantan kepala cabang pembantu BNI Terempa. Usai ditetapkan sebagai tersangka Handa Rizky SE kemudian dijebloskan ke Rutan Kelas II A Tanjungpinang, Rabu (06/05) sekitar pukul 00 30 Wib.
Uraian tersebut diatas disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang SH MH melalu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Yulianto SH MH dalam konfrensi pers.”Perkembangan kasus ini, Insya Allah akan berjalan. Saudara bisa mengikuti secar fair dan terbuka.”ucapnya Yulianto SH MH.
Menjawab pertanyaan radarkepri.com tentang pasal yang dikenakan, yaitu pasal 2 pasal 3 dan pasal 8 UU Tindak Pidana Korupsi.”Yang bersangkutan mengeluarkan uang tidak sesuai prosedur.”kata Yulianto yang didampingi Kasidik Kejati Kepri, Zainur Arifin Syah SH.
Yulianto SH MH juga berjanji akan menjerat pejabat diatas.”Kita mulai dari bawah, baru keatas. Yang jelas kasus ini akan terus berkembang.”pungkasnya.
Handa Rizky SE menjadi tersangka kedua yang ditahan Kejati Kepri, pada Selasa (28/04) lalu, penyidik Kejati Kepri telah menahan Surya Darma Putra SE, staf keuangan Pemkab Anambas yang mencairka uang sisa DPID sebesar Rp 4,8 Miliar. Namun, sampai hari ini penyidik belum menetapkan aktor utama penyelewengan dana DPID tahun 2011 yang dijadikan dana tak terduga pada APBD-P 2013 ini.”Sabar dulu, nanti pasti naik ke atas.”tutup Yulianto SH MH.(irfan)
Pak aspidsus yth. . .tangkap saja semua yang turut membantu . . .yang menikmati hasilnya lepaskan saja