; charset=UTF-8" /> Bangunan PT Sacofa di Natuna di Robohkan - | ';

| | 665 kali dibaca

Bangunan PT Sacofa di Natuna di Robohkan

Bangunan PT Sacofa di Natuna yang dirobohkan.

Natuna, Radar Kepri-Selasa, (30/05) Sekitar pukul 10.30 WIB pagi ini Tim terpadu dari Sesdep IV Hanneg  membongkar Bangunan PT. Sacofa (Landing Station Serawak Geatway) atau basecamp kabel telekomunikasi bawah laut PT Secopa perusahaan Negara Malaysia yang berada di Penarik, Kecamatan Bunguran Selatan Kabupaten Natuna.

Pembongkaran ini disaksikan oleh tim dari Kementerian Perhubungan Laut, Kemenkominfo, Dirjen Strategi Pertahanan Negara, Asisten Panglima TNI. Serta Pemda Natuna dihadiri Sekda Natuna, Wan Siswandi
Serta rombongan lainya.

Ketua Tim Laksma, Semi Joni, mengatakan,” Pembongkaran dilakukan telah sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Hubungan Laut Nomor B X-164/KL 303 tentang perubahan atas surat persetujuan Prinsip Direktur Jenderal Perhubungan Laut perlu adanya Penegasan bahwa keberadaan Landing Station Serawak Gateway di Penarik Kabupaten Natuna, telah melanggar Dua Undang-undang (UU) RI. Pertama UU RI no 1 tahun 1983 tentang pengesahan perjanjian antara RI dan Malaysia tentang rejim Hukum Negara Nusantara dan hak-hak Malaysia di laut teritorial dan perairan Nusantara serta ruang udara diatas laut teritorial perairan Indonesia yang terletak diantara Malaysia Timur dan Malaysia Barat.

Kedua Unclos 1982 yang diratifikasi UU RI nomor 17 tahun 1985 tentang  pengesahan Unclos 1982.

“Walau memiliki izin prinsip atau perizinan apapun tetapi bertentangan dengan undang-undang diatas maka hukumnya adalah melanggar atau ilegal,” tegas Laksma TNI,  Semi Joni.

Sebagaimana diketahui kata Laksma Semi perusahaan Asing Serawak Gateway sejak diberi izin prinsip tahun 2002  sampai dengan tanggal 20 Nevember 2016 beroperasi secara ilegal. Serta tak memberikan keuntungan atau manfaat sedikitpun bagi masyarakat, bangsa dan negara yang kita cintai ini.

“Justru keberadaannya mengkawatirkan aspek pertahanan negara, mengganganggu kedaulatan negara serta merendahkan martabat bangsa Indonesia,” tambahnya

Dengan keputusan ini sambung dia sesuai dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Laut tanggal 4 Mai 2017 dan tanggal 18 Mai 2017 pihak Serawak tidak merespon dengan etika baik sehingga Menko Polhukam mengundang rapat koordinasi Kementerian dan lembaga terkait maka dilakukan pembongkaran.

“Sebelumnya Kita sudah melayangkan surat ke pihak Serawak Gateway hingga 2 kali, namun tak ada respon, itikad baiknya tidak ada maka tim terpadu melakukan pembongkaran.

Sekda Natuna WanSiswandi mewakili pemda natuna, sangat menyambut baik keputusan pemerintah pusat melalui tim terpadu atas pembongkaran Landing Station Gateway milik perusahaan Malaysia ini.
Memang sejak berdiri tahun 2002 lalu hingga sekarang itu pun sebatas izin operasi.”Namun untuk menjaga Marwah NKRI sudah selayaknya untuk dibongkar, kita sangat mendukung,” tegas Wan Siswandi

Sementara itu surat keputusan Direktur Perhitungan Laut tentang perubahan atas surat persetujuan prinsip tentang pemasangan kabel telekomunikasi bawah laut dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur melalui perairan Natuna tidak hanya membongkar Landing Point Station Gateway tersebut juga  menghapus titik koordinat yang berada di Penarik Natuna dan Terempa Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pada kesempatan tersebut, Semi joni, juga sekaligus menyerahkan lahan pembangunan PT Sacofa tersebut, “lahan ini saya serahkan kepada pemda natuna pengelolanya, boleh dibangun untuk kepentingan negara. Siapa yang mau bangun silahkan, Kalau TNI mau bangun silahkan berkoordinasi dengan pemda natuna. “Ucapnya.
(Herman)

Ditulis Oleh Pada Sel 30 Mei 2017. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek