; charset=UTF-8" /> Dana Bergulir Jadi Temuan BPK Kepri di Natuna - | ';

| | 822 kali dibaca

Dana Bergulir Jadi Temuan BPK Kepri di Natuna

 

Kantor Bupati Natuna.

Natuna, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri dalam opininya terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2019 menyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP).

Capaian opini WTP ini bukan berarti tidak ada temuan di pemkab Natuna. Dari LHP atas LKPj TA 2019 Pemkab Natuna, BPK Perwakilan Kepri mencatat 5 temuan yang harus diselesaikan Pemkab Natuna. Data yang diperoleh radarkepri.com dari BPK Kepri, inilah temuan yang tersebut.

BPK menemukan kondisi yang dapat dilaporkan berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan operasinya. Pokok-pokok kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna yang ditemukan BPK adalah sebagai berikut.
1. Penatausahaan Investasi Non Permanen Belum Memadai.
2. Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) pada Sekretariat Daerah dan RSUD Natuna Tidak Sesuai Ketentuan.
3. Perencanaan dan Pengelolaan Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal Tidak Sesuai Ketentuan.
4. Penatausahaan Barang Milik Daerah pada Pemerintah Kabupaten Natuna Belum Tertib.

5. Kebijakan Akuntansi Persediaan Belum Sepenuhnya Sesuai Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP) dan Penatausahaan Persediaan pada Dinas Kesehatan,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) serta 14 Puskesmas Belum
Tertib.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Natuna
antara lain agar:
a. Menentukan keberlanjutan program dana bergulir.
b. Menetapkan formula tarif/besaran sewa barang milik daerah berdasarkan usulan
Kepala BPKAD selaku pejabat penatausahaan barang milik daerah.
c. Memerintahkan Kepala BPKAD untuk:
1) menginstruksikan Kepala Bidang Anggaran mengkategorikan belanja jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan yang terkait dengan perolehan aset sebagai belanja barang dan jasa dalam pengaturan pada Aplikasi iNFIS
Penganggaran.
2) menyesuaikan kebijakan akuntansi pemerintah daerah atas akun Persediaan dan
Beban Persediaan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
d. Memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro
dan Dinas Perikanan untuk segera menyetorkan sisa dana bergulir yang belum
disalurkan, pengembalian pokok maupun bunga dari rekening khusus pengelolaan
dana bergulir ke Rekening Kas Umum Daerah;
e. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Pemukiman, Perumahan Rakyat dan Pertanahan dan Kepala Dinas Pendidikan membentuk tim untuk menelusuri aset tetap berupa Peralatan dan Mesin yang tidak diketahui keberadaannya dan melaporkan kepada Bupati.

Dalam temuan itu,BPK Kepri juga diuangkap dana bergulir alias kredit yang macet denga nilai mencapai lebih dari Rp 3,3 Miliar.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 19 Jun 2020. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek