
Lingga, Radar Kepri -Sisa kewajiban pengembalian atas temuan perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Lingga menjadi salah satu perhatian dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri pada Tahun Anggaran (TA) 2025.
Berdasarkan data hasil pemeriksaan yang menjadi dasar pemberitaan radarkepri.com, terdapat sisa kewajiban pengembalian perjalanan dinas sebesar Rp 237.552.863.
Dari jumlah tersebut, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lingga tercatat sebesar Rp9.140.000. Sementara itu, nilai terbesar berasal dari Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga sebesar Rp 228.412.863.
Sebelumnya, total kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang tercatat dalam hasil pemeriksaan mencapai Rp350.228.395.
Dari jumlah tersebut, telah dilakukan pengembalian sebesar Rp112.675.532, sehingga masih terdapat sisa yang perlu ditindaklanjuti.
Temuan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang menurut hasil pemeriksaan BPK belum seluruhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas adanya sisa tersebut, proses penyelesaian dan pengembalian menjadi bagian penting dalam tindak lanjut rekomendasi BPK.
Pemerintah daerah perlu memastikan setiap kewajiban yang masih tercatat dapat diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk nilai Rp9,14 juta pada Setda Lingga, angka tersebut perlu dilihat berdasarkan rincian dokumen pemeriksaan dan tindak lanjutnya.
Nilai tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tanggung jawab pribadi Sekretaris Daerah, karena secara administratif temuan tercatat pada perangkat daerah.
Publik pun berkepentingan mengetahui perkembangan penyelesaian sisa temuan tersebut, termasuk apakah seluruhnya telah dikembalikan ke kas daerah serta bagaimana status tindak lanjut rekomendasi BPK.
Terkait uraian tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Lingga M Ja’Is dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya Jum’at (18/09/2026) belum memberikan jawaban.
Sehingga muncul pertanyaan publik, apakah uang ratusan juta dari perjalanan dinas dewan tersebut telah dikembalikan dan di validasi inspektorat Lingga untuk diteruskan ke BPK Kepri.
Hingga berita ini disusun, rincian lebih lanjut mengenai pihak atau kegiatan perjalanan dinas yang terkait dengan nilai tersebut perlu dikonfirmasi kepada Pemkab Lingga dan BPK sesuai dokumen pemeriksaan (Aliasar)







