
Lingga, Radar Kepri — Pembangunan Rumah Toko (Ruko) yang diduga milik Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri Safaruddin, menjadi buah bibir di tengah publik.
Pasalnya, bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai yang terletak di Sawin, Kota Daek, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersebut dikabarkan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kondisi ini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga membandingkannya dengan aturan ketat yang diterapkan kepada masyarakat kecil, di mana bangunan seperti sarang burung walet milik warga yang berada jauh di dalam hutan saja diwajibkan memiliki IMB.
“Hal tersebut tentu tidak adil, karena bangunan milik masyarakat diwajibkan memiliki izin, sementara bangunan milik pejabat yang tidak berizin justru dibiarkan,” ujar salah seorang warga Daek yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Kamis (24/9/2026).
Menurut sumber tersebut, seorang pejabat pemerintah seharusnya bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam hal kepatuhan hukum.
“Jika seperti ini, hal tersebut justru mengajarkan masyarakat untuk tidak taat aturan. Seharusnya pihak yang berwenang segera memproses bangunan milik pejabat itu,” pungkasnya.
Terkait uraian singkat tersebut, hingga berita ini upaya konfirmasi terus diupayakan kepada pihak terkait lainya.
Redaksi media ini akan memperbaharui berita ini apabila, sudah ada klarifikasi dari pihak terkait lainya. (Aliasar)







