; charset=UTF-8" /> Johor Baru *Diserbu" PSK Ilegal - | ';

| | 84 kali dibaca

Johor Baru *Diserbu” PSK Ilegal

Salah satu bus yang beroperasi di Johor Baru.

 

Johor Baru, Radar Kepri-Pemerintah Diraja Malaysia (PDRM), khususnya beberapa negara bagian, seperti Johor Baru dan Selangor harus waspada atas masuknya ribuan imigran gelap dan pekerja ilegal ke negara tersebut.

Data dan informasi yang diterima media ini, kisruh di Banglades memicu ribuan warganya melarikan diri ke luar negeri. Negara tujuan favorite adalah Malaysia dan Indonesia.

Khusus pekerja migran ilegal (PMI) asal Indonesia, banyak yang bersembunyi di negara bagian Johor Baru, terutama didaerah-daerah yang agak jauh dari pusat kota. Selain bekerja ilegal tanpa permit, mayoritas pekerja migran ilegal yang wanita juga menjajakan diri alias jadi pekerja seks komersial (PSK) yang dipanggil ke hotel atau penginapan didaerah tersebut. Setiap hari, ratusan PSK berkedok kerja serabutan ini masuk dengan bebas ke Johor Baru bahkan diduga melibatkan oknum aparat setempat.

Inilah catatan tangkapan negara Malaysia atas pekerja ilegal di negara tersebut yang dirangkum dari berbagai sumber.

Menurut rilis dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Negeri Selangor, pihak otoritas melakukan operasi penggerebekan pada Minggu (18/02) dan menahan 132 pendatang asing tanpa izin (PATI) termasuk 41 perempuan dan 13 anak-anak.

Pada Juni 2023, Otoritas Malaysia menemukan perkampungan ilegal WNI di Pulau Meranti, Puchong. Sebanyak 22 WNI dan warga Bangladesh ditahan selama penggerebekan daerah tersebut.

Hal yang sama terjadi pada Februari 2023, saat pihak imigrasi Malaysia menemukan dan menggerebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan. Sekitar 67 warga Indonesia ditahan karena melanggar peraturan imigrasi alias overstay.

Bahkan pada Juli 2017, sekitar 500 orang tenaga kerja WNI ditangkap oleh aparat hukum Malaysia.

Razia terhadap tenaga kerja ilegal merupakan kelanjutan dari implementasi program legalisasi dokumen atau program E-Kad sementara pekerja asing oleh pemerintah Malaysia.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan pekerja migran yang belum mengantongi izin kerja rentan dikriminalisasi dan ditangkap seperti yang terjadi dalam kasus kampung di Shah Alam, Selangor.

“Biasanya mereka ditahan di detensi imigrasi. Kemudian kalau ditemukan kesalahan-kesalahan berdasarkan pakta imigrasi. Mereka diadili dengan pakta imigrasi dan hukumannya bisa dipenjara lagi dan kemudian deportasi,” ujar Wahyu.

Ia mengkritik “standar ganda” yang diterapkan terhadap pekerja migran. Sebab, mereka seringkali menjadi pihak yang paling dirugikan, padahal perusahaan yang merekrut mereka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja murah dan banyak tidak dimintai pertanggungjawaban.

Rendahnya sanksi hukum atas pelaku, penampung, tekong dan pihak yang membantu PMI ilegal ini di membuat PMI semakin banjir mendatangi Malaysia.

Modus PMI yang paling umum adalah berwisata dan mengunjungi keluarga, padahal bekerja secara ilegal.

Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi dengan pihak PDRM dan Otoritas di Malaysia masih diusahakan agar segera menggelar operasi “ganyang” pekerja ilegal dilakukan  namun belum ada jawaban.(redaksi)

Ditulis Oleh Pada Sel 27 Agu 2024. Kategory Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek