; charset=UTF-8" /> Napi Narkoba Bayar Kurir Rp 10 Juta - | ';

| | 629 kali dibaca

Napi Narkoba Bayar Kurir Rp 10 Juta

TanjungPinang, RadarKepri – Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali mengamankan Bandar Sabu dengan Berkolaborasi dengan Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Tanjungpinang. Selasa (24/5).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu SIK, M.SI melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju SH, mengatakan Adapun kronologis kejadian bahwa pada hari Senin, 16 Mei 2022 Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang perempuan yang memiliki menguasai narkotika jenis sabu, dan langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Sekira pukul 21.00 Wib telah dilakukan upaya penangkapan di sebuah ruko Jalan Kijang Lama Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang. terhadap 2 (dua) orang perempuan dengan inisial TA dan MS dan 1 (Satu) orang laki laki dengan Inisial TN, dengan disaksikan Security setempat ditemukan barang bukti narkotika berupa 18 Paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman dibungkus plastik bening dengan total berat sekira 219, 75 (dua ratus sembilan belas koma tujuh lima) gram.

Dan pada saat diinterogasi diakui tersangka (TA) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang narapidana dengan Inisial (F) yang terdapat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Tanjungpinang dan akan diupah sebesar Rp. 10.000.000, oleh Narapidana (F).

Kemudian selanjutnya terkait permasalahan keterlibatan Narpidana (F), kami mendapatkan informasi dari Tersangka (TA) bahwa masih ada Narkotika Jenis sabu yang dimiliki Narpidana (F) yang akan diberikan kepada Tersangka (TA), selanjutnya kami melakukan penyelidikan dengan cara Pemancingan, Penyamaran, Observasi dan Surveillane, dan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan Inisial (DP) pada hari selasa, tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 21.30 Wib di pinggir jalan sebuah gang yang terletak dijalan D.I panjaitan Km. 7 Kel. Melayu Kota Piring Kec.Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang dengan total barang bukti sebanyak 2 (dua) paket sedang berisi diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman Jenis sabu dibungkus plastik bening dan Kantong Teh China warna Kuning. Dengan total berat sekira 500 (lima ratus) gram.

Kemudian terhadap Tersangka (DP) dilakukan interogasi dan pemeriksaan benar terhadap kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut disuruh Atas perintah Narapidana dengan Inisial (F).

Kemudian Setelah menerima keterangan dan petunjuk tersebut kami langsung berkomunikasi dan koordinasi kepada Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Tanjungpinang dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Narapidana tersebut, selanjutnya Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Tanjungpinang menemukan Alat komunikasi sebagai barang bukti dan Petunjuk Narapidana Inisial (F) berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A12 warna putih beserta kartu didalamnya.

Barang bukti tersangka TA yang diamankan ada 4 (empat) Paket sedang diduga narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan yaitu 1 (satu) buah kantong Plastik bening bertuliskan 888 diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman Jenis sabu, 6 (enam) paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman Jenis sabu dibungkus plastik transparan, 1 (satu) bundel plastik transparan,3 (tiga) buah potongan kantong plastik warna hitam,1 (satu) buah timbangan digital merk POCKET SCALE warna silver;
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 2 (dua) buah kotak plastik bening,Seperangkat alat hisap sabu (bong),2 (dua) buah mancis / korek api gas.
1 (satu) unit handphone merk REDMI warna hitam beserta kartu didalamnya,1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Gold beserta kartu didalamnya.

Barang Bukti Tersangka (MS) yang diamankan adalah 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan; 1 (Satu) helai tisu warna putih, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru beserta kartu didalamnya,1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk YAMAHA XEON warna hijau.

Barang Bukti Tersangka (TN) yang diamankan yaitu 6 (enam) Paket diduga narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan,1 (satu) unit handphone merk REDMI warna Hijau beserta kartu didalamnya,1 (satu) buah Tas ransel merk CARBONI warna merah hitam.

Barang Buki Tersangka (DP) yang diamankan yaitu 2 (dua) Paket sedang diduga narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan,1 (satu) bungkusan Teh China Merk DAGUANYIN, 1 (satu) unit handphone VIVO Y20S wanra hitam dengan beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk HONDA BEAT warna hitam.

Barang Bukti Narapidana (F) yang diamankan yaitu 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A12 warna putih beserta kartu didalamnya.

Berhasilnya Penangkapan tersebut berkat kerjasama Satuan Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Ronny Burungudju SH dan didampingi oleh Ipda liber H Sirait (kbo), Ipda Ivan Wira Hardiyanto,. SH (kanit 1), Ipda Wira Pratama., S.Tr.K (kanit 2) serta jajaran – jajaran lainnya

Karena berhasil menangkap Narkoba jenis sabu dengan total keseluruh barang bukti yang diamankan berjumlah 719,75 gram.

Para tersangka dikenakan pasal Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan dan melakukan percobaan atau permufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Narkotika yang beratnya Melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan Maksimal 20 (dua puluh tahun) atau Pidana Mati.(mona)

Ditulis Oleh Pada Sel 24 Mei 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek