; charset=UTF-8" /> Mantan Wakil Rektor II UMRAH Disidangkan - | ';

| | 510 kali dibaca

Mantan Wakil Rektor II UMRAH Disidangkan

Terdakwa Hendrik Gultom yang dipinjam perusahaanya.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Wakil Rektor II Universitas Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Hery Suryadi disidang untuk pertama kalinya di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (18/01).

Hery Surydi berdasarkan Surat Keputusan Rektor diangkat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Universitas Maritim Raja Ali Haji dan berdasarkan surat Nomor. 194/KU/2015, tanggal 3 Agustus 2015, Tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Universitas Maritim Raja Ali Haji telah mengangkat Hery Suryadi, S.IP., M.Si, menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pekerjaan pengadaan barang program integrasi system akademik dan administrasi antara Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dengan PT. Jovan Karya Perkasa) dengan sumber dana bersumber dari APBN tahun anggaran 2015.

Proyek dengan sebesar Rp 29. 187. 250. 000 kemudian diketahui bermasalah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Penyidik Polda Kepri yang menerina laporan dari LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) kemudian melaporkan ke Polda Kepri dikuatkan dengan Laporan Polisi LP – A/90/VII/2017/SPKT-Kepri,  Tanggal 20 Juli 2017

Setelah menggelar penyelidikan dan meminta audit, Hery Suryadi menjadi tersangka oleh penyidik Polda Kepri dikuatlan dengan surat penetapan tersangka Nomor ; S. Tap/ 24. a /X/2017/Ditreskrimsus POLDA KEPRI tertanggal 24 Oktober 2017, dan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor B/ 24.a/X/2017/Ditreskrimsus tanggal 24 Oktober 2017 an. Hery Suryadi, S.IP., M.Si, yang di tetapkan sebagai Tersangka berikut surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor; SPDP /24/VII/2017/Ditreskrimsus, pada tanggal 20 Juli 2017. Dalam kasus ini, penyidik menetapka 4 orang tersangka, termasuk dari pihak swasta.

Atas perbuatanya, Hery Suryadi dijerat melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas  Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 18 Jan 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek