; charset=UTF-8" /> Honor Kepala BPKAD RP 45,9 Juta Jadi Temuan BPK - | ';

| | 762 kali dibaca

Honor Kepala BPKAD RP 45,9 Juta Jadi Temuan BPK

Natuna, Radar Kepri-Kelebihan pembayaran honor bukan hanya di Sekda Natuna. Tapi juga di BPKAD sebagainana diungkap dalam LHP atas LKPj TA 2019 oleh BPK Kepri.

Berdasarkan LHP atas LKPj TA 2019 Natuna yang diterima redaksi radarkepri.com dari BPK dijelaskan adanya pembayaran Honorarium Kepala BPKAD untuk Kegiatan yang Masih Termasuk Tugas dan Fungsinya Sebesar Rp45.900.000,00.

Tugas dan fungsi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berdasarkan Peraturan Bupati Natuna Nomor 63 Tahun 2016 antara lain:
1) Merumuskan dan menetapkan kebijakan bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan
aset daerah sesuai perencanaan pembangunan lima tahun dan tahunan sesuai dengan
lingkup tugasnya;
2) Menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah yang menjadi tugas pokok selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sesuai dengan peraturan yang berlaku;
3) Mengkoordinasikan program, perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan instansi teknis terkait;
4) Mengkoordinasikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan
perubahaannya dengan instansi terkait;
5) Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan akuntansi keuangan daerah agar dapat
melaksanakan pelayanan penatausahaan keuangan daerah tertib;
6) Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset
daerah;
7) Penyelanggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang pengelolaan
keuangan, pendapatan dan aset daerah; dan
8) Pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang pengelolaan
keuangan, pendapatan dan aset daerah.

Pemerintah Kabupaten Natuna merealisasikan TPP berdasarkan Beban Kerja kepada
Kepala BPKAD sebesar Rp 348.340.162 dan Kondisi Kerja sebagai Pengguna Anggaran
sebesar Rp180.000.000. Pembayaran tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Natuna
Nomor 15 Tahun 2019, pasal 5 ayat (1) menyatakan TPP berdasarkan beban kerja atas
penetapan kelas jabatan merupakan hasil evaluasi jabatan, kompleksitas pelaksanaan kerja, dampak pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya.
Selain itu, Kepala BPKAD Kabupaten Natuna selaku Kepala Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah (SKPKD) juga diangkat sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Kabupaten Natuna TA 2019 berdasarkan Keputusan Bupati Natuna Nomor 5 Tahun 2019 dan sebagai Bendahara Umum Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Natuna Nomor 6 Tahun 2019, dengan tugas dan tanggung jawab antara lain.
1) Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan Keuangan Daerah;
2) Menyusun Rancangan APBD dan Perubahan APBD;
3) Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban APBD;
4) Menyusun dan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
5) Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD/DPA-PPKD/DPPA-PPKD;
6) Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD.
7) Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD.
Pemerintah Kabupaten Natuna telah merealisasikan TPP berdasarkan Kondisi Kerja
kepada Kepala BPKAD dalam pelaksanaan tugas selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) / BUD sebesar Rp264.000.000,00 sesuai dengan Peraturan Bupati Natuna Nomor 15 Tahun 2019 pada pasal 49.
Dengan demikian atas pelaksaan tugas Kepala BPKAD berdasarkan Peraturan Bupati
Natuna Nomor 63 Tahun 2016, Keputusan Bupati Natuna Nomor 5 Tahun 2019, dan
Keputusan Bupati Natuna Nomor 6 Tahun 2019 telah diperhitungkan dalam formulasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Beban Kerja dan Kondisi Kerja.
Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja pegawai pada BPKAD Kabupaten Natuna diketahui bahwa terdapat pembayaran honorarium untuk Kepala BPKAD sebesar Rp45.900.000,00 dengan rincian sebagai berikut.

Tugas Kepala BPKAD sebagai Wakil TAPD ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati
Natuna Nomor 196 Tahun 2019 tentang TAPD Kabupaten Natuna Dalam Penyusunan
Perubahan APBD TA 2019 dan berdasarkan SK Bupati Natuna Nomor 214 Tahun 2019
tentang TAPD Kabupaten Natuna Dalam Penyusunan APBD TA 2020 dan Penyusunan
Perubahan APBD TA 2020. Tugas TAPD sesuai Keputusan Bupati tersebut yaitu menyusun
Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, menyusun RKA atau penyesuaian RKA-SKPD dan RKA-PPKD, menyusun Ranperda APBD dan Ranperbup Penjabaran APBD, menyusun
Perda dan Perbup Penjabaran APBD, dan menyusun DPA SKPD serta DPA PPKD.
Tugas TAPD sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu membahas kebijakan pengelolaan keuangan daerah, menyusun dan membahas rancangan KUA dan perubahan KUA, menyusun dan membahas rancangan PPAS dan perubahan PPAS, membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD, membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD, dan melakukan
verifikasi rancangan DPA SKPD dan DPA PPKD dan perubahannya.
Jika dibandingkan dengan tugas kepala BPKAD dalam tugas dan fungsi Kepala BPKAD dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 63 Tahun 2016 dan SK Bupati Natuna Nomor 5 Tahun 2019 yaitu:
1) Menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah yang menjadi tugas pokok selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2) Menyusun Rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
3) Mengkoordinasikan program, perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah
dengan instansi teknis terkait;
4) Mengkoordinasikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan
perubahaannya dengan instansi terkait; dan
5) Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD.
Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa tugas Wakil Ketua TAPD merupakan bagian dari tugas Kepala BPKAD yaitu melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan, penyusunan Rancangan APBD dan perubahannya, penyusunan kebijakan umum
anggaran, penyusunan program perhitungan anggaran, dan melakukan koordinasi dengan
instansi terkait. Dengan demikian pembayaran honorarium kepada Kepala BPKAD atas
keikutsertaan dalam TAPD seharusnya tidak dapat dibayarkan karena telah diperhitungkan
pada pemberian TPP berdasarkan beban kerja dan kondisi kerja.

Atas permasalahan tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan sebagai berikut.
Sesuai PP Nomor 12 tahun 2019, BPKAD menjalankan dua fungsi yaitu SKPKD dikepalai
oleh PPKD dan SKPD dikepalai oleh PA. BPKAD memberikan TPP kondisi kerja kepada Kepala BPKAD dalam rangka menjalankan tugas selaku BUD sebagaimana dalam PP Nomor 12 tahun 2019, tugas BUD tidak terdapat tugas menyusun APBD. Penyusunan Ranperda APBD dan Perubahan APBD merupakan tugas PPKD yang tidak diberi TPP. Tugas Kepala BPKAD sebagai PA tidak ada tugas dalam melaksanakan SIKD dan menyiapkan aplikasi laporan laporan keuangan. Apabila Kepala BPKAD bertindak sebagai Pembina tim, hal tersebut tidak tumpang tindih dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Tugas Kepala Bidang Anggaran dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pejabat
struktural dengan tugas sebagai TAPD tidak tumpang tindih dan kontribusi yang diberikan
besar. Apabila Kabid Anggaran hanya menjalankan tugas selaku struktural tanpa sebagai TAPD maka proses pembahasan APBD akan terhambat. Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 38 tahun 2018, fungsi Kabid Anggaran layak diberkan honor TAPD karena mempunyai peranan vital dalam penyusunan APBD.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Natuna agar:
a. menghentikan pemberian honorarium kepada PNS yang pembayarannya telah
diperhitungkan dalam Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja dan
kondisi kerja;
b. dalam menetapkan keputusan terkait pembayaran honorarium kepada pegawai mengacu kepada ketentuan yang lebih tinggi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 09 Jul 2020. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek