; charset=UTF-8" /> Honor Sekda Natuna Sebesar Rp 102 Juta Jadi Temuan BPK - | ';

| | 2,054 kali dibaca

Honor Sekda Natuna Sebesar Rp 102 Juta Jadi Temuan BPK

Wan Siswandi, Sekda Natuna.

 

Natuna, Radar Kepri- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan Pembayaran Honorarium Sekretaris Daerah untuk Kegiatan yang Masih Termasuk Tugas dan Fungsinya Sebesar Rp102.000.000.
Tugas dan fungsi Sekretaris Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Natuna Nomor 63 Tahun 2016 antara lain:
1) melakukan pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
2) melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
3) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD; dan
4) melakukan koordinasi vertikal, horisontal dan diagonal terkait tugas pokok dan fungsi.

Pemerintah Kabupaten Natuna merealisasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
berdasarkan Beban Kerja kepada Sekretaris Daerah sebesar Rp 371.880.728,00. Pembayaran
tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Natuna Nomor 15 Tahun 2019, pasal 5 ayat (1)
menyatakan TPP berdasarkan beban kerja atas penetapan kelas jabatan merupakan hasil
evaluasi jabatan, kompleksitas pelaksanaan kerja, dampak pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya.
Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna juga diangkat sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Natuna TA 2019 berdasarkan Keputusan Bupati Natuna Nomor 2 Tahun 2019. Tugas Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain:
1) memimpin TAPD;
2) menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD; dan
3) memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD/DPPA-SKPD.
Pemerintah Kabupaten Natuna merealisasikan TPP berdasarkan Kondisi Kerja sebesar Rp 297.500.000,00 kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Natuna Nomor 15 Tahun 2019 pasal 49.
Dengan demikian, tugas Sekretaris Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Natuna
Nomor 63 Tahun 2016 dan Keputusan Bupati Natuna Nomor 2 Tahun 2019 telah
diperhitungkan dalam formulasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan
Beban Kerja dan Kondisi Kerja.
Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja pegawai pada BPKAD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna diketahui bahwa terdapat pembayaran honorarium untuk Sekretaris Daerah sebesar Rp102.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut.

Tugas Sekretaris Daerah sebagai Ketua TAPD ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati
Natuna Nomor 196 Tahun 2019 tentang TAPD Kabupaten Natuna Dalam Penyusunan
Perubahan APBD TA 2019 dan Keputusan Bupati Natuna Nomor 214 Tahun 2019 tentang
TAPD Kabupaten Natuna Dalam Penyusunan APBD TA 2020 dan Penyusunan Perubahan
APBD TA 2020. Tugas TAPD sesuai Keputusan Bupati tersebut yaitu menyusun Nota
Kesepakatan KUA dan PPAS, menyusun RKA atau penyesuaian RKA-SKPD dan RKA￾PPKD, menyusun Ranperda APBD dan Ranperbup Penjabaran APBD, menyusun Perda dan
Perbup Penjabaran APBD, dan menyusun DPA SKPD serta DPA PPKD.
Tugas TAPD sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu membahas kebijakan pengelolaan
keuangan daerah, menyusun dan membahas rancangan KUA dan perubahan KUA,menyusun dan membahas rancangan PPAS dan perubahan PPAS, membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD, membahas
hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD, dan melakukan
verifikasi rancangan DPA SKPD dan DPA PPKD dan perubahannya.
Berdasarkan tugas Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD yang dimuat dalam Keputusan
Bupati Natuna tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Sekretaris Daerah dalam
Peraturan Bupati Natuna Nomor 63 Tahun 2016 dan Keputusan Bupati Natuna Nomor 2
Tahun 2019 yaitu:
1) memimpin TAPD;
2) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD;
3) menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD; dan
4) memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD/DPPA-SKPD.
Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa tugas Ketua TAPD merupakan bagian
dari tugas Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah yaitu
memimpin TAPD, menyusunan Rancangan APBD dan perubahannya, menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD, dan mengesahkan DPA serta DPPA. Dengan demikian pembayaran
honorarium kepada Sekretaris Daerah atas keikutsertaan dalam TAPD seharusnya tidak dapat dibayarkan karena telah diperhitungkan pada pemberian TPP berdasarkan beban kerja dankondisi kerja.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Natuna agar:
a. menghentikan pemberian honorarium kepada PNS yang pembayarannya telah
diperhitungkan dalam Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja dan
kondisi kerja;
b. dalam menetapkan keputusan terkait pembayaran honorarium kepada pegawai mengacu kepada ketentuan yang lebih tinggi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 08 Jul 2020. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek