; charset=UTF-8" /> Anak Dibawah Umur 17 Tahun Dilarang Bawa Kendaraan - | ';

| | 8,341 kali dibaca

Anak Dibawah Umur 17 Tahun Dilarang Bawa Kendaraan

AKP. Taufik Kasat Lantas Polres Kab. Natuna=

AKP Taufik, Kasat Lantas Polres Kabupaten Natuna (foto by herman,radarkepri.com)

Natuna, Radar Kepri-Guna mengurangi angka kecelakaan dijalan raya dalam berlalulintas  (lakalantas). Kasat Lantas Polres Natuna, akan sosialisasikan pada masyarakan agar anak-anak dibawah umur dilarang mengemudi kendaraan.

Pasalnya, sebagaimana yang kita lihat dan kita dengar akhir-akhir ini, banyak terjadi  yang kecelakaan dijalan raya itu hampir boleh dikatakan anak-anak yang masih dibawah umur yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Bahkan kecelakaan itu sampai merenggut nyawa dan jiwa orang lain.”Jelas Ajun Komisaris Polisi (AKP)Taufik di ruang kerjanya, Satlantas Polres Natuna.

Taufik juga menegaskan, kepada orang tua yang memiliki anak belum berusia 17 tahun. Agar melarang atau tidak memperbolehkan anak untuk membawa kenderaan.Sebab, anak dibawah 17 tahun belum boleh memiliki SIM.”SIM dapat diperoleh dikala anak sudah berusia diatas 17 tahun. Maka dari itu melalui media ini. Saya berharap, kepada orang tua dan para guru di sekolah, agar melarang anak dibawah umur mengendarai kendaraan kesekolah, sepertiSepeda Motor,apalagi mengendarai mobil.”tegas Taufik.

MasihTaufik menjelaskan, sekarang ini sering terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Kebanyakan korbannya adalah para remaja atau di anak bawah umur, seperti anak penyanyi terkenal Ahmad Dani yang menelan korban 7 jiwa.”Sangat disayangkan, gara-gara mereka banyak orang yang jadi janda. Makadari itu kami dari pihak Polisi Lalu Lintas akan adakan sosialisasi pada masyarakat dan kesekolah-sekolah secara rutin.”jelasnya.

Berapa sekolah yang sudah dikunjungi dalam sosialisasi,Taufik mengatakan.”Kami sudah lakukan sosialisasi ke beberapa sekolah SMA/SMU dan SMK di sekitar  Kota Ranai. Disamping memberikan penyuluhan, kami juga memeriksa perlengkapan, mulai Surat Izin Mengemudi, STNK dan perlengkapan Kendaraan. Pertama kesehatan mesin, fungsi lampu-lampu, rem, spion, helem pengemudi dan ban.”terangnya.

Ditambahkan, ban tipis itu juga sangat membahayakan pengemudi kendaraan itu sendiri.”Itulah upaya-upaya dari pihak kepolisian untuk menekan angka kecelakaan di Natuna dan Anambas.”katanya.

MasihTaufik, tingkat emosional anak-anak dibawah umur ini, sangat mudah terpancing dalam membawa kendaraan.”Kita harapkan peran serta dari orang tua, untuk tidak membiarkan anak dibawah umur membawa kendaraan, kesekolah dan bepergian kemana-mana. Jadi perlu gerakan sayang anak, dengan tidak membelikan motor sebagai sarana untuk bersekolah. Karena faktor kecelakaan ini ada empat macam, pertama faktor kendaraan, faktor jalan, faktor alam dan faktor manusia. Factor manusia inilah yang harus kita perhatikan.”ujarTaufik.

Kemudian, lanjut Taufik.”Kita juga berharap pada pemerintah, untuk lebih mengaktifkan Bus Sekolah, sehingga tidak ada alasan bagi anak-anak tidak ada kendaraan pergi kesekolah. Sebenarnya program pemerintah Kabupaten Natuna sudah mengacu kearah sana, sebab pemerintah setiap tahun telah menganggarkan Dana APBD untuk transportasi anak-anak sekolah cukup besar melalui Dinas Pendidikan. Cuma saja sering terkendala pada teknis pelaksanaan, sehingga anak-anak terpaksa mengendarai kendaraan sendiri.”Papar Kasat yang ramah itu.(herman)

Ditulis Oleh Pada Rab 13 Nov 2013. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek