Lingga, Radar Kepri — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri pada tahun 2025 lalu.
Berdasarkan data temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025, nilai kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp57.729.092.
Nilai tersebut terdiri atas dua bagian, yakni Rp11.470.192 dan Rp 46.258.900.
Temuan tersebut tercantum dalam pemeriksaan BPK terkait pembayaran gaji dan tunjangan ASN.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pembayaran terhadap seorang ASN berinisial Tom yang disebut telah dijatuhi hukuman disiplin berat.
Dalam data pemeriksaan, ASN tersebut dijatuhi hukuman disiplin untuk periode Januari hingga September 2025.
Namun, pembayaran terkait gaji dan tunjangan masih tercatat dalam temuan pemeriksaan BPK.
BPK mencatat persoalan tersebut dalam bagian pemeriksaan pembayaran gaji dan tunjangan ASN pada halaman 34 dan 37 LHP.
Temuan ini menunjukkan adanya persoalan dalam proses pengendalian dan penghentian pembayaran hak kepegawaian terhadap ASN yang telah dikenakan hukuman disiplin.
Selain persoalan gaji dan tunjangan, BPK juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian pembayaran honorarium pada Disdikpora Lingga.
Untuk belanja honorarium, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp9.892.500. Selain itu, terdapat kekurangan setor PPh 21 atas belanja honorarium sebesar Rp150.000.
Dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Tutor PAUD, BPK juga menemukan pembayaran honorarium narasumber, moderator dan panitia yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai keseluruhan Rp10.042.500.
Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan jumlah panitia yang melebihi batas maksimal dan kesalahan satuan pembayaran honorarium.
BPK juga mencatat kegiatan pendidikan SD, SMP dan pembinaan olahraga prestasi dengan nilai Rp1.204.753.237, di mana Surat Penyediaan Dana (SPD) baru diterbitkan pada 10 November 2025, sementara kegiatan disebut telah selesai pada Agustus hingga Oktober 2025.
Seluruh temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025.
Dalam data pemeriksaan, pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai rencana aksi.
Sebagian kelebihan pembayaran disebut mulai disetorkan kembali ke Kas Daerah pada Mei 2026. Namun belum diketahui, apakah kelebihan pembayaran itu sudah diselesaikan sepenuhnya atau masih ada yang tersisa. Media membuka ruang hak jawab atas uraian tersebut diatas.(Aliasar)








