Lingga, Radar Kepri – Persoalan dugaan korupsi di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), seakan sudah tidak terbendung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan untuk memeriksa pengelolaan keuangan di daerah yang dikenal dengan sebutan “Bunda Tanah Melayu” itu.
Berbagai persoalan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah yang belum mendapatkan penyelesaian secara terbuka menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah persoalan tersebut juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025 (TA 2025).
Dalam hasil pemeriksaan TA 2025 oleh BPK, terdapat sejumlah catatan terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah, mulai dari persoalan pendapatan daerah, belanja, kewajiban jangka pendek, hingga pengelolaan aset milik pemerintah.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kekurangan pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari tiga perusahaan yang nilainya mencapai Rp4.851.002.268.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya aset tetap pemerintah daerah senilai Rp3.569.845.149 yang keberadaannya belum dapat dipastikan atau tidak ditemukan saat pemeriksaan.
Persoalan lainnya menyangkut penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya (Earmarked) sebesar Rp 22,101 miliar yang digunakan tidak sesuai dengan alokasi, serta kewajiban belanja jangka pendek yang mencapai Rp106,786 miliar.
Tidak hanya itu, persoalan pembayaran gaji dan tunjangan ASN, belanja honorarium, hingga sejumlah kegiatan pada organisasi perangkat daerah (OPD) juga menjadi bagian dari catatan pemeriksaan BPK.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana tindak lanjut pemerintah daerah dalam menyelesaikan rekomendasi BPK, termasuk memastikan setiap kewajiban pengembalian keuangan daerah benar-benar ditagih dan diselesaikan.
Kemudian kasus Keberangkatan Bupati Lingga, Muhammad Nizar, bersama istri, sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota legislatif ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) beberapa waktu lalu untuk menarik investasi. hingga 2026 juga belum jelas titik tuntas nya.
Selanjutnya, Kasus dugaan korupsi pengadaan bonsai yang melibatkan istri Bupati Lingga, Maratusholiha Nizar.
hingga saat ini juga belum ada kejelasanya seperti di “telan bumi”
Selain itu dugaan penyalahgunaan dana desa sekabupaten lingga, hingga juga menjadi sorotan ditengah masyarakat
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya KPK, dapat memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan tersebut. Namun, setiap dugaan penyimpangan tetap perlu ditelusuri melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK juga diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan BPK dan aparat penegak hukum lainnya apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lingga terkait langkah konkret penyelesaian berbagai catatan pemeriksaan BPK tersebut.
Publik kini menunggu keterbukaan pemerintah daerah dalam menjelaskan tindak lanjut hasil pemeriksaan, sehingga pengelolaan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. (Aliasar)







