Ini Hak Jawab dan Koreksi Nana Fitriana SH MKn Melalui Kuasa Hukumnya

Tanjungpinang, Radar Kepri- Setelah menunggu hampir 10 jam, Nana Fitriana SH MKn memberikan hak jawab atas konfirmasi yang disampaikan radarkepri.com terkait persoalan dirinya digugat ke Pengadilan Agama Tanjung atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Awalnya, Nana Fitriana menelpon media untuk klarifikasi. Namun radarkepri.com menyarankan Nana Fitriana menyampaikan secara utuh dan tertulis atas pemberitaan yang berjudul.”Oknum Notaris Diduga ke Pengadilan Agama Atas PMH.

Berikut hak jawab sekaligus klarifikasi Nana Fitriana yang disampaikan kuasa hukumnya, Dwi Nor Santo SH yang diterima redaksi radarkepri.com, Senin (21/09) malam.

Berikut tulisan dari dokumen “Hak Jawab dan Permintaan Koreksi” yang  merupakan surat dari Endorfin Law Firm, bertindak untuk Nana Fitriana, S.H., M.Kn.

HAK JAWAB DAN PERMINTAAN KOREKSI
Nomor: 034/S.K Pdt.PM/ELF/IX/2026.

Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi Radar Kepri
di Tempat
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Advokat pada Endorfin Law Firm, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 023/S.K/ELF/III/2026 bertindak untuk dan atas nama:
NANA FITRIANA, S.H., M.Kn., selanjutnya disebut sebagai Klien Kami.
Sehubungan dengan pemberitaan Radar Kepri tertanggal 21 September 2026 dengan judul:
“Oknum Notaris Digugat ke Pengadilan Agama Atas PMH”
yang dimuat pada laman Radar Kepri, bersama ini kami menyampaikan Hak Jawab sekaligus permintaan koreksi atas pemberitaan tersebut.
Hak Jawab ini disampaikan dengan tetap menghormati kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun demikian, pemberitaan harus tetap memperhatikan akurasi, keberimbangan, relevansi, proporsionalitas, serta membedakan secara tegas antara dalil pihak dalam suatu perkara dengan fakta hukum yang telah terbukti.

I. Pemberitaan Tersebut Berkaitan Dengan Perkara Pribadi, Bukan Produk Atau Tindakan Kenotariatan Klien Kami
Hal pertama yang perlu diluruskan adalah penggunaan identitas dan profesi Klien Kami sebagai “Notaris” dalam judul dan konstruksi pemberitaan.
Pemberitaan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan suatu sengketa pribadi/keluarga mengenai kedudukan dan hubungan kewarisan, yang kemudian diajukan dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Agama Tanjungpinang.
Dalam pemberitaan tersebut tidak terdapat uraian mengenai adanya akta Notaris yang dibuat oleh Klien Kami yang menjadi objek sengketa, tidak terdapat uraian mengenai kesalahan dalam pembuatan akta autentik oleh Klien Kami, serta tidak terdapat uraian mengenai pelanggaran terhadap pelaksanaan kewenangan Klien Kami dalam kapasitasnya sebagai Notaris.
Dengan demikian, perlu ditegaskan bahwa perkara yang diberitakan tersebut bukanlah sengketa mengenai produk kenotariatan Klien Kami.

II. Status “Notaris” Tidak Dapat Dijadikan Dasar Untuk Mengaitkan Sengketa Pribadi Dengan Profesi Kenotariatan
Kami perlu menegaskan bahwa seseorang yang berprofesi sebagai Notaris tetap merupakan subjek hukum pribadi yang dapat memiliki hubungan keluarga, hubungan keperdataan, maupun sengketa pribadi di luar pelaksanaan jabatannya.
Kedudukan seseorang sebagai Notaris tidak serta-merta menjadikan setiap persoalan pribadi yang dialaminya sebagai persoalan kenotariatan.
Oleh karena itu, penggunaan frasa “Oknum Notaris” dalam judul pemberitaan perlu dikoreksi dan dijelaskan konteksnya secara proporsional, karena perkara yang diberitakan tidak menunjukkan adanya produk atau tindakan kenotariatan Klien Kami yang menjadi objek sengketa.
Kami meminta agar pemberitaan tidak menimbulkan kesan bahwa Klien Kami sedang digugat karena melakukan kesalahan atau pelanggaran dalam menjalankan profesi Notaris.

III. Dalil Dalam Gugatan Tidak Sama Dengan Fakta Hukum Yang Telah Terbukti
Dalam pemberitaan terdapat kalimat:
“Dalam gugatan PMH yang diajukan … terungkap fakta mengejutkan berupa status Nana Fitriana ternyata bukan anak kandung tapi dipelihara dan dibesarkan…”
Menurut kami, penggunaan istilah “terungkap fakta” perlu dikoreksi.
Informasi tersebut, sebagaimana disebut sendiri dalam pemberitaan, berasal dari gugatan yang diajukan oleh Penggugat.

Dengan demikian, informasi tersebut pada tahap ini merupakan dalil atau uraian dari pihak Penggugat dalam suatu perkara yang masih diperiksa oleh pengadilan, bukan fakta hukum yang telah memperoleh kekuatan pembuktian dan telah dinyatakan benar berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pembedaan antara:
Dalil Penggugat;
Fakta yang terungkap dalam persidangan;
Fakta yang terbukti berdasarkan alat bukti; dan
Fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan,
merupakan hal yang sangat penting dalam pemberitaan mengenai perkara yang sedang berjalan.
Oleh karena itu, kami meminta agar bagian tersebut dikoreksi sehingga pembaca tidak memperoleh persepsi bahwa uraian Penggugat telah menjadi fakta hukum yang telah terbukti.

IV. Uraian Mengenai Asal-Usul Dan Riwayat Pribadi Klien Kami Tidak Dapat Dilepaskan Dari Konteks Dan Relevansi Perkara
Pemberitaan juga memuat uraian mengenai asal-usul Klien Kami, termasuk pernyataan bahwa Klien Kami bukan anak kandung dan disebut “diambil dari seorang warga etnis Tionghoa di Jalan Pelantar, Kota Tanjungpinang”, serta uraian mengenai hubungan keluarga dan sejarah keluarga beberapa pihak.
Kami mempertanyakan relevansi, akurasi, dan proporsionalitas publikasi informasi pribadi tersebut dalam pemberitaan.
Terlebih lagi, informasi tersebut tidak berkaitan dengan adanya pelanggaran terhadap jabatan Notaris maupun produk kenotariatan Klien Kami.

Pemberitaan mengenai perkara yang sedang berjalan tetap dapat dilakukan. Namun, pemberitaan tidak seharusnya memperluas perkara menjadi publikasi mengenai kehidupan pribadi dan asal-usul seseorang apabila informasi tersebut tidak diperlukan untuk menjelaskan substansi perkara kepada masyarakat.
Apalagi, apabila informasi tersebut merupakan bagian dari dalil salah satu pihak, maka harus dinyatakan secara jelas sebagai dalil pihak yang bersangkutan, bukan diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti.
V. Perlu Diluruskan Pula Status Perkara Nomor 52/Pdt.P/2026/Pa.Tpi
Pemberitaan menyebut:
“putusan nomor 52/Pdt.P/2026/PA.TPI tanggal 19 Mei 2026 tentang penetapan ahli waris.”
Kami meminta dilakukan koreksi terminologi terhadap penyebutan tersebut.
Nomor perkara Pdt.P menunjukkan perkara permohonan, dan produk pengadilan yang diberitakan adalah Penetapan, bukan “putusan” dalam pengertian perkara gugatan sebagaimana disebut dalam pemberitaan.
Koreksi terminologi ini penting agar masyarakat memperoleh informasi hukum yang tepat mengenai status dan jenis produk pengadilan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

VI. Klarifikasi Dari Klien Kami
Untuk menghindari kesalahpahaman publik, kami tegaskan:
Klien Kami tidak sedang diberitakan atau diperiksa karena melakukan pelanggaran dalam menjalankan jabatan Notaris maupun karena cacat atau kesalahan terhadap suatu produk kenotariatan.
Perkara yang diberitakan merupakan perkara yang berkaitan dengan persoalan pribadi dan hubungan keperdataan/keluarga, yang kebetulan melibatkan seseorang yang berprofesi sebagai Notaris.
Dengan demikian, penggunaan profesi Klien Kami sebagai konstruksi utama pemberitaan harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh menciptakan kesan bahwa terdapat persoalan terhadap integritas, profesionalitas, atau produk kenotariatan Klien Kami.

VII. Permohonan Hak Jawab Dan Koreksi
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami meminta kepada Redaksi Radar Kepri untuk:
Memuat Hak Jawab ini secara proporsional sebagaimana hak yang diberikan kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan;
Melakukan koreksi terhadap pemberitaan yang dapat menimbulkan kesan bahwa perkara tersebut merupakan persoalan dalam pelaksanaan jabatan atau produk kenotariatan Klien Kami;
Menjelaskan bahwa perkara Nomor 720/Pdt.G/2026/PA.TPI merupakan perkara yang masih berjalan dan seluruh uraian mengenai Klien Kami yang bersumber dari gugatan merupakan dalil pihak Penggugat yang belum tentu identik dengan fakta hukum yang telah terbukti di persidangan;
Mengoreksi penggunaan frasa “terungkap fakta” terhadap informasi yang bersumber dari dalil gugatan dan menggantinya dengan penyebutan yang akurat, yaitu sebagai dalil atau uraian Penggugat dalam gugatannya;
Mengoreksi atau memberikan konteks yang memadai terhadap penggunaan istilah “Oknum Notaris”, mengingat tidak terdapat uraian bahwa produk atau tindakan kenotariatan Klien Kami merupakan objek persoalan dalam perkara tersebut.
Memberikan klarifikasi bahwa uraian mengenai asal-usul, hubungan keluarga, dan kehidupan pribadi Klien Kami merupakan informasi yang berasal dari dalil pihak tertentu dalam perkara dan bukan fakta hukum yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap;
Melakukan koreksi terhadap penyebutan “putusan Nomor 52/Pdt.P/2026/PA.TPI” menjadi “Penetapan Nomor 52/Pdt.P/2026/PA.TPI” apabila demikian yang tercantum dalam dokumen pengadilan;
Menempatkan Hak Jawab dan/atau koreksi tersebut pada media pemberitaan yang sama atau media yang memiliki tingkat keterjangkauan yang setara dengan pemberitaan semula.

Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, tanpa mengurangi hak hukum Klien Kami untuk mengambil langkah lain apabila pemberitaan yang tidak akurat, tidak berimbang, atau merugikan tersebut tidak dilakukan koreksi secara proporsional.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pelaksanaan kewajiban pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta pedoman Dewan Pers, kami ucapkan terima kasih.
Tanjungpinang, 21 September 2026
Hormat kami,
Endorfin Law Firm
Dwi Nor Santo, S.H.

Terhadap hak jawab ini, media telah memuat seutuhnya. Kemudian permintaan koreksi telah dijelaskan dan telah ditulis dalam hal jawab. Namun jika pihak Nana masih keberatan, redaksi radarkepri.com membuka ruang hak untuk menyampaikan. (redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *