BPK Temukan Pembayaran Honorarium di BPKAD Tanjungpinang Tidak Sesuai Ketentuan

Tanjungpinang, Radar Kepri — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan adanya pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023.

Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK mencatat realisasi pembayaran belanja honorarium tim pelaksana dan sekretariat kegiatan, honorarium narasumber/pembahas, serta honorarium Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak sepenuhnya berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023.

Secara keseluruhan, BPK mencatat kelebihan pembayaran honorarium mencapai Rp1.153.360.000.

Salah satu bagian yang tercatat dalam temuan tersebut berkaitan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pembayaran, BPK menemukan pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada BPKAD yang dibayarkan dengan menggunakan rekening belanja honorarium narasumber/pembahas.

Untuk bagian BPKAD, terdapat temuan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp25.650.000. Nilai tersebut berasal dari pembayaran honorarium kepada anggota tim yang tarifnya lebih tinggi dibandingkan tarif yang diatur dalam ketentuan standar biaya.

Selain temuan tersebut, dokumen pemeriksaan juga menguraikan pembayaran honorarium kepada sejumlah anggota BPKAD yang masuk dalam beberapa tim yang dibentuk melalui keputusan wali kota.

Di antaranya SK Wali Kota Tanjungpinang Nomor 53 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksanaan Percepatan Peralihan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dalam daftar pembayaran yang diperiksa BPK, terdapat anggota BPKAD yang menerima honorarium selama April sampai Juni 2023. Salah satu pembayaran tercatat sebesar Rp14.025.000 setelah memperhitungkan PPh 21, sementara menurut tarif yang menjadi pembanding BPK, jumlah yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.912.500. Selisih pembayaran untuk item tersebut tercatat Rp12.112.500.

Pada item lainnya, pembayaran kepada anggota BPKAD tercatat Rp15.675.000, sedangkan berdasarkan tarif pembanding BPK sebesar Rp2.137.500. Selisihnya mencapai Rp13.537.500. Kedua selisih tersebut membentuk total kelebihan pembayaran Rp25.650.000.

BPK juga menguraikan pembayaran honorarium dalam SK Wali Kota Nomor 309 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Percepatan Peralihan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dalam dokumen tersebut, sejumlah pegawai BPKAD tercatat sebagai anggota maupun pengarah tim dengan pembayaran honorarium selama Juli hingga September 2023. Misalnya, terdapat pembayaran kepada anggota dengan tarif Rp5.500.000 per bulan dan kepada pengarah dengan tarif Rp10.000.000 per bulan sebelum dibandingkan dengan tarif yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang digunakan BPK.

BPK juga memeriksa pembayaran honorarium yang berkaitan dengan tiga keputusan wali kota, yakni SK Nomor 53 Tahun 2023, SK Nomor 309 Tahun 2023, dan SK Nomor 742 Tahun 2023.

Dalam hasil pemeriksaan, BPK menjelaskan bahwa susunan tim tersebut terdiri dari jabatan pengarah, ketua, sekretaris, anggota, serta tenaga ahli.

Pembayaran dilakukan menggunakan kode rekening yang berbeda, termasuk rekening honorarium tim pelaksana kegiatan dan rekening honorarium narasumber.

BPK menilai penggunaan rekening honorarium narasumber untuk pembayaran tertentu perlu disesuaikan dengan karakter pekerjaan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan, BPK juga mencatat bahwa pembayaran kepada tenaga ahli yang tercantum dalam lampiran SK tidak memenuhi kriteria sebagai belanja jasa tenaga ahli sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa yang dirujuk dalam laporan pemeriksaan.

Selain persoalan tarif, BPK menemukan adanya persoalan dalam penganggaran.

Pada DPA Tahun 2023, belanja honorarium tertentu dianggarkan sebagai Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia, padahal menurut hasil pemeriksaan BPK semestinya dianggarkan sebagai Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Pelaksana.

Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Di antaranya meminta pemerintah daerah menetapkan Standar Harga Satuan dengan berpedoman pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023.

BPK juga merekomendasikan agar penetapan SK panitia dan SK tim pelaksana kegiatan memperhatikan susunan tim, jumlah anggota, jenis pekerjaan serta besaran tarif honorarium sesuai ketentuan.

Selain itu, kepala OPD terkait diminta menarik kelebihan pembayaran honorarium dan menyetorkannya ke kas daerah.

Untuk BPKAD, dokumen tindak lanjut mencantumkan rekomendasi penarikan kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebesar Rp579.562.500 serta kelebihan pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp25.650.000.

Dengan demikian, angka Rp1,153 miliar merupakan nilai keseluruhan temuan kelebihan tarif honorarium dalam lingkup temuan yang diperiksa BPK, bukan seluruhnya merupakan pembayaran pada BPKAD.

Sementara angka yang secara spesifik tercantum untuk pembayaran Tim Pelaksana Kegiatan pada BPKAD dalam salah satu rincian pemeriksaan adalah Rp25.650.000.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan BPK atas LKPD Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun 2023.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun tetap mencatat sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait uraian tersebut, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terus diupayakan kepada pihak terkait lainya. (Aliasar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *