; charset=UTF-8" /> Honor Rp 45, 9 Juta Kepala BP3D Natuna Bermasalah - | ';

| | 396 kali dibaca

Honor Rp 45, 9 Juta Kepala BP3D Natuna Bermasalah

Komplek perkantoran Bupati Natuna di Bukit Arai.

 

Natuna, Natuna Radar-Cara pejabat Natuna menambah penghasilan diluar yang telah ditetapkan UU menjadi temuan BPK Kepri. Bukan hanya Sekda dan kepala BPKAD Natuna yang mendapat uang lebih dan menjadi temuan BPK Kepri, Kepala BP3D Natuna juga terungkap menambah penghasilannya sebesae Rp 45 900 000.

Berdasarkan LHP atas LKPj TA 2019 BPK Kepri yang diterima redaksi radarkepri.com terungkap modus cari penghasilan tambahan berupa Pembayaran Honorarium

Menurur BPK Kepri Pembayaran honorarium Kepala BP3D Untuk Kegiatan yang Masih Termasuk Tugas dan Fungsinya Sebesar Rp45.900.000.
Tugas dan fungsi Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
(BP3D) berdasarkan Peraturan Bupati Natuna Nomor 63 Tahun 2016 antara lain:
1) Merumuskan kebijakan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah;
2) Perumusan dan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah;
3) Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bersama-sama
dengan Dinas Pendapatan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan/atau
pihak lain dibawah koordinasi Sekretariat Daerah;
4) Koordinasi perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah; dan
5) Pelaksanaan konsultasi perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Natuna pada TA 2019 telah merealisasikan TPP berdasarkan Beban Kerja sebesar Rp 299.345.062 dan Kondisi Kerja sebesar Rp84.150.000 kepada Kepala BP3D berdasarkan Peraturan Bupati Natuna Nomor 15 Tahun 2019.

Dengan demikian atas pelaksaan tugas Kepala BP3D berdasarkan Peraturan Bupati Natuna Nomor 63 Tahun 2016 telah diperhitungkan dalam formulasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Beban Kerja dan Kondisi Kerja.
Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja pegawai pada BP3D Kabupaten Natuna diketahui bahwa terdapat pembayaran honorarium untuk Kepala BP3D sebesar Rp 45.900.000,00 dengan rincian sebagai berikut.

Tugas Kepala BP3D sebagai Wakil TAPD ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati
Natuna Nomor 196 Tahun 2019 tentang TAPD Kabupaten Natuna Dalam Penyusunan Perubahan APBD TA 2019 dan berdasarkan SK Bupati Natuna Nomor 214 Tahun 2019 tentang TAPD Kabupaten Natuna Dalam Penyusunan APBD TA 2020 dan Penyusunan Perubahan APBD TA 2020. Tugas TAPD sesuai Keputusan Bupati tersebut yaitu menyusun Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, menyusun RKA atau penyesuaian RKA-SKPD dan RKA-PPKD, menyusun Ranperda APBD dan Ranperbup Penjabaran APBD, menyusun Perda dan Perbup Penjabaran APBD, dan menyusun DPA SKPD serta DPA PPKD.

Tugas TAPD sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu membahas kebijakan pengelolaan keuangan daerah, menyusun dan membahas rancangan KUA dan perubahan KUA, menyusun dan membahas rancangan PPAS dan perubahan PPAS, membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD, membahas
hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD, dan melakukan
verifikasi rancangan DPA SKPD dan DPA PPKD dan perubahannya.
Jika dibandingkan dengan tugas dan fungsi Kepala BP3D dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 63 Tahun 2016 yaitu Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (RAPBD) bersama-sama dengan Dinas Pendapatan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan/atau pihak lain dibawah koordinasi Sekretariat Daerah, dapat disimpulkan bahwa tugas Wakil Ketua TAPD merupakan bagian dari tugas Kepala BP3D
dalam hal melakukan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD) serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Dengan demikian pembayaran
honorarium kepada Kepala BP3D atas keikutsertaan dalam TAPD seharusnya tidak dapat dibayarkan karena telah diperhitungkan pada pemberian TPP berdasarkan beban kerja dankondisi kerja.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 09 Jul 2020. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek