
Tanjungpinang, Radar Kepi-Nana Fitriana SH MKn digugat atas perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Advokat/ Pengacara bernama Baktiar Batubara SHÂ dan Muhammad Riduwan SH atas nama kliennya, Indah Ratna Sari.
Gugatan dugan PMH diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang dengan nomor 720/Pdt.G/2026/PA.TPI. tertanggal 10 September 2026.
Berujungnya perkara Nana Fitriana ini ke pengadilan setelah upaya mediasi gagal dengan Indah Ratna Sari (penggugat).
Adapun tuntutan penggugat adalah agar majelis hakim membatalkan/mencabut penetapan nomor 52/Pdt.P/2026/PA.TPI tanggal 19 Mei 2026 tentang penetapan ahli waris. Dimana, dalam putusan tersebut diatas majelis menyatakan Nana Fitriana ahli waris sah.
Dalam gugatan PMH yang diajukan Bahtiar Batubara SH, ditulikan berupa status Nana Fitriana ternyata bukan anak kandung tapi dipelihara dan dibesarkan oleh pasangan Sulastri dan Zulham sejak bulan Juni 1986 yang diambil dari seorang warga etnis Tionghoa di Jalan Pelantar, kota Tanjungpinang.
Fakta lain dalam gugatan mengungkap, uraian masa lalu Sulastri. Berikut kronologisnya.
Seorang wanita bernama Sartik menikah dengan Muhamad dikuatkan surat keterangan nomor 734/,AI.21/3173011001/4/PU.04.00/e/2026 yang diterbitkan kantor Lurah Cengkareng Barat. Pernikahan Sartik dan Muhamad dikaruniai seorang anak bernama Rochmat. Berpisah dengan Muhamad, Sartik menikah lagi dengan Suryadi yang dianugerahi seorang putri, Sulastri.
Rochmat, putra pasangan Sartik dan Muhamad menikah dan diketahui memiliki 3 orang anak bernama Kukun Kurni, Indah Ratna Sari dan Sepian Anugrah.
Indah Ratna inilah yang mengajukan gugatan PMH karena tidak terima perlakuan Nana Fitriana pada Sulastri (adik kandung bapak dari Indah Kurnia,red).
Persidangan perdana perkara ini akan digelar pada 30 September 2026 di PA Tanjungpinang.
Nana Fitriana dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya pada Senin (21/09) hingga berita ini dimuat belum memberikan tanggapan. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak terkait pemberitaan diatas termasuk Nana Fitriana SH MKn.
(Catatan ): Tulisan ini telah dikoreksi sesuai hak jawab dan koreksi yang diterima redaksi radarkepri.com pada Senin (21/09) malam.(Irfan)







