; charset=UTF-8" /> Gelapkan Uang Teman Rp 8 Miliar, Firman Dituntut Hanya 3 Tahun Penjara - | ';

| | 513 kali dibaca

Gelapkan Uang Teman Rp 8 Miliar, Firman Dituntut Hanya 3 Tahun Penjara

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Firman yang didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan korban Tony, Tri dan Erwanto sehingga para korban dirugikan senilai Rp Rp. 8.017.200.000 dituntut 3 tahun atau 36 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan jaksa Bambang Wiratdany SH dari Kejari Tanjungpinang Selasa (24/05) di pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Jaksa menguraikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.”Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 372 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.”ucapnya.

Terhadap tuntutan ini, pengacara terdakwa Firman yang hari ini dihadiri Dicky Eldina Oktaf SH diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada 31 Mei 2022.

Dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa Firman yakni Dicky Eldina Oktaf SH mengungkapkan dua permintaan, Pertama, meminta jaksa menghadirkan saksi Atas kepersidangan untuk didengarkan keterangannya.”Ada banyak keterangan yang akan kami gali dari saksi Atas ini. Mohon Yang Mulia berkenaan menghadirkan saksi Atas ini.”ucap Dicky pada ketua majelis hakim Boy Syailendra SH.

Terhadap permintaan ini, hakim menyatakan keterangan saksi Atas telah dibacakan pada persidangan sebelumnya dan jaksa serta pengacara tidak keberatan.

Dicky kemudian menyatakan alasan pihaknya meminta pengadilan menghadirkan saksi Atas karena berdasarkan data dan crosscek yang dilakukannya.”Kami menduga surat keterangan terkonfirmasi covid 19 itu palsu dan sudah ada pernyataan tertulis dari klinik yang menyatakan surat itu palsu.”jelasnya.

Hakim menyikapi, substansi keterangan yang dibacakan pada persidangan saat jaksa Ardiansyah SH bersidang telah diterima kedua belah pihak.”Jadi kami menilai sudah cukup. Kalau surat sakit itu palsu, itu persoalan lain.”jelasnya.

Hal senada disampaikan JPU Bambang Wiratdany SH.”Benar Yang Mulia, keterangan dibacakan pada persidangan terdahulu sudah cukup membuktikan dakwaan yang kami ajukan.”katanya.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 24 Mei 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Gelapkan Uang Teman Rp 8 Miliar, Firman Dituntut Hanya 3 Tahun Penjara”

  1. Edward Arfa

    Hati2 dan awasi para aparat penegak hukum bermain suap menyuap dalam per
    kara ibi.Logikanya tak masuk akal dan tidak sesuai rasa keadilan kalau dalam kasus aquo Jaksa hanya menuntut 3 th 6 bulan.Jangan2 nanri majelis Hakimnya vonis dua pertiga dibawah tuntutan.Mafia corruptie sulit dibendung dan diketahui.Modus suap menyuap dilakukan sangat masif seperti dragula mengidap darah anak baru lahir.Demikian komentar.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek