; charset=UTF-8" /> Di Dua Dinas Ini Aset Senilai Ratusan Juta Rusak Berat - | ';

| | 242 kali dibaca

Di Dua Dinas Ini Aset Senilai Ratusan Juta Rusak Berat

Kantor Perkim dan Pertanahan Natuna.

 

Natuna, Radar Kepri- Badan Pemeriksa (BPK) Kepri menemukan Aset Tetap dalam Kondisi Rusak Berat Masih Tercatat dan Belum Diusulkan Penghapusan.

Temuan ini diungkap BPK Kepri dalam LHP atas LKPj TA 2019 di Pemkab Natuna yang diterima redaksi radarkepri.com.

Hasil pemeriksaan dokumen KIB dan pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan pemeriksa dan pengurus barang pada beberapa OPD diketahui terdapat aset tetap dalam kondisi rusak berat namun masih tercatat dalam KIB dan belum diusulkan penghapusan dengan rincian sebagai berikut.

1) Dinas Pemukiman, Perumahan Rakyat dan Pertanahan masih mencatat dalam KIB aset
tetap Peralatan dan Mesin dalam kondisi rusak berat sebesar Rp12.345.000 terdiri dari
dua unit aset tetap peralatan dan mesin tersebut adalah alat ukur digital merk Kyoritsu
senilai Rp2.500.000 perolehan tahun 2010 dan alat GPS merk Garmin senilai Rp9.845.000 perolehan tahun 2012.

Pengurus Barang Dinas Pemukiman, Perumahan Rakyat dan Pertanahan telah melaporkan permasalahan aset yang rusak tersebut kepada Kepala Bidang Aset serta Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD melalui surat Nomor 030/BPKAD-Aset/V/2020/04 tanggal 20 Mei 2020 dan selanjutnya akan diusulkan untuk dihapuskan.

2) Dinas Perikanan masih mencatat dalam KIB aset tetap Gedung dan Bangunan dengan kondisi rusak berat berupa bangunan kantor UPTD Kecamatan Bunguran Barat senilai
Rp44.880.000,00 dan Peralatan dan Mesin berupa kapal motor pada Pokmaswas Midai
senilai Rp 149.094.500.

Aset tersebut berlokasi di Kelurahan Sedanau, dan berdasarkan keterangan dari Pengurus barang Dinas Perikanan bahwa aset tersebut dalam kondisi rusak berat dan akan direklasifikasi dari aset tetap ke aset lainnya untuk dilakukan usulan penghapusan. Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi defenisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai nilai tercatatnya. Rincian aset tetap dalam kondisi rusak berat selengkapnya pada Lampiran 4.

BPK Kepri menyatakan Kondisi tersebut tidak sesuai dengan
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada.

1) Pasal 296 ayat (1) menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau
kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada
dalam penguasaannya.

b. Peraturan Bupati Natuna Nomor 74 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Natuna Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna pada poin D.17 yang menyatakan bahwa Aset Tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah daerah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
Aset tetap Peralatan Mesin senilai Rp 173.784.500,00 serta Gedung dan Bangunan senilai Rp 44.880.000,00 yang sudah dalam kondisi rusak berat tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Adapun rincian lengkap aset dan nilainya yang rusak berat itu dapat dilihat dari tabel dibawah ini.
Hal tersebut disebabkan:
Kepala Dinas Pemukiman, Perumahan Rakyat dan Pertanahan dan Kepala Dinas Perikanan
belum mengusulkan penghapusan atas aset tetap dalam kondisi rusak berat.

Pengurus barang OPD terkait belum melakukan pengamanan fisik atas aset tetap yang
menjadi tanggung jawabnya.
Atas permasalahan tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) menjelaskan bahwa Bidang Aset akan terus berupaya untuk melakukan koreksi pencatatan atas aset kondisi rusak berat dengan melakukan rekonsiliasi (reklas ke Aset Lainnya) dan akan dilakukan penghapusan terhadap aset rusak berat.
BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar
memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Dinas Pemukiman, Perumahan Rakyat
dan Pertanahan dan Kepala Dinas Perikanan yang belum mengusulkan penghapusan atas
BMD dalam kondisi rusak berat.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 21 Jul 2020. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek