Lingga, Radar Kepri – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya utang belanja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lingga dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan rincian pencatatan dalam LHP BPK, total utang belanja Kesbangpol mencapai Rp146.804.842.
Utang tersebut terdiri dari kewajiban pembayaran listrik sebesar Rp2.458.920 dan pembayaran air sebesar Rp29.833, serta utang jangka pendek atau tunda bayar sebesar Rp144.316.089.
Selain itu, dalam catatan aset dan belanja pemerintah daerah juga terdapat pencatatan Kesbangpol sebesar Rp14.250.000.
Namun, rincian transaksi maupun status pencatatan Rp14.250.000 tersebut sebagai temuan pemeriksaan belum dapat dipastikan.
Perlu diketahui, pencatatan utang belanja dalam LHP BPK tidak serta-merta menunjukkan adanya kerugian negara atau penyimpangan anggaran. Utang tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus diselesaikan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi terus diupayakan kepada pihak Kesbangpol Kabupaten Lingga mengenai rincian utang belanja tersebut, penyebab terjadinya tunda bayar, serta realisasi penyelesaiannya. (Aliasar)







