Tiga Kurir 118 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Mati
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga supir bus merangkap kurir narkoba jenis sabu seberat 118 Kilogram masing-masing Zahiddir, Ahmad Jufri dan Syahrul dituntut hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum, Haryo Nugroho SH dari kejari Bintan menyatakan perbuatan tiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.”Melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”terangnya.
Tuntutan dibacakan di PN Tanjungpinang Kamis, (26/03) didepan majelis hakim yang dipimpin Jhonsong Esron Sirait SH dengan amggota Guntur Kurniawan SH dan Awani S SH.
Tiga terdakwa ini ditangkap pada tanggal 30 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 Wib, di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Antasari RT/RW 001/003 Kel. Kota Baru Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan, Propinsi Kepulauan Riau bersama 118 kilogram lebih sabu asal Malaysia. Sidang dilanjutkan tanggal 6 April 2020 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.(irfan)