
Lingga, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Salah satunya terkait penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya (earmarked) senilai Rp22,101 miliar untuk membiayai kegiatan lain di luar peruntukan.
Earmarked adalah pengalokasian dana anggaran yang peruntukannya sudah dikunci dan ditentukan secara khusus oleh pemerintah pusat untuk program atau tujuan tertentu.
Namun oleh Pemkab Lingga dana itu “diselewengkan” atau tidak sesuai peruntukannya.
Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data temuan, dana earmarked yang berasal dari DAU Specific Grant, DAK Fisik, dan DAK Nonfisik senilai Rp 22.101.354.255,95 digunakan untuk membiayai kegiatan lain di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
Selain persoalan penggunaan dana tersebut, BPK juga menemukan adanya utang belanja jangka pendek Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp 106.786.521.701,83.
Temuan itu berada pada pengelolaan keuangan daerah yang menjadi tanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
BPK juga mencatat Bendahara Umum Daerah (BUD) belum menyusun anggaran kas secara memadai.
Dalam pemeriksaan, terdapat selisih antara anggaran penerimaan kas dan realisasi sebesar Rp 308.322.406.294,33.
BPK juga menemukan PPKD dan Kuasa BUD menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) tanpa mempertimbangkan ketersediaan dana riil di Kas Daerah.
Selain itu, BUD belum menetapkan saldo kas minimal sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam dokumen rangkuman temuan, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan pada BPKAD sebesar Rp 69.112.500.
Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam perencanaan, pengelolaan kas, penggunaan dana yang memiliki peruntukan khusus, hingga kewajiban belanja jangka pendek Pemerintah Kabupaten Lingga.
Bupati Lingga melalui kepala perangkat daerah terkait disebut menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai rencana aksi. Sebagian kelebihan pembayaran juga telah mulai disetorkan kembali ke Kas Daerah pada Mei 2026.
Temuan dan angka tersebut merupakan rangkuman dari data pemeriksaan BPK yang tersedia.
Untuk kepentingan publikasi, konfirmasi kepada Pemkab Lingga, khususnya BPKAD, serta penelusuran dokumen LHP BPK secara lengkap.
Hingga berita ini diunggah, upaya konfirmasi terus diupayakan. (Aliasar)







