; charset=UTF-8" /> Jual Narkoba Asal Kalbar, Ibu Rumah Tangga Ini di Tangkap Polres Natuna - | ';

| | 1,433 kali dibaca

Jual Narkoba Asal Kalbar, Ibu Rumah Tangga Ini di Tangkap Polres Natuna

Kapolres dan BB Narkoba

Kapolres Natuna, AKBP Anton Setiawan memperlihatkan BB Narkoba dari Kalbar.

Natuna, Kepri Info-Kapolres Natuna, AKBP Anton Setiawan diakhir masa jabatanya yang tinggal menunggu serah terima jabatan (sertijab) sebagai Kapolres Natuna. Semakin intens memberantas narkoba, buktinya Senin (06/10) sekitar pukul 15 30 Wib, Kapolres bersama anggotanya sukses membekuk 3 orang tersangka pengedar dan pemaka Narkoba. Ketiga tersangka ditangkap di tepi jalan Jemangan, Tanjung Asri, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.

Tiga orang tersangka yang berhasil di tangkap tersebut yaitu, Td, RM dan BDI.”Berdasarkan identitas yang berhasil kita amankan, ketiga tersangka merupakan warga Natuna. RM, warga Jalan H Hasan, Ranai, TD warga Setumuk, Teluk Baruk, sedangkan BDI (39) warga Penagi dan merupakan Anak Buah Kapal (ABK) KM Bahari.”terang Kapolres.

Operasi penangkapan 3 orang pelaku narkoba tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Natuna AKBP Anton Setiawan, Kasat Narkoba IPTU Salahudin serta 5 orang anggotanya dari Sat Narkoba Mapolres Natuna.

Terungkap dan ditangkapnya tiga tersangka, bermula dari laporan seorang anggota.”Mendapat laporan tersebut, kami langsung terjun kelapangan, yaitu pelabuhan Penagi Ranai. Saat kapal KM Bahari masuk, informasi bahwa barang haram itu di bawa menggunakan KM Bahari yang baru masuk tersebut. Setelah dipastikan bahwa target itu sudah ada, kami tidak melakukan penangkapan di pelabuhan, sebab kami kuatir bandar besarnya ada disana dan mereka akan melarikan diri.”terang Kapolres.

Polisi langsung mengikuti kurirnya narkoba, berinisial TD yang membawa barang tersebut.”Setibanya TD di tepi jalan Jemangan, Ranai Tanjung Asri, baru anggota kami  langsung mencegat dan menciduk TD yang memakai kenderaan Mio  BP. 6875 ND yang dikenderai oleh TD.”beber Kapolres.

Setelah dilakukan pengeledahan terhadap TD.”Kami berhasil mengamankan satu dus serta memeriksanya. Ternyata di dalam kardus kecil merek Vira tersebut, kami temukan barang bukti berupa 20 gram Sabu-Sabu (SS) yang disimpan di dalam saku celana merek Prada warna biru, siap dengan beberapa alat-alat penghisapnya, berupa 1 (satu) timbangan sabu, beberapa Pipet, Kaca penghisap, plastic, mungkin akan digukan untuk pembagian sabu itu.”jelas Kapolres.

Sedangkan  50 Butir pil ektasi merek Nike warna kuning di simpan didalam Kue bolu warna hijau 25 butir dan dalam kue bolu warna coklat 25 butir.”Diperkirakan sabu senilai Rp 50.000.000,- dan ekstasi Rp 25.000.000,-. Total harga barang haram yang sudah kita amankan ini sekitar Rp.75.000.000,-”papar Anton Selasa (27/10) sekitar pukul 10.30 WIB di ruang kerjanya kepada sejumlah wartawan.

Masih Anton, dalam pengembangan polisi setelah ditanya siapa yang punya barang tersebut TD menyebutkan bahwa barang tersebut barang pesanan RM, warga Jemangan. Polisi bergerak cepat langsung menciduk RM di kediamanya Jemangan. Saat ditangkap, RM yang merupakan ibu rumah tangga warga Jalam Hasan Nudin, Ranai itu tidak berkutik, pasrah tanpa perlawanan,  Setelah dikembangkan terhadap RM, ia juga mengaku bahwa barang tersebut dipesannya dari bandar besar, temanya di Pontianak  bernama Adi.”Informasinya, RM dan ADI ini juga sebagai DPO Polda Kalbar tetapi saya belum konfirmasi ke Polda Kalbar, benar atau tidaknya mereka ini DPO di Polda tersebut.”terangnya Anton lagi.

Masih Anton, Adi merupakan ABK Kapal KM Bahari, warga Penagi ini masih dalam pengembangan. Dalam keterangannya Adi, mengaku tidak tahu menahu tentang adanya barang titipan tersebut yang membawa narkoba.”Tetapi yang kita curigai bahwa mudos semacam ini bukanlah sekali ini, tetapi menurut informasi ini sudah kali yang 4, pengiriman bermodus yang sama. Sejak saya bertugas di Polres Natuna, ini penangkapan yang terbesar, upaya ini tetap akan kami upayakan untuk menyikat habis semua pelaku Narkoba tanpa pandang bulu di daerah laut sakti rantau bertuah ini.”tegasnya.

Semua pelaku terancam Hukuman Pidana telah melanggar.”Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 127 ayat 1 huruf a dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang  Republik Indonesia  Tahun 2009 Tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara, paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. Dan denda paling sedikit Rp.800 (delapan ratus ribu, paling banyak 1 miliar.’Tegas Anton.

Terkait penangkapan 20 gram Sabu-Sabu dan 50 butir pil ekstasi itu, masyarakat mengharapkan,  sudah selayaknya pemerintah Kabupaten Natuna memperketat  pengawasan setiap barang masuk disetiap  pelabuhan yang ada di seluruh wilayah Natuna, guna mencegah peredaran maraknya Narkoba di wilayah Kabupaten Natuna.(herman)

Ditulis Oleh Pada Sel 07 Okt 2014. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek