Ratusan Juta APBD TA 2025 Lingga Dibayarkan Pada PNS Yang Telah Dipecat Dan Bolos Kerja

Kantor Bupati Lingga.

Lingga, Radar Kepri -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga disorot terkait pembayaran gaji dan tunjangan kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus kedisiplinan namun gaji dan tunjangan masih dibayar.

Berdasarkan data audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri, tercatat adanya pembayaran gaji dan tunjangan senilai Rp 356.926.446,00 kepada pegawai yang tidak masuk kerja dan sedang menjalani proses hukuman disiplin berat.

​Terungkap pula ada Lima orang PNS Dijatuhi Pemberhentian Tidak Atas Permintaan Sendiri, Sepanjang tahun 2025. Padahal Pemkab Lingga telah memproses dan menetapkan sanksi hukuman disiplin berat kepada lima orang pegawai namun gaji dan tunjangan tetap dibayar. Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

​Langkah tegas ini diambil lantaran para pegawai tersebut terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama lebih dari 10 hari.

Kendati demikian, hasil penelusuran data gaji menunjukkan bahwa para pegawai ini tetap menerima pembayaran gaji sejak awal mereka mangkir, selama proses penjatuhan hukuman berlangsung, hingga akhirnya resmi dijatuhi sanksi disiplin berat.

​Berdasarkan dokumen pemeriksaan, berikut adalah rincian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan untuk kelima ASN di berbagai unit kerja Pemkab Lingga Diantaranya.

​Total Keseluruhan Kelebihan Pembayaran: Rp356.926.446,00.

​Menanggapi temuan tersebut, Pejabat Pengelola Keuangan (PA), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-PD), serta Bendahara Pengeluaran memberikan penjelasan.

Mereka menyatakan bahwa gaji dan tunjangan kepada pegawai-pegawai tersebut tetap dicairkan karena belum adanya putusan resmi terkait hukuman disiplin saat pembayaran dilakukan.

Akibatnya, pihak pengelola keuangan merasa belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghentikan penyaluran gaji pegawai yang bersangkutan pada saat itu.

​Selain kasus disiplin berat, disorot pula persoalan pembayaran gaji dan tunjangan kepada ASN yang tidak masuk kantor dalam kurun waktu tertentu selama tahun 2025 dengan total mencapai Rp 430.629.280,00.

Diketahui permasalahan sebagai berikut:
​a) PD menyampaikan data presensi yang tidak senyatanya ke BKPSDM selama Tahun 2025. Beberapa PD memiliki dokumen presensi yang senyatanya namun dokumen tersebut tidak disampaikan kepada BKPSDM;
​b) Hasil penelusuran atas penyampaian presensi yang senyatanya pada 13 kecamatan dan inspeksi pada Sekretariat DPRD menunjukkan terdapat pegawai yang tidak hadir tanpa alasan yang sah selama Tahun 2025.
​c) Pegawai yang tidak hadir selama tahun 2025 tidak di laporkan oleh PD kepada BKPSDM.
​Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui terdapat empat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama Tahun 2025, satu pegawai tidak hadir selama tujuh bulan, dan satu pegawai yang hanya hadir satu sampai dua hari. Pembayaran gaji dan tunjangan kepada enam pegawai tersebut masih diberikan s.d pelaksanaan pemeriksaan lapangan.

Atas hal tersebut menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN yang tidak masuk kerja melebihi 10 hari secara berturut-turut dalam kurun waktu tertentu tanpa alasan yang sah sebesar Rp 430.629.280,00 dengan perincian pada tabel berikut:
​

​Persoalan ini tidak terlepas dari kendala operasional sistem absensi daerah.

Sebenarnya, Pemkab Lingga melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah mengadakan aplikasi presensi online bernama Siap-e sejak tahun 2022.

Aplikasi ini dirancang untuk merekam data kehadiran secara real-time dengan batasan radius 50 meter dari kantor, serta telah dikembangkan pada tahun 2026 untuk mengantisipasi penggunaan fake location (lokasi palsu).

​Kendati demikian, aplikasi Siap-e belum diwajibkan penggunaannya bagi seluruh ASN. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala teknis krusial di lapangan, antara lain.

​Seringnya terjadi gangguan server atau aplikasi secara bersamaan pada jam-jam sibuk presensi.

​Masalah sinyal internet yang buruk pada Perangkat Daerah (PD) atau Unit PD, terutama yang terletak di pulau-pulau di luar Pulau Lingga dan Pulau Singkep.

​Akibat kendala-kendala tersebut, Pemkab Lingga memutuskan bahwa sepanjang tahun 2025 operasional presensi pegawai masih harus dilaksanakan secara manual.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Lingga melalui Kepala PD terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Lingga agar memerintahkan:

a. Sekda selaku pejabat pembina ASN untuk mewajibkan penggunaan presensi online bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Lingga;

b. Kepala BKPSDM selaku pengelola kepegawaian untuk melakukan:

1) Penegakan disiplin pegawai terhadap ASN yang tidak masuk kantor dalam kurun waktu tertentu selama Tahun 2025;

2) Koordinasi dengan:

a) Sekda untuk melaksanakan penegakan disiplin;

b) Kepala BPKAD selaku satuan kerja pengelola gaji untuk penghentian atau perubahan pembayaran gaji;

c. Kepala PD terkait selaku PA untuk:

1) Melakukan pengendalian dan pengawasan atas kehadiran dan pembayaran gaji dan tunjangan ASN pada PD yang dipimpinnya;

2) Menginstruksikan:

a) Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian dan ASN pada PD terkait supaya lebih tertib melaporkan kepada Subbagian Pelayanan Gaji di BPKAD jika terjadi perubahan dan perbaikan data gaji pegawai;

b) PPK-PD terkait supaya lebih teliti dalam melakukan verifikasi pembayaran gaji dan tunjangan beserta bukti kelengkapannya; dan

c) PPTK Belanja Pegawai pada PD terkait supaya mengajukan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai dengan presensi pegawai senyatanya.

3) Memproses kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp824.449.896,00, yang terdiri dari:

a) Bapenda sebesar Rp5.817.086,00;

b) Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp2.377.256,00;

c) Disdikpora sebesar Rp57.729.092,00;

d) DKPRKB sebesar Rp4.203.216,00;

e) Kecamatan Katang Bidare sebesar Rp3.976.084,00;

f) Sekretariat Daerah sebesar Rp64.749.336,00;

g) Dishub sebesar Rp360.000,00;

h) Kecamatan Bakung Serumpun sebesar Rp212.612.946,00;

i) RSUD Dabo sebesar Rp41.995.600,00;

j) Kecamatan Lingga Timur sebesar Rp29.036.700,00;

k) Sekretariat DPRD sebesar Rp100.422.371,00; dan

l) Kecamatan Kepulauan Posek sebesar Rp301.170.209,00.

Bupati Lingga menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti.

Terkait temuan diatas, media membuka ruang klarifikasi dari inspektorat Lingga, apakah telah menyelesaikan dan memvalidasi untuk disampaikan ke BPK Kepri.(Aliasar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *