; charset=UTF-8" /> Inilah Rp 397 Juta Lebih Honor Bermasalah Di Natuna - | ';

| | 1,741 kali dibaca

Inilah Rp 397 Juta Lebih Honor Bermasalah Di Natuna

Natuna, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan Rp 397 755 000 pembayaran Honorarium Tidak Sesuai Peraturan Bupati Natuna Nomor 15 Tahun 2019

Data yang diperoleh radarkepri.com dari BPK Kepri menerangkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Natuna TA 2019  menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 423.807.354.650 dengan realisasi sebesar Rp371.387.003.184,25 atau 87,63%. Sedangkan belanja pegawai sebesar
Rp 493.692.589.595,00 dengan realiasasi sebesar Rp 463.445.704.863,50 atau sebesar 93,87% dari pagu anggaran.
Dari realisasi Belanja Barang dan Jasa, realisasi honorarium untuk tenaga ahli/narasumber
PNS dan Non PNS sebesar Rp3.674.610.000,00 dan Rp12.972.127.000,00. Sedangkan Belanja
Pegawai telah merealisasikan Honorarium PNS dan Non PNS sebesar Rp8.492.207.676,00 dan
sebesar Rp76.904.921.755,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik oleh BPK Kepri atas realisasi pemberian honorarium yang berasal dari belanja barang dan jasa dan belanja pegawai pada OPD Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menunjukkan kondisi sebagai berikut.
a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa untuk Pembayaran Honorarium Tim Aplikasi
Informasi Kabupaten Natuna Sehat pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tidak Sesuai Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019 Sebesar Rp73.125.000 Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Natuna telah merealisasikan belanja honorarium untuk tenaga ahli/instruktur/narasumber/PNS dan Non
PNS pada kegiatan Fasilitasi dan Kordinasi Kabupaten/Kota Sehat TA 2019 sebesar
Rp 93.000.000,00. Kegiatan fasilitasi dan kordinasi Kabupaten/Kota Sehat Tahun Angaran 2019 pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) mempunyai maksud dan tujuan untuk mengkordinasikan dan memantau tingkat capaian program/kegiatan telah dilaksanakan.
Dengan mengukur indikator pelaksanaan program/kegiatan kesehatan dan sektor terkait yang sinkron dengan kebutuhan masyarakat, melalui pemberdayaan forum yang disepakati
masyarakat sehingga diharapkan akan dapat diketahui tingkat keberhasilan, efektifitas dan
efisiensi program yang telah dilaksanakan untuk selanjutnya diambil langkah-langkah guna percepatan pencapaian target.
Diantara rangkaian kegiatan tersebut, dibentuk Tim Aplikasi Informasi Kabupaten Natuna Sehat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 28 Tahun 2019. Sesuai SK tersebut, Tim dibentuk dengan tugas dan tanggungjawab sebagai berikut.

Tim Aplikasi Informasi Kabupaten Natuna Sehat terdiri dari 16 orang, dengan komposisi 13 orang berstatus PNS dan tiga orang berstatus Non PNS, dengan jabatan diantaranya sebagai
Manager satu orang, Programmer dua orang, Sistem Analis sebanyak lina orang, Admin Aplikasi sebanyak enam orang, dan Tenaga Teknis sebanyak dua orang.
Berdasarkan keterangan PPTK, Tim tersebut bertugas membuat aplikasi yang digunakan
untuk melakukan monitoring atas kegiatan Kabupaten Natuna Sehat, dan aplikasi tersebut
tidak berkaitan dengan aplikasi lain yang berhubungan dengan pelaporan keuangan. Atas
kondisi tersebut PPTK menjelaskan terkait realisasi pembayaran honorarium telah dikonfirmasikan kepada BPKAD dan dinyatakan diperbolehkan untuk dicairkan karena tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban berupa amprah honorarium Tim,
Pembayaran honorarium telah direalisasikan sebesar Rp81.000.000,00 sesuai kwitansi nomor
01808/KEU/3.01.01/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 dan sebesar Rp12.000.000,00
sesuai kuitansi nomor 01838/KEU/3.01.01/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019, yang dirinci sebagai berikut.

 

Dari tabel tersebut, diketahui bahwa terdapat 13 orang PNS pada Pemerintah Kabupaten Natuna yang mendapat honorarium sebesar Rp73.125.000,00.

Hasil pemeriksaan terhadap data penerimaan Tunjangan Penghasilan PNS, diketahui dari 13 orang tersebut telah mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja sedangkan satu orang bernama LD tidak terdaftar pada amprah TPP pada Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah (BP3D).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembayaran Tambahan
Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna dijelaskan bahwa bagi pegawai yang telah menerima TPP berdasarkan beban kerja maka dilarang menerima imbalan/pendapatan lain kecuali uang transportasi dinas, biaya perjalanan dinas baik dalam kota, dalam daerah dan atau luar daerah dan uang lembur serta menerima honorarium atas segala bentuk kegiatan yang bersumber dari APBD kecuali honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan honorarium Tim Teknis Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Tim Aplikasi Informasi Kabupaten Natuna Sehat tidak dapat diberikan honorarium, karena sebagaimana penjelasan PPTK bahwa pembuatan aplikasi tersebut tidak berkaitan dan merupakan aplikasi yang terpisah dengan sistem informasi keuangan daerah. Dengan demikian maka pemberian honorarium kepada pegawai yang berstatus PNS sebesar Rp73.125.000,00 dalam Tim Aplikasi Informasi Kabupaten Natuna Sehat seharusnya tidak dapat dibayarkan.

b. Realisasi Honorarium Tim Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Kegiatan Pengelola Aplikasi Sistem Informasi Manajemen RSUD Natuna Tidak Sesuai Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019 Sebesar Rp324.630.000.

Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merealisasikan belanja Honorarium Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik PNS sebesar Rp 366.600.000,00 dan Honorarium Petugas/Pengawas Lapangan/Peserta Kegiatan sebesar Rp 87.000.000.

Sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) maksud kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di RSUD Natuna dengan tujuan tercatatnya semua pencatatan dan pelaporan kegiatan penyelenggaraan  kegiatan RSUD Natuna.
Kegiatan Pemeliharaan Sistem Komputerisasi TA 2019 pada RSUD Kabupaten Natuna
dikelola oleh Tim Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kegiatan
Pengelola Aplikasi Sistem Informasi Manajemen RSUD Natuna sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna Nomor 39 Tahun 2019. Sesuai SK tersebut, Tim beranggotakan 17 orang, dengan komposisi 11 orang berstatus PNS dan enam orang berstatus Non PNS dengan tugas dan tanggungjawab antara lain sebagai berikut.

Berdasarkan keterangan PPTK, Tim tersebut bertugas membangun jaringan sistem informasi RSUD Natuna berbasis pelayanan elektronik melalui data yang terintegrasi, mulai
dari laporan perencanaan, pengadaan obat dan alat kesehatan, laporan pendataan pasien di
bagian kasir (meliputi jumlah pasien masuk serta perkiraan pendapatan dari pasien umum),
dan laporan pelayanan pasien (Poli, IGD, ICU, dan rawat inap).

Aplikasi tersebut tidak berkaitan dengan aplikasi lain, untuk aktivitas klaim RSUD atas pelayanan BPJS masih terpisah dari Aplikasi SIMRS. Tenaga klaim RSUD menggunakan aplikasi tersendiri untuk klaim BPJS dan INA-CBGs karena MoU Bridging dengan BPJS baru dilaksanakan pada akhir tahun 2019. Selain itu, aplikasi SIMRS juga tidak berhubungan dengan informasi keuangan maupun pelaporan keuangan karena tidak terintegrasi dengan Bagian Keuangan RSUD Natuna maupun BPKAD Kabupaten Natuna.
Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan Kepala Bidang Keuangan dan Perencanaan
bahwa pada TA 2019, SIMRS belum terintegrasi dengan bidang keuangan, untuk pembuatan
laporan keuangan BLUD masih menggunakan sistem manual excel yang kemudian diserahkan kepada BPKAD, sementara untuk laporan keuangan APBD dikelola oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana karena RSUD sebagai UPT
dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Kegiatan Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kegiatan Pengelola Aplikasi
SIMRS berjalan selama tahun 2019, tetapi PPTK tidak memiliki dokumentasi terkait koordinasi tim.

Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban berupa amprah honorarium Tim, diketahui pembayaran honorarium telah direalisasikan sebesar
Rp453.600.000,00 dengan rincian sebagai berikut.

Dari tabel tersebut diketahui bahwa terdapat 11 orang PNS yang mendapat honorarium sebesar Rp366.600.000,00 sesuai dengan bukti kwitansi Nomor 207/KEU/1.02.01.02/IV/2019 tanggal 30 April 2019 sebesar Rp122.200.000,00, bukti
kwitansi Nomor 493/KEU/1.02.01.02/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019 sebesar Rp91.650.000,00, bukti kwitansi Nomor 826/KEU/1.02.01.02/IX/2019 tanggal 24  September 2019 sebesar Rp61.100.000,00, dan bukti kwitansi Nomor 1245/KEU/1.02.01.02/IX/2019 tanggal 09 Desember 2019 sebesar Rp91.650.000,00. Hasil
pemeriksaan terhadap data penerimaan Tambahan Penghasilan PNS, diketahui dari 11 orang tersebut telah mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembayaran Tambahan
Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna dijelaskan bahwa bagi pegawai yang telah menerima TPP berdasarkan beban kerja maka dilarang menerima imbalan /pendapatan lain kecuali uang transportasi dinas, biaya perjalanan dinas baik dalam kota, dalam daerah dan atau luar daerah dan uang lembur serta menerima honorarium atas segala bentuk kegiatan yang bersumber dari APBD kecuali honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan honorarium Tim Teknis Pembangunan dan Pengembangan Sistem  Informasi Keuangan Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Tim Pengembangan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Pengelola Aplikasi SIMRS RSUD Natuna tidak dapat diberikan honorarium. Sebagaimana penjelasan PPTK bahwa pembuatan aplikasi tersebut tidak
berkaitan dan merupakan aplikasi yang terpisah dengan sistem informasi keuangan daerah.
Dengan demikian maka pemberian honorarium kepada pegawai yang berstatus PNS sebesar
Rp324.630.000,00 (Rp366.600.000,00 -Rp41.970.000,00) dalam Tim Pengembangan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pengelola Aplikasi SIMRS seharusnya tidak dapat dibayarkan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 pada:
1) Pasal 4 :
a) ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat
untuk masyarakat;
b) ayat (2) yang menyatakan bahwa secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang
didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
2) Pasal 39:
a) ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif
dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan
DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) ayat (3) yang menyatakan bahwa tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang
dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban
kerja normal.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
APBD TA 2019 pada Bab III tentang Kebijakan Penyusunan APBD bagian b. 2) .a). b) Belanja Pegawai yang menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran
daerah, penganggaran honorarium bagi PNSD dan Non PNSD memperhatikan asas kepatutuan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kegiatan dimaksud.

Berkaitan dengan hal tersebut pemberian honorarium bagi PNSD dan Non PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non PNSD dalam kegiatan benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap fektifitas pelaksanaan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan pemberian Tambahan
Penghasilan bagi PNSD dan pemberian insentif pemungitan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Selain itu suatu kegiatan tidak diperkenankan diuraikan hanya ke dalam jenis belanja pegawai, obyek belanja honorarium dan rincian obyek belanja honorarium PNSD dan/atau Non PNSD. Besaran honorarium bagi PNSD dan Non PNSD dalam kegiatan ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
c. Peraturan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna pada Pasal 53 ayat (1) bagi Pegawai yang menerima TPP berdasarkan beban kerja, maka dilarang:
1) Menerima imbalan/pendapatan lain kecuali uang transport dinas, biaya perjalanan dinas
baik dalam kota, dalam daerah dan/atau luar daerah dan uang lembur; dan
2) Menerima honorarium atas segala bentuk kegiatan yang bersumber dari APBD kecuali
honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan honorarium Tim Teknis Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas pembayaran belanja
honorarium Tim Aplikasi Informasi Kabupaten Natuna Sehat sebesar Rp73.125.000,00 dan Tim
Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kegiatan Pengelola Aplikasi Sistem
Informasi Manajemen RSUD Natuna sebesar Rp324.630.000,00.

Menurut BPK Kepri kondisi tersebut disebabkan
a. Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) dalam menerbitkan Surat Keputusan tentang Tim Aplikasi Informasi Kabupaten Natuna Sehat tidak mempedomani ketentuan dan lalai dalam merealisasikan pemberian honorarium;
b. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam
menerbitkan Surat Keputusan tentang Tim Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Kegiatan Pengelola Aplikasi Sistem Informasi Manajemen RSUD Natuna tidak
mempedomani ketentuan dan lalai dalam merealisasikan pemberian honorarium.
Atas permasalahan tersebut Kepala Badan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) dan Direktur RSUD Kabupaten Natuna menjelaskan sebagai
berikut.
a. Kepala BP3D menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh PPTK tidak sepenuhnya
tepat, aplikasi Informasi Kabupaten Natuna Sehat sesungguhnya merupakan bagian dari
SIKD dan terintegrasi dengan aplikasi SIKD (Infis Kabupaten Natuna) yang lain;
b. Direktur RSUD Natuna menjelaskan bahwa pembangunan SIMRS merupakan pengembangan secara bertahap dan diintegrasikan secara menyeluruh dengan Sisten Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Terlepas dari informasi yang telah disampaikan PPTK bahwa aplikasi tersebut tidak berkaitan dan terpisah dengan SIKD maka sesungguhnya
aplikasi SIMRS merupakan bagian dari SIKD karena setiap daerah wajib menyediakan
pelayanan publik minimum yang vital bagi masyarakat sehingga dibutuhkan penyajian data yang akurat, cepat dan memudahkan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran.

Fitur aplikasi berupa data pengadaan obat dan BHP RSUD, Belanja Modal BLUD, sisa
persediaan obat dan BHP merupakan data yang digunakan dalam penyusunan Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah. Terkait iNFIS SIMRS tidak berkaitan dengan aplikasi lain
misalnya klaim RSUD atas pelayanan BPJS maka saat ini sudah pada tahap integrasi dengan BPJS meskipun terkesan lambat karena proses administrasi di BPJS memerlukan waktu misalnya menunggu Consumer ID Production dari BPJS. Dengan alat-alat laboratorium, juga telah terintegrasi sehingga dapat membaca langsung alat laboratorium dan menyimpannya dalam database. Progress SIMRS yang belum selesai Tahun 2019 adalah penambahan fitur pengelolaan keuangan BLUD sehingga dapat terintegrasi dengan INFIS Anggaran, iNFIS Perbendaharaan, iNFIS BMD dan iNFIS SAP.
BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan:
a. Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) untuk menghentikan pemberian honorarium kepada Tim Aplikasi Informasi Kabupaten Natuna
Sehat dan mempedomani ketentuan dalam menerbitkan SK Tim kegiatan; dan
b. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk
menghentikan pemberian honorarium kepada Tim Pengembangan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Pengelola Aplikasi SIMRS RSUD Natuna dan mempedomani ketentuan
dalam menerbitkan Surat Keputusan Tim suatu kegiatan.irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 07 Jul 2020. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek