; charset=UTF-8" /> BPK : Bupati Harus Mempertanggungjawabkan Kelebihan Pembayaran Perawatan Gedung - | ';

| | 1,086 kali dibaca

BPK : Bupati Harus Mempertanggungjawabkan Kelebihan Pembayaran Perawatan Gedung

Komplek perkantoran Bupati Natuna di Bukit Arai.

Natuna, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri menemukan kelebihan bayar atas pekerjaan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor Sebesar Rp146.222.500.

Kelebihan bayar tersebut terungkap dari LHP atas LKPj TA 2019 yang dilakukan BPK Kepri di Natuna. Menurut BPK Kepri, Pemeliharaan Bangunan Kantor Bupati dianggarkan sebesar Rp485.000.000,00 dan direalisasikan sebesar dan Rp483.982.000,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas
pekerjaan pemeliharaan tersebut diketahui sebagai berikut.
1) Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor Lebih Bayar Sebesar Rp 137.592.
Pekerjaan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor diantaranya dilaksanakan oleh CV
GMP, CV KS, CV BMP dengan realisasi pekerjaan sebesar Rp 274.335.700,00, dengan rincian sebagai berikut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban berupa rincian faktur tagihan dari penyedia, menunjukan bahwa pekerjaan pemeliharaan antara lain atas pemeliharaan taman kantor bupati, pemotongan rumput, pembersihan jalan kantor
bupati, pembersihan parit/selokan, perbaikan pintu/jendela, pengecatan gedung, cuci sarung
kursi dan rempel, perbaikan toilet, dan pekerjaan lain terkait pemeliharaan gedung kantor di lingkungan Kantor Bupati dan Gedung Sri Serindit. Dari hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja diketahui sebagai berikut.

a) Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor oleh CV GMP Lebih Bayar Sebesar Rp 6.715.300.
Pekerjaan pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor yang dilakukan oleh CV GMP berdasarkan SPK Nomor 01/GKB/SP-PPK/Umum-Perl/SETDA/I/2019 tanggal 14 Hanuari 2019 senilai Rp 24.014.000,00 diantaranya berupa pembersihan parit, laundry sarung kursi, pengecatan, pekerjaan perbaikan toilet, dan pengecatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan tersebut diketahui terdapat lebih bayar sebesar Rp 6.715.300,00, atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan pelaksanaan pekerjaan yang duplikasi pembayaran dengan pelaksanaan pekerjaan oleh petugas kebersihan yang telah ditunjuk dalam Keputusan Sekretaris Daerah dengan rincian perhitungan pada Lampiran 12.
b) Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor oleh CV BMP Lebih Bayar Sebesar Rp 40.169.700.
Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor oleh CV BMP pada TA 2019 dilaksanakan sesuai SPK berikut.

c) Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor oleh CV KS Lebih Bayar Sebesar  Rp90.707.500,00. Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor oleh CV KS pada TA 2019 dilaksanakan sesuai SPK berikut.

Pekerjaan pemeliharaan yang dilakukan CV KS diantaranya berupa perbaikan pintu, atap, jendela, pengecatan, pembersihan jendela, pemotongan rumput, pemeliharaan taman, pembersihan parit/selokan, pembelian air PDAM, laundry sarung kursi dan rempel baik di Gedung Kantor Bupati maupun Gedung Sri Serindit.
Selain kekurangan volume sesuai hasil pemeriksaan, atas pekerjaan yang dilakukan oleh CV KS terdapat pekerjaan yang duplikasi dengan pekerjaan yangg dilakukan oleh petugas kebersihan yang telah ditunjuk dalam Keputusan Sekretaris Daerah, berupa pekerjaan
pemeliharaan kebersihan taman dan pemotongan rumput pada lokasi yang sama. Atas kondisi tersebut terdapat lebih bayar sebesar Rp90.707.500,00 dengan rincian
perhitungan pada Lampiran 14.
Pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia berupa jasa kebersihan diantaranya pembersihan area gedung kantor bupati dan pemeliharaan taman sesuai Surat Keputusan
Sekretaris Daerah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pramu Kebersihan pada
Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor di Lingkungan Sekretariat Daerah dengan tugas tanggungjawab sebagai berikut.
1) Menjaga kebersihan Taman Kantor Bupati;
2) Memotong rumput Taman Kantor Bupati dan Bangunan Gedung Kantor Lainnya;
3) Mengajukan daftar permintaan kebutuhan operasional sesuai kebutuhan dan
selanjutnya diserahkan kepada atasan langsung untuk ditindaklanjuti;
4) Menyusun jadwal pelaksanaan setiap kegiatan serta menjalankannya sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan.
Berdasarkan SK tersebut menunjukan bahwa dalam pekerjaan pemeliharaan gedung kantor telah ditunjuk pihak yang bertanggungjawab. Namun dari hasil pemeriksaaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan terdapat pihak lain yang juga melaksanakan pekerjaan yang sama pada lokasi yang sama. PPTK kegiatan menjelaskan bahwa atas pekerjaan pemeliharaan menjaga kebersihan dan memotong rumput taman di lingkungan Kantor Bupati dilaksanakan oleh pihak yang tercantum
pada SK tersebut sedangkan pemeliharaan di Gedung Sri Srindit dilakukan oleh pengelola gedung. Namun pada kondisi tertentu pimpinan memerintahkan untuk memanggil pihak ketiga untuk pembersihan area taman dan pemotongan rumput di lingkungan Kantor Bupati.

Selain itu pada dokumen tagihan pembayaran penyedia, terdapat komponen item pekerjaan penggunaan tenaga kerja seperti dalam pekerjaan konstruksi berupa penggunaan item pekerja, tukang dan mandor. Atas item tersebut pihak ketiga dan PPTK tidak dapat memberikan bukti pendukung adanya pelaporan serta dokumentasi pelaksanaan pekerjaan terkait jumlah riil pekerja, tukang dan mandor yang
melaksanakan pekerjaan, tanggal pelaksanaan dan dokumentasi lainnya.

Terkait hal tersebut, PPTK menjelaskan bahwa penggunaan komponen tersebut dianggap sebagai keuntungan penyedia. Selain itu PPTK dan pengurus barang sebagai penerima hasil
pekerjaan tidak membuat dokumentasi kehadiran penyedia, memantau pelaksanaan
pekerjaan secara rinci dan menyatakan bahwa jumlah hari berikut tenaga kerja yang terdapat dalam tagihan faktur tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pemeliharaan Gedung Sri Serindit serta
konfirmasi kepada petugas pengelola gedung diketahui bahwa pekerjaan pembersihan
gedung, pemotongan rumput selama ini hanya dilakukan oleh pihak pengelola dan tidak melibatkan pihak lain.

Dengan demikian terdapat kekurangan volume pekerjaan berupa penggantian kunci pintu, peningkatan gedung genset, timbunan pasir, tempat cuci piring, dan jasa laundry yang tidak dilakukan penyedia atas pekerjaan pemeliharaan kebersihan taman dan kantor di lingkungan Kantor Bupati dan Gedung Sri Serindit terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban sebesar
Rp137.592.500,00 (Rp40.169.700,00 + Rp6.715.300,00 + Rp90.707.500,00).

BPK merekondasikan agar Bupati mempertanggungjawabkan kelebihan
pembayaran dan selanjutnya menyetorkan ke kas daerah, salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; dan
b. Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK dan PPTK yang kurang cermat dalam
pengendalian pelaksanaan kegiatan pemeliharaan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 10 Jul 2020. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek