; charset=UTF-8" /> Enam Tersangka Korupsi Bebas Berkeliaran di Natuna - | ';

| | 6,975 kali dibaca

Enam Tersangka Korupsi Bebas Berkeliaran di Natuna

Tersangka Drs Jasman Harun.

Tersangka Drs Jasman Harun.

Natuna, Radar Kepri-Tak kunjung ditahannya 6 tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Ranai di Natuna menimbulkan kecurigaan. Mungkinkah ke 5 tersangka telah “menyetor” sejumlah uang ke oknum petinggi di Kejari Ranai ?. Inilah pertanyaan masyarakat Natuna terhadap perlakuan “istimewa” Kejaksaan terhadap para “perampok” duit rakyat negeri berjuluk Laut Sakti Rantau Bertuah ini.

Buktinya hingga Rabu (13/11 ) Drs Jasman Harun, mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Natuna, telah ditetapkan tersangka bersama 5 orang rekan. Sekarang boleh saja para tersangka korupsi ini menebar senyum, kerena  hingga saat ini masih belum dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Negeri Ranai. Padahal Jasman Harun dan kawan-kawan telah diumumkan menjadi tersangka sekitar 3 bulan silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, Josia Koni SH telah mengumumkan 5 orang tersangka  pada saat kofrensi pers sekitar 3 (tiga) bulan lalu. Yaitu, Jasman Harun selaku  PA, Agus Ferdinan  selaku PPTK, Asmadi  selaku  Direktur PT Segi Lima Grup, Indrawandi selaku PPHP,Tasimun  selaku sekretaris PPHP. Dan baru-baru ini Kejaksaan Negeri Ranai telah menambah lagi   tersangka baru  yaitu pemilik toko penyedia barang, Ferdi Perdianto alias Kim Tjhiu.

Terkait belum ditahanya Jasman Harus dan kawan-kawan.”Kami masih menunggu hasil audit dari BPK-P  Kepri yang belum selesai.”Papar Kajari Ranai Josia Koni,SH melalui Kasi Intel Kejari Ranai, Bendry Almy, SH Rabu (13/11) diruang kerjanya, kantor Kejari Ranai.

Masih Bendry mengatakan.”Masyarakat tidak usah kuatir dan ada shuzon kepada kami pihak Kejaksaan Negeri Ranai. Insya Allah dalam waktu dekat ini, kalau semua bukti sudah lengkap, audit BPK-P sudah sampai di kita. Semua tersangka yang sudah kita tetapkan segera di tahan.”Janjinya.

Terkait adanya isu atau kabar burung yang mengatakan, kalau lambatnya Jasman Harun dan kawan-kawan ditahan disebabkan sudah adanya pihak Kejari Ranai menerima “plus-plus” dari tersangka. Bendry membantah dengan keras, “Itu tidak benar, kalau ada pihak-pihak yang  menebarkan isu kalau pihak kami Kejaksaan Negeri Ranai telah menerima sesuatu dari tersangka. Itu dengan tegas saya katakan, itu fitnah kepada kami. Saya jujur, demi Allah tidak ada menerima “uang”  dari Jasman Harun.”tegasnya.

Masih Bendry.”Sekali lagi saya katakan, hal itu bisa saja disengaja oleh pihak-pihak lain membuat isu, karena Jasman belum kami tahan. Supaya di ketahui oleh masyarakat, belum kami tahanya Jasman dan rekan-rekannya yang sudah kita tetapkan jadi tersangka. Masih terkendala oleh hasil audit BPK-P. Selain itu, kami juga masih membutuhkan, keterangan-keterangan dari masing-masing tersangka. Sekarang tersangka sudah menjadi  6 orang bertambah (1) satu orang pemilik toko,  semua  tersangka masih kami anggap masih koperatif , tidak akan menghilangkan barang bukti.”bebernya.

Menurut Bendry.” Berbeda dengan kasus mantan Bupati Natuna Drs H Daeng Rusnadi. Taslim Atas dan Sabki, setelah dijadikan tersangka mereka lasung ditahan. Itu, kita tidak pakai audit BPK karena  kerugian negaranya jelas. Beda dengan kasus Jasman ini,  kita butuh banyak  perbandingan untuk kelengkapan berkas. Kalau ada yang mengatakan kami telah menerima uang dari tersangka. Kalau ada buktinya, saya sarankan silakan saja laporkan.”tegas Bendry.

Sebagai catatan, sejatinya pihak Kejaksaan bisa saja bersikap tegas terhadap BPK-P yang terkesan “sengaja” memperlambat dan “menghalang-halangi aparat hukum menegakkan dalam menjalankan hukum. Sayangnya, sampai hari ini pihak penegak hukum, termasuk Kejaksaan belum mempergunakan aturan tersebut. (herman)

Ditulis Oleh Pada Kam 14 Nov 2013. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek