; charset=UTF-8" /> Dikonfirmasi Temuan BPK, Kepala Inspektorat Natuna Bungkam - | ';

| | 734 kali dibaca

Dikonfirmasi Temuan BPK, Kepala Inspektorat Natuna Bungkam

Kantor Inspektorat Natuna.

 

Natuna, Radar Kepri-Sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri berpotensi menjadi masalah hukum berupa tindak pidana korupsi jika dalam waktu yang telah ditetapkan tidak diselesaikan.

Selain puluhan miliar kredit macet, service fiktif kendaraan dinas Bupati Natuna, pembayaran honor bagi Sekda Natuna, honor kepala BPKAD dan Kabidnya. BPK Kepri juga menemukan Pembayaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Tidak Sesuai Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019 Sebesar Rp221.211.250.

Untuk tambahan penghasil berdasarkan kondisi kerja tidak sesuai Perbub nomor 15 tahun 2019 sebanyak Rp 221 211 250. Menurut BPK Kepri Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Kondisi Kerja Kabupaten Natuna sebesar Rp221.211.250.
Kondisi tersebut disebabkan. Tim Penyusun Tambahan Penghasilan Pegawai Kabupaten Natuna lalai dalam melaksanakan penyusunan ketentuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai. Tim Pengelola Pengembangan dan Implementasi Sistem Informasi Keuangan Daerah Kabupaten Natuna lalai dalam melaksanakan tugasnya, melakukan reset formulasi perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai pada Aplikasi Infis Perbendaharaan tanpa adanya dasar peraturan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan bahwa penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2018 dan mulai berlaku Januari 2019. Untuk TPP kondisi
kerja honorarium pengelola keuangan dibayar berdasarkan penyerapan anggaran pada bulan
tersebut dibandingkan dengan anggaran kas OPD yang bersangkutan. Namun terjadi keberatan dari para pengelola keuangan seperti Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara dan Bendahara Pembantu terhadap mekanisme tersebut karena mereka hanya menerima limpahan realisasi anggaran yang direncanakan dan dikendalikan oleh PPTK. Selanjutnya berdasarkan rapat Tim Penyusunan TPP diputuskan bahwa pembayaran TPP para pengelola keuangan tidak lagi berdasarkan penyerapan namun berdasarkan orang per bulan sesuai dana yang dikelola dan ditindaklanjuti dengan merevisi Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2018. Namun terjadi kelalaian karena Tim Penyusunan TPP tidak menuntaskan pembahasan revisi Perbup sementara dari segi aplikasi sudah dilakukan perubahan atas formulasi perhitungan TPP kondisi kerja.
BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan.
a. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam melakukan reset atas
formulasi perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai pada Aplikasi iNFIS Perbendaharaan
mempedomani ketentuan yang berlaku; dan
b. Inspektur supaya menginstruksikan para pegawai yang menerima kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan kondisi kerja untuk mengembalikan ke kas daerah senilai Rp 221.211.250. Salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Terkait banyaknya temuan di penghujung jababat H A Hamid Rizal sebagai Bupati Natuna, media ini mengkonfirmasikan dengan kepala Inspektorat Natuna, R Dicky Kusniadi SE CA melalui WA pada 26 Juli 2020 lalu tentang temuan BPK Kepri yang telah ditindak lanjuti. Hingga berita ini dimuat tidak memberikan jawaban alias bungkam padahal pesan konfirmasi yang dikirim menyatakan terkirim dan dibaca.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 04 Agu 2020. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek