Camat Dan Lurah Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan pemalsuan/menggunakan surat palsu atas tanah di Jl WR Supratman, batu 8 atas Kota Tanjungpinang dengan pelapor Djodi Wirahadikusuma dan terlapor Ani Sriwati memasuki babak baru.
Sejumlah pejabat yang mengetahui dan diduga terlibat dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Hari ini, Selasa (14/01), berdasarkan data dan informasi yang diperoleh radarkepri.com. Penyidik tindak pidana umum Satreskrim Polresta Tanjungpinang memanggil dan memintai keterangan Camat Tanjungpinang Timur, Saparilis dan Lurah Air Raja, Sudarman.
Kedua pejabat di lingkungan Pemko Tanjungpinang diketahui hadir dan memenuhi undangan klarifikasi penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Dalam laporan tertulisnya, pada 03 Desember 2024, Jodi menguraikan kronologis singkat perkara. Dimana, Ani diduga memalsukan identitasnya dengan mengubah silsilah keluarga dan seolah-olah menjadi pewaris yang sah atas sebidang tanah yang kemudian dijualnya.
Upaya konfirmasi melalui WA ke Camat Tanjungpinang, Saparilis dan Lurah Air Raja dalam rangka klarifikasi telat dilakukan media ini. Namun hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban.(Irfan)