; charset=UTF-8" /> Berkas Korupsi Raja Amirulah Masih di Polisi - | ';

| | 1,078 kali dibaca

Berkas Korupsi Raja Amirulah Masih di Polisi

Kasi Pidsus Kejari Ranai, Bambang Widianto SH

Kasi Pidsus Kejari Ranai, Bambang Widianto SH

Natuna, Radar Kepri-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Natuna masih merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus korupsi pembebasan lahan untuk fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) pembangunan Jalan di Sei Pauh, Desa Sungai Uluh, Bunguran Timur Kabupaten Natuna untuk tersangka Raja Amirullah Apt.

Hal disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Natuna, AKP Feliks Mauk ketika dikonfirmasi Radar Kepri melalui pesan singkat, Senin (18/08).”Kurang satu saksi lagi.”tulis AKP Fileks Mauk menjawab konfirmasi Radar Kepri tentang kendala belum dilimpahkannya berkas korupsi atas nama tersangka Raja Amirullah Apt.

Sebelumnya, media ini juga telah mengkonfirmasikan dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ranai di Natuna, Bambang Widianto SH.”Sampai hari ini berkas belum dikembalikan ke Kejaksaan bang. Padahal petunjuk yang kita sampaikan tidak banyak.”terang Kasi Pidsus melalui ponselnya, Senin (18/08).

Tersangka Raja Amirullah merupakan mantan Bupati Natuna yang tersandung kasus korupsi. Dua Bupati sebelumnya, Drs H Hamid Rizal dan Drs H Daeng Rusnadi sudah masuk bui, bahkan Daeng Rusnadi yang pernah menjabat ketua DPRD Natuna itu, sampai hari ini masih mendekam di lapas Kilometer 18 Tanjungpinang.

Tersangka Raja Amirulah, merupakan satu dari 3 tersangka korupsi pembebasan lahan untuk fasum (jalan). Dua tersangka lagi yaitu, Backtiar dan Asmiyadi sudah “naik” pangkat menjadi terpidana karena telah dihukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Tanjungpinang, 04 Agustus 2014 lalu.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 18 Agu 2014. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek