Surat Sakit Terdakwa Tengku Muhtarudin Dipertanyakan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Praktek manipulasi rekam jejak medis yang diungkap KPK dan terungkapnya jual beli surat sakit, diungkap Bareskrim Polri untuk menghindari proses hukum ataupun diduga juga terjadi di Kepri, khususnya di Tanjungpinang.
Dugaan ini mencuat dalam kasus korupsi dana APBD Anambas dengan mendepositokan di Bank Syariah Mandiri yang di usut Kejati Kepri. Dalam kasus ini 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang, Ipan SE Ak dan Khairul ditahan setelah ditetapkan tersangka dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara setelah majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah.
Namun Drs Tengku Muhtarudin yang juga ditetapkan sebagai tersangka tak kunjung dijebkoskan ke penjara. Selembar surat sakit yang diterbitkan seorang dokter di Pekanbaru menjadi sebab mantan Bupati Anambas ini bebas melenggang tanpa harus merasakan pengapnya dibalik terali besi.
Celakanya, Kejaksaan Tinggi Kepri “percaya” dengan surat tersebut tanpa menurunkan tim dokter pembanding tanpa alasan yang jelas. Aroma ada “permainan” semakin kuat, pasalnya berkali-kali majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Tengku Muhtarudin ini gagal menghadirkan dokter yang diminta melalui penasehat hukumnya.
Timbul pertanyaan, mengapa majelis hakim tidak menerbitkan penetapan pemanggilan secara paksa karena lebih dari 3 kali permintaan majelis hakim itu tak kunjung dipenuhi si dokter dengan beragam dalih. Padahal kehadiran dokter itu dibutuhkan untuk didengarkan keterangannya. Benarkah surat sakit yang diterbitkan dokter itu asli dan sesuai dengan kondisi sebenarnya ?.
Terkait ke aslian surat sakit serta tak kunjung hadirnya dokter yang merawat Terdakwa Tengku, Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH dikonfirmasi radarkepri.com melalui ponselnya, Kamis (18/01) mengatakan.”Suratnya asli,dokternya sampai saat ini belum dihadirkan PH terdakwa dengan alasan yang dapat diterima oleh JPU maupun majelis hakim.”terangnya.
Lamanya durasi dan masa berlakunya surat sakit tersebut, wajar menimbulkan dugaan adanya manipulasi rekam jejak medis Tengku Muhtarudin. Karena, sewaktu ikut Pilkada di Inhil, Tengku Muhtarudin lolos tes kesehatan yang dijalaninya.(irfan)
hebat,,, macam SN..
Kejari harus belajar same KPK
“klu macam ini endok takut Korupsi org, tinggal buat surat sakit bayak, sedop no”